Rabu, 01 Juni 2022

Demo Ratusan Massa di Polda Sumbar, Aliansi Pemuda Minang Minta Polisi Segera Tangkap Nikita Mirzani


PADANG, JBP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film porno menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Rabu (01/06/2022).

Masa aksi dari aliansi pemuda minangkabau ini meminta kapolri untuk segera menangkap Nikita Mirzani.

Rahmat Hanafi selaku Koordinator aliansi pemuda minangkabau menyampaikan bahwasanya umat muslim merasa tersinggung atas unggahan narasi nikita mirzani di akun tiktok dan ini terlihat seperti merendahkan agama islam.

"Hari ini kami aksi damai merupakan bentuk kekesalan kami atas tingkah laku nikita mirzani tersebut. Kami hadir dengan tuntutan dan permintaan kepada kapolri untuk menangkap nikita mirzani atas isu sara, meminta kepada seluruh media massa untuk memberikan sanksi berupa larangan tampil di seluruh media masa dan meminta nikita mirzani untuk minta maaf kepada seluruh umat muslim,".tandas Hanafi setengah berteriak dalam orasinya

Aliansi pemuda minangkabau ini mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan isu ataupun polemik tentang suku, agama, ras dan antar golongan. 

"Dalam momentum hari lahir pancasila ini mari kita sama-sama berkomitmen kedepannya untuk tidak membuat ataupun mencegah isu/polemik tentang suku, agama, ras dan antar golongan yang bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat," tukis fadhel selaku korlap aksi menyeringai. 

(Kuya/ZK) JBP

Selasa, 31 Mei 2022

Kajati Sambangi SMSI Pusat, Firdaus Berharap Kolaborasi, Reda : 'Kita Butuh Peran Media Mendukung Program!'


JAKARTA, JBP - Persahabatan yang baik itu tidak luntur di makan waktu. Ini lah persahabatan yang dipraktikkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dengan pers. 

Secara tiba-tiba, Senin pagi (30/5/2022), dia berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat. 

Kedatangannya disambut oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Saling mengucap salam, berbalas senyum, lalu berjabat erat, dan dilanjutkan percakapan ringan layaknya pertemuan dua sahabat. 

Reda Manthovani pemilik tubuh langsing itu memang sahabat pers. Dia dinobatkan sebagai Sahabat Pers Indonesia oleh SMSI, pada Selasa, 23 Maret 2022 di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Inilah wujud persahabatan, saling mengunjungi. 

Dia berpikir positif, dan berkeyakinan bahwa bergaul dengan pers, banyak manfaatnya untuk kehidupan pers, khususnya dalam pemberitaan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992). 

Untuk memperdalam ilmu hukum Reda saat itu kemudian melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, strata dua di Perancis, yaitu di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnya menjadi SH, LL.M. 

Dalam kunjungan Senin 30 Mei 2022, dia didampingi beberapa stafnya. Ketua Umum SMSI Firdaus, mengucapkan terimakasih atas kunjungan Reda.

Firdaus mengajak Reda untuk berkeliling melihat kondisi berbagai ruangan gedung SMSI yang sudah tua itu. 

"Ini merupakan gedung lama yang awalnya adalah gedung PWI Pusat pada era Pak Harmoko," ujarnya. 

Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini SMSI berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara SMSI dan  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam banyak hal. “Sinergi dan 
dan kolaborasi itu sangat penting," tambahnya. 

Sementara itu, Reda Manthovani menuturkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan SMSI.

“Tentunya sebagai aparatur negara, kita membutuhkan peran media, peran teman-teman wartawan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya. 

(Red) JBP

Jaga Momentum Pemulihan, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat


JAKARTA, JBP - Presiden Joko Widodo bersyukur bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai, aktivitas masyarakat sudah kembali normal, dan ekonomi masyarakat pun mulai bergerak kembali. Namun, Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak lengah agar dapat menjaga momentum pemulihan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Mei 2022.

"Kita semua tidak boleh lengah, momentum pemulihan ini harus kita jaga. Untuk itu saya meminta masyarakat agar tetap melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dua dosis, ditambah vaksinasi booster untuk mencegah penularan," ujar Presiden.

Kepala Negara menegaskan bahwa vaksinasi penguat atau booster memiliki peran yang sangat penting. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa vaksinasi penguat dapat meningkatkan kekebalan imunitas hingga dua kali lipat dibandingkan vaksinasi dosis kedua.

"Vaksinasi booster ini juga diperlukan untuk melindungi orang tua dan kelompok masyarakat rentan atau memiliki komorbid dari penularan Covid-19," imbuhnya.

Menurut Presiden, pemerintah memiliki stok vaksin Covid-19 penguat yang lebih dari cukup. Untuk itu, Presiden meminta masyarakat agar segera memanfaatkan fasilitas vaksin penguat yang disediakan secara gratis tersebut.

"Jangan pilih-pilih jenis vaksin karena semua vaksin sama manfaatnya, untuk melindungi kita semua menghadapi pandemi. Mari kita jaga bersama-sama momentum baik ini, agar Indonesia makin pulih, dan ekonomi makin membaik," tandasnya.

(Tgh/Iksn) JBP

Sabtu, 28 Mei 2022

Polsek Sungai Kakap Lakukan Razia Kendaraan Dalam Rangka Cipta Kondisi



KUBU RAYA, JBP – Polsek Sungai Kakap gelar cipta kondisi dengan melakukan kegiatan pemeriksaan razia rutin terhadap para pengendara roda empat maupun kendaraan roda dua, dengan bertempat di depan Mapolsek Sungi Kakap, Kecamatan Sungai Kakap,  pada hari Jum'at (27/5/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap dengan mengatakan bahwa," "Kegiatan  pemeriksaan atau disebut razia tersebut ditunjukan kepada penguna sepeda motor roda dua yang melintas dari arah pontianak menuju ke arah ke pasar sungai kakap,” kata Suyitno.

Lanjutnya,"Pemeriksaan atau razia tersebut dilakukan agar masyarakat Sadar akan keselamatan dalam berkendara sepeda motor.terutama pengunaan helm sebagai pelindung kepala, Selalu membawa kelengkapan surat-surat ketika mengunakan kendaraannya seperti STNK, SIM dan kelengkapan seperti KTP"ungkapnya.

"Selain itu juga dijelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi, mempersempit gerakan pelaku tindak pidana seperti curanmor, handak, dan narkoba"imbuhnya..

Kapolsek menjelaskan bahwa,"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan diberbagai tempat di wilayah hukum polsek sungai kakap mengingat hingga saat ini pontensi kerawanan semakin hari semakin meningkat, hal ini juga dikarenakan wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap berdekatan dengan Kota Pontianak"jelasnya.

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat," tegasnya,"Mari kita taati peraturan lalulintas, jaga keselamatan diri dan keluarga dengan memakai helm setiap mengendarai motor dimanapun jauh dekat sama saja, dan menjaga keselamatan harta bendanya dari perbuatan pelaku kejahatan atau kriminal," pungkas Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

(Dodik) JBP

Terima Aduan Masyarakat Terkait Kasus Pencurian Arang, Polsek Sungai Kakap Lakukan Gelar Perkara Secara Intensif


KUBU RAYA, JBP – Terkait adanya pengaduan kasus pencurian arang yang di terima Polsek Sungai Kakap oleh (AH) pada hari Selasa (12/4) lalu di jalan raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, (27/05/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno pada (27/05/2022), Ia mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim  Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4)  dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP Suyitno. 

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, menjelaskan gelar perkara dilakukan dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa pengadu adalah pemilik arang yg dicuri oleh orang yang tidak dikenal, dan atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp.10.000.000. – (Sepuluh Juta Rupiah),hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi lain yakni A membenarkan kejadian tersebut. 

“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau di bakar dilahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Saksi F mengatakan lahan yang disewa dengan nama kantornya CV. BORNEO EXSPOR yang pemiliknya berada di Kalimantan Selatan  dimana karyawannya bernama AH, dan pihak perusahaan tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sui Kakap dan permasalah minta untuk tidak diproses lebih lanjut.

Sementara itu menurut keterangan saksi lain atas nama W, Ia mengatakan  bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh F namun pembayarannya melalui AH akan tetapi tidak diserahkan kepada W sehingga W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut akan tetapi sebelum mengambil telah kompirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp namun tidak ada jawaban. 

"Kami masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus menunggu kedatangan pemilik CV. Borneo Expor yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan,"jelas AKP Suyitno.

Kapolsek Sungai Kakap menambahkan bahwa akan menerima semua pengaduan masyarakat dan akan melakukan prosudur penanganannya sesuai tahapan mulai dari olah TKP pemanggilan saksi-saksi dan seterusnya.

“Saya mengharapkan masyarakat  bersabar karena semua aduan yang kami terima akan terus dilakukan penyelidikan guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” tutup Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

Sampai berita ini diturunkan Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV. BORNEO EXSPOR yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka proses intrograsi di Polsek Sungai Kakap

(Anaro) JBP

Sumber : Polsek Sungai Kakap

Jumat, 27 Mei 2022

Diduga Langgar Etik Profesi Dan Bertindak Arogansi, Kasat Reskrim Polres Kotabaru Dilaporkan Suherman Cs ke-Propam Mabes Polri




JAKARTA, JBP  --  Suhermanto dan kawan kawan warga Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan melaporkan oknum polisi AKP. Abdul Jalil, selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru yang diduga telah bertindak arogan kepada mereka, ke SPKT Divisi Propam Mabes Polri Jakarta.

Laporan ini terkait Etik dugaan ke tidak Keprofesionalan dan tindakan  kesewenang-wenangan  oknum anggota Polri Polres Kotabaru tersebut, dan Kuwat sebagai Kapolsek Pulau Laut Timur serta Yuli Hermanto selaku Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Timur, dengan wujud dugaan keberpihakan kepada PT .SSC (Sebuku Sejakah Coal) perusahaan pertambangan Batubara, disinyalir adanya' dugaan Intimidasi terhadap warga Kota Baru Kalimantan Selatan.

Menurut Suhermanto, hari ini pihaknya melaporkan ke Propam Mabes Polri  dengan  nomor laporan SPSP 2/2963/V/2022/Bagyanduan dan yang menerima Aipda Agus Mulyana.SH sebagai Operator Sentral Pelayanan Propam Tim II " Pada Rabu 25 Mei 2022.

Suher bersama warga lainnya dilarang memasuki tanahnya yang di gusur oleh Alat Eksapator dari Perusahaan, Suhermanto di jegal oleh Para Oknum Polisi tersebut sebagaimana Video yang disimpan sebagai alat bukti adanya tekanan dan intervensi kalau menghalangi perusahaan akan diproses hukum, sehingga suher dan warga memilih diam.

Selain permasalahan Suhermanto Abdul Azis, Huda, serta Muhammad Suhud juga ke Jakarta akibat lahan yang mereka pagar diatas tanah objek sengketa perdata juga melaporkan Ke Propam Mabes Polri, Kejadian itu bermula terkait permasalahan Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kota Baru yang dimana Jajaran Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Mediasi permasalahan sengketa Perdata Klaim Lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022.

Dimana acara mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan  dihadiri beberapa anggota Polri dar Polres Kota Baru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO.,SE, Ahli Waris pemilik lahan NURUL HUDA, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris GRAVEN MARVELO, S.H. dan puluhan masyarakat Desa Tegalrejo.

Pihak Polri Abdul Jalil mengatakan, “Kehadiran kami disini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri, “katanya.

"Mediasi hari ini untuk menciptakan win-win solution sehingga di ke-dua belah pihak tercapai kata sepakat. Dengan adanya penutupan akses jalan Obyek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Pihak Saudara NURUL HUDA Cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga kami hadir hari ini untuk memediasi, “imbuhnya.

Abdul Jalil memeparkan bahwa,"Agar dalam pelaksanaan mediasi kedua belah pihak ikuti sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada. Kami ingin menanyakan, apa yang menjadi dasar Saudara NURUL HUDA melakukan penutupan di jalan Obyek Wisata Goa Lowo ?. Bahwa berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada yang namanya tanah kosong dan yang ada hanya sebagai berikut :

Tanah tersebut milik bangsa Indonesia. Hak dimiliki oleh negara. Hak Adat atau Ulayat. Hak perorangan atau Badan Usaha.

Setelah saya lakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah Restan atau percadangan (Hak Milik Negara) yang di Kuasakan kepada Kementerian Transmigrasi dan hanya boleh dikelola namun tidak bisa dimiliki. Seharusnya pihak Saudara NURUL HUDA lakukan gugatan kepada PUTN karena sudah membayar pajak kepada negara, “paparnya.

Lanjutnya,"Saya meminta kepada pihak Desa memberikan kesempatan kepada masyarakat termasuk Saudara NURUL HUDA jangan dikucilkan, jangan ada pemaksaan kehendak, dan saya meminta kepada Ormas Kumdatus agar tidak terlibat dalam permasalahan ini karena bukan kapasitasnya dan lahan tersebut bukan Tanah Adat atau Ulayat, “ungkapnya.

"Saya memberikan opsi kepada pihak ahli waris Saudara NURUL HUDA apakah jalan yang ditutup tersebut di buka sendiri atau dari pihak Polri yang akan membuka, tujuan kami melakukan pencabutan pagar untuk kepentingan masyarakat, karena pada saat mereka bersama keluarga menikmati liburan dan dalam suasana Hari Lebaran Idul Fitri ditempat objek wisata, “pungkasnya.

Begitu pula Abdul Azis dan Nurul Huda saat dikonfirmasi Awak Media menjelaskan,bahwa,"Puluhan anggota gabungan dari TNI dan Kepolisian yang dipimpin oknum polisi Abdul Jalil yang diduga tanpa dasar hukum yang jelas memaksa merusak pagar yang dipasang kami selaku ahli waris dan dibantu Kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia), “jelas mereka.

"Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum masih diberikan tenggang waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, itupun kami sudah banding “sambung mereka.

"Oleh karena belum Inkracht diduga Kasat Reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa kami selaku ahli waris dengan dalih mediasi di Kantor Desa Tegalrejo menekankan bahwa tanah adalah Tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan juga, “tegas mereka.

Selanjutnya, salah satu konsultan hukum Ahli Waris Graven Marvello, SH mengatakan, “Ahli Waris merasa tertekan dan merasa oknum kepolisian Polres Kotabaru berpihak kepada Tergugat, lahan yang dikuasai Ahli Waris tidak dibayar atau diganti rugi dalam membangun jalan objek wisata gowa lowo, tentunya oknum polisi itu sebagai penegak Undang-Undang harusnya tahu bunyi Pasal 9 ayat (2) UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum ada pasal didalamnya yang menerangkan mesti ada ganti rugi yang layak dan adil atas tanah yang diklaim warga untuk kepentingan umum, “terangnya.

Berdasarkan hasil Putusan nomor perkara : 19/Pdt.G/2021/PN Ktb, Dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :

Mengadili Dalam Konvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi : menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II, tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara : menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara : menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi : menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 17.170.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Suhermanto Cs menambahkan dengan berharap pihak Propam Mabes Polri segera mengusut persoalan ini dengan tegas dan seadil-adilnya untuk kami Warga Kotbaru yang lemah akan Hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Apalagi akibat kejadian tersebut Suhermanto dan kawan-kawan juga masyarakat yang lainnya  telah banyak dirugikan, apa yang dialami Abdul Azis dan Huda sama seperti yang kami alami di Desa Bekambit Asri merasa tertekan dan ketakutan, seakan akan Hukum yang akan menyantap kami,"tutup mereka.

(Tim) JBP

Sumber  : Suhermanto

Rabu, 25 Mei 2022

Dani Ramdan Resmi Menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan : Soliditas SMSI Kabupaten Bekasi Semakin Kokoh


BEKASI, JBP - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi semakin solid menyambut kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tanggal 23 Mei 2022.  Hal ini diungkapkan Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Rochmatillah pada rapat internal di Rumah Makan Alam Sari, Kota Deltamas, Selasa, 24 Mei 2022.

Lelaki yang akrab disapa Bung Pajar itu mengatakan kesolidan SMSI Kabupaten Bekasi merupakan implementasi media massa berpijak pada jurnalisme sebagai produk/layanan publik (public goods) yang layak dipertahankan.

Dia menilai kepemimpinan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dapat menjadi momentum yang baik bagi insan pers untuk berperan terhadap pembangunan dalam menyampaikan informasi informasi positif yang mengajak semua kalangan berinovasi mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi.

Tentang hal tersebut, kata Pajar, SMSI Kabupaten Bekasi terus berbenah melakukan konsolidasi organisasi dan penataan legalitas perusahaan media siber anggota SMSI Kabuoaten Bekasi.

Dalam waktu dekat SMSI Kabupaten Bekasi berencana menggelar Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022/2023. Pelaksanaannya setelah Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Provinsi Jawa Barat.

"Semoga Rakerda SMSI Jawa Barat tahun ini dapat dipusatkan kembali di Kabupaten Bekasi," harapnya.

Dalam rapat internal tersebut, Wakil ketua Bidang Organisasi SMSI Kabupaten Bekasi Irwan Awaluddin menyampaikan susunan pengurus SMSI Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan SMSI Provinsi Jawa Barat nomor 013/KPTS/SMSI-JABAR/III/2022 tentang Pengangkatan Perwakilan Pengurus SMSI Kabupaten Bekasi masa bakti 2022-2025.

SK tersebut ditandatangani Ketua SMSI Jawa Barat Hardiyansyah dan Sekretaris Akhmad Syukri pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

Berikut susunannya : 

Dewan Pengurus, Ketua : Doni Ardon, Sekretaris : Rochmatillah, Bendahara : Tahar Amsah, Wakil Ketua Bidang Organisasi : Irwan Awaluuddin, Wakil Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi : Ujang Tayudin, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif : Dadang Marasabessy, Wakil Ketua Bidang Sosial : Paulus Simalango, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : Suryono.

Selanjutnya pada jajaran penasehat SMSI Kabupaten Bekasi, yakni Melody Sinaga (Ketua PWI Bekasi Raya), Heri Noviar (Ketua KADIN Kabupaten Bekasi), Hartono Muhammad Fadli (Ketua Umum Aspelindo) dan Heru Budian Timor.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon di hadapan jajaran pengurus dan dewan penasehat SMSI Kabupaten Bekasi menyampaikan dukungan pimpinan SMSI Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum SMSI, Firdaus terhadap rencana kerja SMSI Kabupaten Bekasi berkontribusi terhadap program kerja pemerintah.

"Insya Allah semakin solid dan ke depan tak ada lagi trik intrik dari oknum yang memecah belah persatuan dan kesatuan insan media, saya harap seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dapat menjaga citra dan nama baik profesi pers serta kelembagaan," katanya. 
 
Juara nasional Lomba Karya Jurnalistik Polri tahun 2010 dan penerima Reward dari Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui Komjen Pol Jepang Harry Hiroto Yamazaki itu optimis terhadap kesolidan pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

"Soliditas organisasi menjadi modal dasar yang kuat bagi SMSI Kabupaten Bekasi dalam berkontribusi program pembangunan secara merata di Kabupaten Bekasi yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama," tandasya. 

Wakil Ketua Bidang Keorganisasian SMSI Kabupaten Bekasi, Irwan Awaluddin mengemukakan dengan nada sejuk yang seirama, sehingga terkesan semakin terlihat soliditas dan kekompakan yang masif serta konprehensif didalam tubuh keorganisasian SMSI Kabupaten Bekasi.

"Transparansi, kekompakan dan saling mendukung, membantu serta mengisi satu sama lain adalah kunci utama di dalam berorganisasi yang sehat, semua di lakukan secara bersama-sama tanpa adanya "One Man Show"didalam menjalankan aktifitas. Begitupun di dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di Internal SMSI, kita menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat," tuturnya.

Dikatakan Irwan yang juga sebagai CEO dari sejumlah Media dimana salah satunya mediahukumindonesia.com yang secara eksplisit oleh sejumlah Politikus salah satunya, Budiman Sudjatmiko dan lainnya, kemudian Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie serta Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, di akui sebagai media Cyber terbaik di Indonesia bahwa, SMSI Kabupaten Bekasi lebih mengutamakan keterbukaan dan kejujuran di dalam berorganisasi, agar tidak adanya berbagai persoalan yang muncul akibat dari ketidakterbukaan di lingkungan internal Organisasi SMSI.

"Kita menginginkan SMSI Kabupaten Bekasi senakin kompak dan semakin maju serta terus semakin dewasa dengan selalu mengedepankan keterbukaan dalam setiap aktifitas dan kegiatan. Dan kesemuanya di ketahui oleh pengurus, sehingga berbagai persoalan dapat dengan mudah diatasi oleh kita secara bersama-sama, dengan motto "Tidak Ada Dusta Diantara Kita"," pungkas, Wakil Ketua Bidang Keorganisasian, Irwan Awaluddin.

(*) JBP

POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL