Sabtu, 21 Mei 2022

Terkait Mark-Up Penggunaan Anggaran Negara, Berbagai Elemen Masyarakat Kembali Gelar Unjuk Rasa di Pemkab Dan Kejari Batu Bara



KABUPATEN BATU BARA, JBP  Setelah melancarkan seruan aksi demo pada 12 Mei 2022, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) bersama Perkumpulan Generasi Muda Anti Nepotisme (Pangeran) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) kembali menggelar unjuk rasa pada. Kamis, (19/05/2022).

Hal ini disampaikan oleh kordinator aksi M. Nurizat Hutabarat, SH., demo berlangsung di halaman kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kordinator aksi mengatakan dalam unjuk rasa dari massanya tersebut membawa 5 tuntutan, didasarkan atas temuan dugaan mark up pengelolaan anggaran Negara di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Dalam orasinya Nurizat juga menyampaikan dengan lantang dugaan keterlibatan oknum berinisial "OK FZ" yang disebut-sebut bergelar "Pangeran".

Adapun 5 tuntutan massa sebagai berikut :
1. Memeriksa oknum "Pangeran" (OK FZ) sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batu Bara.
2. Mendesak BPK perwakilan Sumut untuk meninjau ulang predikat WTP terhadap laporan keuangan APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2020 dan 2021 serta melakukan audit investigatif terhadap temuan BPK Tahun 2020 dan 2021 dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri serta auditor Independen.
3. Mendesak Bupati Batu Bara / Wakil agar mengklarifikasi kebenaran polemik dana 10 Milyiar untuk kepentingan kampanye Pilkada "Zahir-Oky" serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan.
4. Mendesak Kanwil Depag Sumut, Bupati Batu Bara dan Istri untuk mengklarifikasi hasil seleksi Kanwil Kementrian Agama Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang hasil akhir seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 1443 H/2022 H dimana dalam pengumuman tersebut tertera nama Ir Zahir M.AP dan Istri dinyatakan sebagai Petugas Haji Daerah.
5. Serta medukung Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batu Bara baik yang telah dilaporkan resmi kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejatisu dan Kejari Batu Bara maupun temuan yang direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 maupun 2021.

"Bahwa UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya BAB V Pasal 41 menyebutkan (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi., Dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas KKN," ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, sejalan dengan hal itu, pada kamis 24 Maret 2022, telah diteruskan surat pengaduan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

"Lembaga Bantuan Hukum Federasi advokat Republik Indonesia menyampaikan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat serta pemberitaan media adanya dugaan kecurangan dalam Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE) Kabupaten Batu Bara," lanjuntya.

"Salah satu yang tercatat di data tersebut adalah masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Batu bara dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) di Kabupten Batu bara dalam pengadaan barang dan jasa, banyak paket yang dilelang diduga sudah ada yang punya atau diduga dikondisikan. Bagi-bagi paket pekerjaan ini juga diduga diintervensi oleh Dinas atau Pokja serta oknum "Pangeran" (OK. FZ)," jelasnya.

Menurutnua sebelum pekerjaan dimulai pihak dari oknum "Pangeran" diduga mempengaruhi Pokja dan Kabag UKPBJ supaya membantu, karena pekerjaan sudah ada yang punya. Selenjutnya Pokja dan Dinas PUPR menyusun dokumen pemilihan agar persyaratan dokumen menjurus kepada penyedia yang menjadi penggantinnya.

"Pada tahap evaluasi diduga "Pangeran" ikut melakukan evaluasi bersama Pokja .kalau pengantinnya akan jadi pemenang, pihak PUPR tidak melakukan evaluasi. Namun jika sebaliknya, kalau tidak menang, diduga maka Dinas PUPR dan "Pangeran" akan melakukan evaluasi dan mencari cari kesalahan perusaan Lain untuk digugurkan sehingga pengantinnya yang akan dinyatakan lolos," bebernya.

"Masukan dari masyarakat ini dan juga Lembaga, adalah sumbangan pikiran, gagasan, serta saran yang bersifat membangun." Pungkasnya. 

(Reffi/Red) JBP
                              
 
 

Selasa, 17 Mei 2022

Kontroversial Surat Pemkot Bekasi, Ketum RPN : 'Ini Yang Odong-odong Plt Walkot Apa Dirjen Otda,Ya?'


BEKASI, JBP - Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapat sorotan tajam dan kritikan pedas dari elemen masyarakat terkait kinerja para ASN di bawah kepemimpinan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto tidak menunjukan kemajuan Digitalisasi di Era Globalisasi saat ini. Pasalnya dengan APD dan APBN yang di terima dari masyarakat serta dengan menyandang gelar sebagai Bekasi Kota namun di dalam implementasi kinerja termasuk kegiatan korespunden masih di lakukan secara manual (Odong-odong), sehingga menimbulkan berbagai tanggapan bernada miring dari para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol serta Pemerhati Aktifitas Amtenaar, (17/05/2022).

Salah satunya di ungkapkan secara gamblang oleh Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung dalam Konferensi Pers di Bekasi, Senin (16/05/2022) sore, mengatakan bahwa,"Institusi Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah di jadikan oleh Plt Walikota Bekasi TRI ADHIANTO menjadi Instusi Odong-odong, hal ini bisa kita lihat dari surat permohonan atau usulan Walikota Bekasi ke Dirjen Otda Kemendagri yang nomor surat dan tanggal nya di tulis tangan tinta biru, di Era Komputertisasi saat ini...jelas surat seperti ini bukan surat resmi, sepertinya surat cinta bapak Tri Andhianto kepada bapak Ahmal Malik. Diduga surat ini sudah dikonsep  terlebih dahulu oleh Kroni-kroninya Plt Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto,"ungkapnya.

"Yang pasti," tegas Ferri, "Surat ini bukan dihasilkan oleh produk BPKSDM sesuai pengakuan kepala BKPSDM bapak Karto, yang mengaku adanya surat izin mutasi. Kita juga menduga ada unsur Tindak  Pidana... apabila surat tersebut tidak dibuat oleh Lembaga atau Instani yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut."

"Dengan ini,"lanjut Jan."Kami meminta kepada bapak Kapolda Metro jaya Bapak.Irjen.Pol.Dr.Drs. H.Mohammad Fadil imran,Msi dan Bapak Kepala kejaksaan Tinggi,Bapak Asep N Mulyana untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuaan surat tersebut yang terindikasi melanggar pasal 263 ((1) KUHP Pidana," tandas Ketum RPN.

"Kita juga heran," lanjutnya," Bagaimana bisa surat usulan Plt yang Odong-odong dapat sampai ke seorang Dirjen tanpa melihat kejanggalan penulisan tanggal dan nomornya. Apakah juga Dirjennya Odong odong atau proses surat yang tidak melalui tahapan ketentuan surat menyurat di Dirjen Kemendagri ?," tanya Jan Ferri, seraya tertawa kecil dan gelengkan kepala.

Lanjutnya, "Disaat pak jokowi menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa dengan tidak ada KKN serta memihak kepada rakyat,...Lha kok Plt Walikota Bekasi menciptakan KKN ?. Hal ini terlihat jelas para Calon-calon yàng mau di angkat adalah Kroni-kroni bapak Plt Walikota Bekasi Tri Andhianto..... dan itu bukan rahasia umum lagi di jajaran Pemkot Bekasi," ungkap Ferri menegaskan.

Ketum RPN menekankan bahwa," Ptl Walikota Bekasi bapak Tri Adhianto harus sadar diri dong...jangan lupa diri dan jangan terlalu bernafsu menyebut dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,...hei Tri dengarkan...anda masih Plt artinya belum memiliki kuasa penuh untuk mengatur kepegawain  (kewenangannya masih terbatas)...kalau Pejabat Pembina Kepegawaian sudah miliki kuasa penuh atas Kepegawain (Walikota, Bupati, Gubernur) Definitif...ingat itu Tri," tukis Jan Ferri Manurung.

"Kami miris melihat posisi Plt Walikota Bekasi,Tri Adhianto," ungkapnya,"Untuk mengenali diri serta Jabatan sendiri saja masih gagal paham....bagaimana mau mengenali pekerjaannya dan persoalan persoalan segudang lainnya yang ada di Kepemerintahan Kota Bekasi, dan yang lebih mengerikan lagi kalau dia sudah salah pakai seragam dan sudah tidak mengetahui lagi dimana rumahnya dan sudah mulai nimpukin mobil atau orang lewat...nah itu repot,"tukis Ketum RPN seraya tertawa dan di sambut tawa tamu yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut.

Kembali Ketua Umum RPN menegaskan bahwa,"Terkait akan persoalan ini ...Kami dari RPN meminta dan mendesak kepada yang berkompeten atau para pihak yang memiliki kewenangan akan hal ini agar segera melakukan mutasi dan rotasi yang sesuai dengan surat Dinjen ODTA no.821/3051/ point 4.. dikarenakan banyak kejanggalan pada draft mutasi eselon III  dan IV, dan demi terciptanya Good, Clean and Clear Governance di Bekasi Kota atau Bekasi Kekotaan bukan Bekasi Kampungan, maka hal tersebut agar diperhatikan secara seksama,"pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung menutup Konferensi Pers.

(Joggie) JBP


Sabtu, 14 Mei 2022

Dianggap Keputusan Dirjen Kemendagri Mencla-mencle, Ketum RPN Tegaskan, 'Kurang Timbangan!'

BEKASI, JBP - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan pedas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung,, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Manurung," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum PRM,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT Walikota Bekasi bernomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Jan dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Manurung menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik"," pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) JBP


Selasa, 10 Mei 2022

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Beri Penghargaan 47 Personil Gabungan TNI-Polri di Mabesad


JAKARTA, JBP - 47 personel gabungan TNI AD dan Polri yang berhasil melumpuhkan Wabin Tabuni, diganjar penghargaan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Pada kesempatan tersebut, Dudung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas keberhasilan tugas dari tim gabungan TNI-Polri sehingga pelaku pembunuhan dapat ditangkap.

“Terima kasih juga saya sampaikan pada pihak yang lain yang turut membantu keberhasilan tugas anggota di lapangan,” kata Dudung saat menyerahkan penghargaan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Adapun penghargaan diberikan Dudung acara halalbihalal bersama prajurit. Selain mendapatkan piagam penghargaan, para prajurit yang telah menorehkan prestasi tersebut juga akan diperhatikan jenjang karier kemiliteran selanjutnya.

“Melalui pemberian penghargaan ini saya berharap dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel TNI AD, untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan setiap amanah tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan negara,” ungkap jenderal bintang empat itu.

Pada kesempatan tersebut, Dudung menegaskan bahwa keberadaan TNI di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk pengamanan sekaligus membantu pemerintah daerah setempat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu, seluruh elemen bangsa di Papua harus bersatu dan saling mendukung untuk mewujudkan situasi yang aman, damai menuju Papua yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Wabin Tabuni merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) sekaligus pelaku pembunuhan Babinsa di Kabupaten Yalimo, Papua Sertu Eka Andrianto Hasugian (28) dan istrinya Sri Lestari Putri (33) pada Maret 2022.

Wabin Tabuni tewas ditembak petugas gabungan. Diketahui, Sertu Eka dan Sri Lestari menjadi korban pembunuhan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, pada 31 Maret 2022. Peristiwa sadis tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Jalan Trans Elelim.

(***) JBP

Penyelundupan 179 Kg Narkotika Senilai Rp1,25 Triliun Berhasil Digagalkan Kapal Patroli TNI AL di Perairan Selat Sunda

JAKARTA, JBP - Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I pada Minggu (08/05/2022), berhasil menggagalkan penyelundupan 179 Kg Narkoba jenis Kokain senilai Rp. 1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda, (09/05/2022).  

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono didampingi  Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Agung Prasetiawan, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Kepala Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kennedy dan Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menggelar konferensi pers di Koarmada I, Senin (09/05/2022).  

Wakasal di hadapan awak media massa mengatakan bahwa,"Penggagalan ini berawal dari adanya informasi intelijen bahwa diduga akan ada penyelundupan narkoba melalui laut, sehingga TNI AL dalam hal ini KAL Sangiang yang sedang melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik libur lebaran 2022 meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan Selat Sunda terhadap kapal-kapal  yang melintas," katanya.

Lenih lanjut Wakasal memaparkan bahwa,"Usaha ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 4 benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di sekitar perairan Merak oleh KAL Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB. Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Propinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BNN disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN RP. 5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar RP. 1.25 triliun," papar Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Wakasal mengutarakan juga bahwa,"Keberhasilan penggagalan ini tidak terlepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yang memerintahkan jajarannya agar melaksanakan patroli di daerah yang rawan terjadi penyelundupan selama musim cuti bersama lebaran 2022, dengan memanfaatkan keramaian arus balik lebaran dan kelengahan pengawasan petugas kerena terpecahnya konsentrasi khususnya saat libur panjang," ungkapnya.

“Jika dilihat dari posisi barang ditemukan, diduga hal ini merupakan modus operandi untuk mengelabui petugas, dimana sengaja dihanyutkan dan akan dijemput pada koordinat tertentu," pungkas Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Setelah Konferensi Pers berlangsung, Pimpinan TNI AL memberikan Reward kepada para Prajuritnya atas hasil kinerja dan dedikasinya secara langsung.

(Pena) JBP

Prahara MoU Dewan Pers Dengan Polri, Pers Menilai 'MoU Berjalan Kriminalisasi Berlari'



BEKASI, JBP - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022).

MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).

"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.

"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan stataus pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau  Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.

Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.

"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.

"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa  MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.

Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.

(Iwan Joggie) JBP


Minggu, 08 Mei 2022

Razman Dinilai Banyak Bicara, Arnol Sinaga : 'Sekarang 2 Peluru Polisi Dikemanakan?'


JAKARTA, JBP - Pengacara Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA tanggapi laporan Razman Arif Nasution dkk di Polda Metro Jaya (PMJ) Jakarta kepada dirinya dan warga pemberi kuasa. Dimana sebagai pelapor adalah Ima Syahata dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.

Arnol sapaan akrabnya, meyakini Polri masih menunggu waktu yang tepat untuk menangkap Razman yang telah dilaporkan Peterus dkk. Sebab katanya, Razman seringkali menyepelekan pihak kepolisian dengan sesumbar dan asal bicara tanpa dasar.

"Kau (red-Razman) sering ngasal, sesumbar dan sepelekan pihak kepolisian. Jadi tidak usah banyak bicara, kemana 2 butir peluru polisi yang kau ambil," kata Arnol Sinaga, Minggu, (