Sabtu, 28 Mei 2022

Terima Aduan Masyarakat Terkait Kasus Pencurian Arang, Polsek Sungai Kakap Lakukan Gelar Perkara Secara Intensif


KUBU RAYA, JBP – Terkait adanya pengaduan kasus pencurian arang yang di terima Polsek Sungai Kakap oleh (AH) pada hari Selasa (12/4) lalu di jalan raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, (27/05/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno pada (27/05/2022), Ia mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim  Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4)  dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP Suyitno. 

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, menjelaskan gelar perkara dilakukan dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa pengadu adalah pemilik arang yg dicuri oleh orang yang tidak dikenal, dan atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp.10.000.000. – (Sepuluh Juta Rupiah),hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi lain yakni A membenarkan kejadian tersebut. 

“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau di bakar dilahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Saksi F mengatakan lahan yang disewa dengan nama kantornya CV. BORNEO EXSPOR yang pemiliknya berada di Kalimantan Selatan  dimana karyawannya bernama AH, dan pihak perusahaan tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sui Kakap dan permasalah minta untuk tidak diproses lebih lanjut.

Sementara itu menurut keterangan saksi lain atas nama W, Ia mengatakan  bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh F namun pembayarannya melalui AH akan tetapi tidak diserahkan kepada W sehingga W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut akan tetapi sebelum mengambil telah kompirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp namun tidak ada jawaban. 

"Kami masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus menunggu kedatangan pemilik CV. Borneo Expor yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan,"jelas AKP Suyitno.

Kapolsek Sungai Kakap menambahkan bahwa akan menerima semua pengaduan masyarakat dan akan melakukan prosudur penanganannya sesuai tahapan mulai dari olah TKP pemanggilan saksi-saksi dan seterusnya.

“Saya mengharapkan masyarakat  bersabar karena semua aduan yang kami terima akan terus dilakukan penyelidikan guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” tutup Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

Sampai berita ini diturunkan Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV. BORNEO EXSPOR yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka proses intrograsi di Polsek Sungai Kakap

(Anaro) JBP

Sumber : Polsek Sungai Kakap

Jumat, 27 Mei 2022

Diduga Langgar Etik Profesi Dan Bertindak Arogansi, Kasat Reskrim Polres Kotabaru Dilaporkan Suherman Cs ke-Propam Mabes Polri




JAKARTA, JBP  --  Suhermanto dan kawan kawan warga Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan melaporkan oknum polisi AKP. Abdul Jalil, selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru yang diduga telah bertindak arogan kepada mereka, ke SPKT Divisi Propam Mabes Polri Jakarta.

Laporan ini terkait Etik dugaan ke tidak Keprofesionalan dan tindakan  kesewenang-wenangan  oknum anggota Polri Polres Kotabaru tersebut, dan Kuwat sebagai Kapolsek Pulau Laut Timur serta Yuli Hermanto selaku Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Timur, dengan wujud dugaan keberpihakan kepada PT .SSC (Sebuku Sejakah Coal) perusahaan pertambangan Batubara, disinyalir adanya' dugaan Intimidasi terhadap warga Kota Baru Kalimantan Selatan.

Menurut Suhermanto, hari ini pihaknya melaporkan ke Propam Mabes Polri  dengan  nomor laporan SPSP 2/2963/V/2022/Bagyanduan dan yang menerima Aipda Agus Mulyana.SH sebagai Operator Sentral Pelayanan Propam Tim II " Pada Rabu 25 Mei 2022.

Suher bersama warga lainnya dilarang memasuki tanahnya yang di gusur oleh Alat Eksapator dari Perusahaan, Suhermanto di jegal oleh Para Oknum Polisi tersebut sebagaimana Video yang disimpan sebagai alat bukti adanya tekanan dan intervensi kalau menghalangi perusahaan akan diproses hukum, sehingga suher dan warga memilih diam.

Selain permasalahan Suhermanto Abdul Azis, Huda, serta Muhammad Suhud juga ke Jakarta akibat lahan yang mereka pagar diatas tanah objek sengketa perdata juga melaporkan Ke Propam Mabes Polri, Kejadian itu bermula terkait permasalahan Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kota Baru yang dimana Jajaran Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Mediasi permasalahan sengketa Perdata Klaim Lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022.

Dimana acara mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan  dihadiri beberapa anggota Polri dar Polres Kota Baru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO.,SE, Ahli Waris pemilik lahan NURUL HUDA, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris GRAVEN MARVELO, S.H. dan puluhan masyarakat Desa Tegalrejo.

Pihak Polri Abdul Jalil mengatakan, “Kehadiran kami disini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri, “katanya.

"Mediasi hari ini untuk menciptakan win-win solution sehingga di ke-dua belah pihak tercapai kata sepakat. Dengan adanya penutupan akses jalan Obyek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Pihak Saudara NURUL HUDA Cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga kami hadir hari ini untuk memediasi, “imbuhnya.

Abdul Jalil memeparkan bahwa,"Agar dalam pelaksanaan mediasi kedua belah pihak ikuti sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada. Kami ingin menanyakan, apa yang menjadi dasar Saudara NURUL HUDA melakukan penutupan di jalan Obyek Wisata Goa Lowo ?. Bahwa berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada yang namanya tanah kosong dan yang ada hanya sebagai berikut :

Tanah tersebut milik bangsa Indonesia. Hak dimiliki oleh negara. Hak Adat atau Ulayat. Hak perorangan atau Badan Usaha.

Setelah saya lakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah Restan atau percadangan (Hak Milik Negara) yang di Kuasakan kepada Kementerian Transmigrasi dan hanya boleh dikelola namun tidak bisa dimiliki. Seharusnya pihak Saudara NURUL HUDA lakukan gugatan kepada PUTN karena sudah membayar pajak kepada negara, “paparnya.

Lanjutnya,"Saya meminta kepada pihak Desa memberikan kesempatan kepada masyarakat termasuk Saudara NURUL HUDA jangan dikucilkan, jangan ada pemaksaan kehendak, dan saya meminta kepada Ormas Kumdatus agar tidak terlibat dalam permasalahan ini karena bukan kapasitasnya dan lahan tersebut bukan Tanah Adat atau Ulayat, “ungkapnya.

"Saya memberikan opsi kepada pihak ahli waris Saudara NURUL HUDA apakah jalan yang ditutup tersebut di buka sendiri atau dari pihak Polri yang akan membuka, tujuan kami melakukan pencabutan pagar untuk kepentingan masyarakat, karena pada saat mereka bersama keluarga menikmati liburan dan dalam suasana Hari Lebaran Idul Fitri ditempat objek wisata, “pungkasnya.

Begitu pula Abdul Azis dan Nurul Huda saat dikonfirmasi Awak Media menjelaskan,bahwa,"Puluhan anggota gabungan dari TNI dan Kepolisian yang dipimpin oknum polisi Abdul Jalil yang diduga tanpa dasar hukum yang jelas memaksa merusak pagar yang dipasang kami selaku ahli waris dan dibantu Kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia), “jelas mereka.

"Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum masih diberikan tenggang waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, itupun kami sudah banding “sambung mereka.

"Oleh karena belum Inkracht diduga Kasat Reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa kami selaku ahli waris dengan dalih mediasi di Kantor Desa Tegalrejo menekankan bahwa tanah adalah Tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan juga, “tegas mereka.

Selanjutnya, salah satu konsultan hukum Ahli Waris Graven Marvello, SH mengatakan, “Ahli Waris merasa tertekan dan merasa oknum kepolisian Polres Kotabaru berpihak kepada Tergugat, lahan yang dikuasai Ahli Waris tidak dibayar atau diganti rugi dalam membangun jalan objek wisata gowa lowo, tentunya oknum polisi itu sebagai penegak Undang-Undang harusnya tahu bunyi Pasal 9 ayat (2) UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum ada pasal didalamnya yang menerangkan mesti ada ganti rugi yang layak dan adil atas tanah yang diklaim warga untuk kepentingan umum, “terangnya.

Berdasarkan hasil Putusan nomor perkara : 19/Pdt.G/2021/PN Ktb, Dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :

Mengadili Dalam Konvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi : menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II, tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara : menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara : menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi : menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 17.170.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Suhermanto Cs menambahkan dengan berharap pihak Propam Mabes Polri segera mengusut persoalan ini dengan tegas dan seadil-adilnya untuk kami Warga Kotbaru yang lemah akan Hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Apalagi akibat kejadian tersebut Suhermanto dan kawan-kawan juga masyarakat yang lainnya  telah banyak dirugikan, apa yang dialami Abdul Azis dan Huda sama seperti yang kami alami di Desa Bekambit Asri merasa tertekan dan ketakutan, seakan akan Hukum yang akan menyantap kami,"tutup mereka.

(Tim) JBP

Sumber  : Suhermanto

Rabu, 25 Mei 2022

Dani Ramdan Resmi Menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan : Soliditas SMSI Kabupaten Bekasi Semakin Kokoh


BEKASI, JBP - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi semakin solid menyambut kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tanggal 23 Mei 2022.  Hal ini diungkapkan Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Rochmatillah pada rapat internal di Rumah Makan Alam Sari, Kota Deltamas, Selasa, 24 Mei 2022.

Lelaki yang akrab disapa Bung Pajar itu mengatakan kesolidan SMSI Kabupaten Bekasi merupakan implementasi media massa berpijak pada jurnalisme sebagai produk/layanan publik (public goods) yang layak dipertahankan.

Dia menilai kepemimpinan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dapat menjadi momentum yang baik bagi insan pers untuk berperan terhadap pembangunan dalam menyampaikan informasi informasi positif yang mengajak semua kalangan berinovasi mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi.

Tentang hal tersebut, kata Pajar, SMSI Kabupaten Bekasi terus berbenah melakukan konsolidasi organisasi dan penataan legalitas perusahaan media siber anggota SMSI Kabuoaten Bekasi.

Dalam waktu dekat SMSI Kabupaten Bekasi berencana menggelar Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022/2023. Pelaksanaannya setelah Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Provinsi Jawa Barat.

"Semoga Rakerda SMSI Jawa Barat tahun ini dapat dipusatkan kembali di Kabupaten Bekasi," harapnya.

Dalam rapat internal tersebut, Wakil ketua Bidang Organisasi SMSI Kabupaten Bekasi Irwan Awaluddin menyampaikan susunan pengurus SMSI Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan SMSI Provinsi Jawa Barat nomor 013/KPTS/SMSI-JABAR/III/2022 tentang Pengangkatan Perwakilan Pengurus SMSI Kabupaten Bekasi masa bakti 2022-2025.

SK tersebut ditandatangani Ketua SMSI Jawa Barat Hardiyansyah dan Sekretaris Akhmad Syukri pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

Berikut susunannya : 

Dewan Pengurus, Ketua : Doni Ardon, Sekretaris : Rochmatillah, Bendahara : Tahar Amsah, Wakil Ketua Bidang Organisasi : Irwan Awaluuddin, Wakil Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi : Ujang Tayudin, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif : Dadang Marasabessy, Wakil Ketua Bidang Sosial : Paulus Simalango, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : Suryono.

Selanjutnya pada jajaran penasehat SMSI Kabupaten Bekasi, yakni Melody Sinaga (Ketua PWI Bekasi Raya), Heri Noviar (Ketua KADIN Kabupaten Bekasi), Hartono Muhammad Fadli (Ketua Umum Aspelindo) dan Heru Budian Timor.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon di hadapan jajaran pengurus dan dewan penasehat SMSI Kabupaten Bekasi menyampaikan dukungan pimpinan SMSI Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum SMSI, Firdaus terhadap rencana kerja SMSI Kabupaten Bekasi berkontribusi terhadap program kerja pemerintah.

"Insya Allah semakin solid dan ke depan tak ada lagi trik intrik dari oknum yang memecah belah persatuan dan kesatuan insan media, saya harap seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dapat menjaga citra dan nama baik profesi pers serta kelembagaan," katanya. 
 
Juara nasional Lomba Karya Jurnalistik Polri tahun 2010 dan penerima Reward dari Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui Komjen Pol Jepang Harry Hiroto Yamazaki itu optimis terhadap kesolidan pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

"Soliditas organisasi menjadi modal dasar yang kuat bagi SMSI Kabupaten Bekasi dalam berkontribusi program pembangunan secara merata di Kabupaten Bekasi yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama," tandasya. 

Wakil Ketua Bidang Keorganisasian SMSI Kabupaten Bekasi, Irwan Awaluddin mengemukakan dengan nada sejuk yang seirama, sehingga terkesan semakin terlihat soliditas dan kekompakan yang masif serta konprehensif didalam tubuh keorganisasian SMSI Kabupaten Bekasi.

"Transparansi, kekompakan dan saling mendukung, membantu serta mengisi satu sama lain adalah kunci utama di dalam berorganisasi yang sehat, semua di lakukan secara bersama-sama tanpa adanya "One Man Show"didalam menjalankan aktifitas. Begitupun di dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di Internal SMSI, kita menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat," tuturnya.

Dikatakan Irwan yang juga sebagai CEO dari sejumlah Media dimana salah satunya mediahukumindonesia.com yang secara eksplisit oleh sejumlah Politikus salah satunya, Budiman Sudjatmiko dan lainnya, kemudian Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie serta Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, di akui sebagai media Cyber terbaik di Indonesia bahwa, SMSI Kabupaten Bekasi lebih mengutamakan keterbukaan dan kejujuran di dalam berorganisasi, agar tidak adanya berbagai persoalan yang muncul akibat dari ketidakterbukaan di lingkungan internal Organisasi SMSI.

"Kita menginginkan SMSI Kabupaten Bekasi senakin kompak dan semakin maju serta terus semakin dewasa dengan selalu mengedepankan keterbukaan dalam setiap aktifitas dan kegiatan. Dan kesemuanya di ketahui oleh pengurus, sehingga berbagai persoalan dapat dengan mudah diatasi oleh kita secara bersama-sama, dengan motto "Tidak Ada Dusta Diantara Kita"," pungkas, Wakil Ketua Bidang Keorganisasian, Irwan Awaluddin.

(*) JBP

Sabtu, 21 Mei 2022

Terkait Mark-Up Penggunaan Anggaran Negara, Berbagai Elemen Masyarakat Kembali Gelar Unjuk Rasa di Pemkab Dan Kejari Batu Bara



KABUPATEN BATU BARA, JBP  Setelah melancarkan seruan aksi demo pada 12 Mei 2022, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) bersama Perkumpulan Generasi Muda Anti Nepotisme (Pangeran) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) kembali menggelar unjuk rasa pada. Kamis, (19/05/2022).

Hal ini disampaikan oleh kordinator aksi M. Nurizat Hutabarat, SH., demo berlangsung di halaman kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kordinator aksi mengatakan dalam unjuk rasa dari massanya tersebut membawa 5 tuntutan, didasarkan atas temuan dugaan mark up pengelolaan anggaran Negara di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Dalam orasinya Nurizat juga menyampaikan dengan lantang dugaan keterlibatan oknum berinisial "OK FZ" yang disebut-sebut bergelar "Pangeran".

Adapun 5 tuntutan massa sebagai berikut :
1. Memeriksa oknum "Pangeran" (OK FZ) sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batu Bara.
2. Mendesak BPK perwakilan Sumut untuk meninjau ulang predikat WTP terhadap laporan keuangan APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2020 dan 2021 serta melakukan audit investigatif terhadap temuan BPK Tahun 2020 dan 2021 dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri serta auditor Independen.
3. Mendesak Bupati Batu Bara / Wakil agar mengklarifikasi kebenaran polemik dana 10 Milyiar untuk kepentingan kampanye Pilkada "Zahir-Oky" serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan.
4. Mendesak Kanwil Depag Sumut, Bupati Batu Bara dan Istri untuk mengklarifikasi hasil seleksi Kanwil Kementrian Agama Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang hasil akhir seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 1443 H/2022 H dimana dalam pengumuman tersebut tertera nama Ir Zahir M.AP dan Istri dinyatakan sebagai Petugas Haji Daerah.
5. Serta medukung Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batu Bara baik yang telah dilaporkan resmi kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejatisu dan Kejari Batu Bara maupun temuan yang direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 maupun 2021.

"Bahwa UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya BAB V Pasal 41 menyebutkan (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi., Dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas KKN," ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, sejalan dengan hal itu, pada kamis 24 Maret 2022, telah diteruskan surat pengaduan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

"Lembaga Bantuan Hukum Federasi advokat Republik Indonesia menyampaikan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat serta pemberitaan media adanya dugaan kecurangan dalam Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE) Kabupaten Batu Bara," lanjuntya.

"Salah satu yang tercatat di data tersebut adalah masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Batu bara dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) di Kabupten Batu bara dalam pengadaan barang dan jasa, banyak paket yang dilelang diduga sudah ada yang punya atau diduga dikondisikan. Bagi-bagi paket pekerjaan ini juga diduga diintervensi oleh Dinas atau Pokja serta oknum "Pangeran" (OK. FZ)," jelasnya.

Menurutnua sebelum pekerjaan dimulai pihak dari oknum "Pangeran" diduga mempengaruhi Pokja dan Kabag UKPBJ supaya membantu, karena pekerjaan sudah ada yang punya. Selenjutnya Pokja dan Dinas PUPR menyusun dokumen pemilihan agar persyaratan dokumen menjurus kepada penyedia yang menjadi penggantinnya.

"Pada tahap evaluasi diduga "Pangeran" ikut melakukan evaluasi bersama Pokja .kalau pengantinnya akan jadi pemenang, pihak PUPR tidak melakukan evaluasi. Namun jika sebaliknya, kalau tidak menang, diduga maka Dinas PUPR dan "Pangeran" akan melakukan evaluasi dan mencari cari kesalahan perusaan Lain untuk digugurkan sehingga pengantinnya yang akan dinyatakan lolos," bebernya.

"Masukan dari masyarakat ini dan juga Lembaga, adalah sumbangan pikiran, gagasan, serta saran yang bersifat membangun." Pungkasnya. 

(Reffi/Red) JBP
                              
 
 

Selasa, 17 Mei 2022

Kontroversial Surat Pemkot Bekasi, Ketum RPN : 'Ini Yang Odong-odong Plt Walkot Apa Dirjen Otda,Ya?'


BEKASI, JBP - Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapat sorotan tajam dan kritikan pedas dari elemen masyarakat terkait kinerja para ASN di bawah kepemimpinan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto tidak menunjukan kemajuan Digitalisasi di Era Globalisasi saat ini. Pasalnya dengan APD dan APBN yang di terima dari masyarakat serta dengan menyandang gelar sebagai Bekasi Kota namun di dalam implementasi kinerja termasuk kegiatan korespunden masih di lakukan secara manual (Odong-odong), sehingga menimbulkan berbagai tanggapan bernada miring dari para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol serta Pemerhati Aktifitas Amtenaar, (17/05/2022).

Salah satunya di ungkapkan secara gamblang oleh Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung dalam Konferensi Pers di Bekasi, Senin (16/05/2022) sore, mengatakan bahwa,"Institusi Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah di jadikan oleh Plt Walikota Bekasi TRI ADHIANTO menjadi Instusi Odong-odong, hal ini bisa kita lihat dari surat permohonan atau usulan Walikota Bekasi ke Dirjen Otda Kemendagri yang nomor surat dan tanggal nya di tulis tangan tinta biru, di Era Komputertisasi saat ini...jelas surat seperti ini bukan surat resmi, sepertinya surat cinta bapak Tri Andhianto kepada bapak Ahmal Malik. Diduga surat ini sudah dikonsep  terlebih dahulu oleh Kroni-kroninya Plt Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto,"ungkapnya.

"Yang pasti," tegas Ferri, "Surat ini bukan dihasilkan oleh produk BPKSDM sesuai pengakuan kepala BKPSDM bapak Karto, yang mengaku adanya surat izin mutasi. Kita juga menduga ada unsur Tindak  Pidana... apabila surat tersebut tidak dibuat oleh Lembaga atau Instani yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut."

"Dengan ini,"lanjut Jan."Kami meminta kepada bapak Kapolda Metro jaya Bapak.Irjen.Pol.Dr.Drs. H.Mohammad Fadil imran,Msi dan Bapak Kepala kejaksaan Tinggi,Bapak Asep N Mulyana untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuaan surat tersebut yang terindikasi melanggar pasal 263 ((1) KUHP Pidana," tandas Ketum RPN.

"Kita juga heran," lanjutnya," Bagaimana bisa surat usulan Plt yang Odong-odong dapat sampai ke seorang Dirjen tanpa melihat kejanggalan penulisan tanggal dan nomornya. Apakah juga Dirjennya Odong odong atau proses surat yang tidak melalui tahapan ketentuan surat menyurat di Dirjen Kemendagri ?," tanya Jan Ferri, seraya tertawa kecil dan gelengkan kepala.

Lanjutnya, "Disaat pak jokowi menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa dengan tidak ada KKN serta memihak kepada rakyat,...Lha kok Plt Walikota Bekasi menciptakan KKN ?. Hal ini terlihat jelas para Calon-calon yàng mau di angkat adalah Kroni-kroni bapak Plt Walikota Bekasi Tri Andhianto..... dan itu bukan rahasia umum lagi di jajaran Pemkot Bekasi," ungkap Ferri menegaskan.

Ketum RPN menekankan bahwa," Ptl Walikota Bekasi bapak Tri Adhianto harus sadar diri dong...jangan lupa diri dan jangan terlalu bernafsu menyebut dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,...hei Tri dengarkan...anda masih Plt artinya belum memiliki kuasa penuh untuk mengatur kepegawain  (kewenangannya masih terbatas)...kalau Pejabat Pembina Kepegawaian sudah miliki kuasa penuh atas Kepegawain (Walikota, Bupati, Gubernur) Definitif...ingat itu Tri," tukis Jan Ferri Manurung.

"Kami miris melihat posisi Plt Walikota Bekasi,Tri Adhianto," ungkapnya,"Untuk mengenali diri serta Jabatan sendiri saja masih gagal paham....bagaimana mau mengenali pekerjaannya dan persoalan persoalan segudang lainnya yang ada di Kepemerintahan Kota Bekasi, dan yang lebih mengerikan lagi kalau dia sudah salah pakai seragam dan sudah tidak mengetahui lagi dimana rumahnya dan sudah mulai nimpukin mobil atau orang lewat...nah itu repot,"tukis Ketum RPN seraya tertawa dan di sambut tawa tamu yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut.

Kembali Ketua Umum RPN menegaskan bahwa,"Terkait akan persoalan ini ...Kami dari RPN meminta dan mendesak kepada yang berkompeten atau para pihak yang memiliki kewenangan akan hal ini agar segera melakukan mutasi dan rotasi yang sesuai dengan surat Dinjen ODTA no.821/3051/ point 4.. dikarenakan banyak kejanggalan pada draft mutasi eselon III  dan IV, dan demi terciptanya Good, Clean and Clear Governance di Bekasi Kota atau Bekasi Kekotaan bukan Bekasi Kampungan, maka hal tersebut agar diperhatikan secara seksama,"pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung menutup Konferensi Pers.

(Joggie) JBP


Sabtu, 14 Mei 2022

Dianggap Keputusan Dirjen Kemendagri Mencla-mencle, Ketum RPN Tegaskan, 'Kurang Timbangan!'

BEKASI, JBP - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan pedas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung,, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Manurung," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum PRM,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT Walikota Bekasi bernomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Jan dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Manurung menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik"," pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) JBP


Selasa, 10 Mei 2022

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Beri Penghargaan 47 Personil Gabungan TNI-Polri di Mabesad


JAKARTA, JBP - 47 personel gabungan TNI AD dan Polri yang berhasil melumpuhkan Wabin Tabuni, diganjar penghargaan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Pada kesempatan tersebut, Dudung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas keberhasilan tugas dari tim gabungan TNI-Polri sehingga pelaku pembunuhan dapat ditangkap.

“Terima kasih juga saya sampaikan pada pihak yang lain yang turut membantu keberhasilan tugas anggota di lapangan,” kata Dudung saat menyerahkan penghargaan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Adapun penghargaan diberikan Dudung acara halalbihalal bersama prajurit. Selain mendapatkan piagam penghargaan, para prajurit yang telah menorehkan prestasi tersebut juga akan diperhatikan jenjang karier kemiliteran selanjutnya.

“Melalui pemberian penghargaan ini saya berharap dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel TNI AD, untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan setiap amanah tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan negara,” ungkap jenderal bintang empat itu.

Pada kesempatan tersebut, Dudung menegaskan bahwa keberadaan TNI di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk pengamanan sekaligus membantu pemerintah daerah setempat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu, seluruh elemen bangsa di Papua harus bersatu dan saling mendukung untuk mewujudkan situasi yang aman, damai menuju Papua yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Wabin Tabuni merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) sekaligus pelaku pembunuhan Babinsa di Kabupaten Yalimo, Papua Sertu Eka Andrianto Hasugian (28) dan istrinya Sri Lestari Putri (33) pada Maret 2022.

Wabin Tabuni tewas ditembak petugas gabungan. Diketahui, Sertu Eka dan Sri Lestari menjadi korban pembunuhan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, pada 31 Maret 2022. Peristiwa sadis tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Jalan Trans Elelim.

(***) JBP

Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Raih Apresiasi, Desa Setia Mekar Sebut Pelayanan KIS Tak Maksimal

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi T...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH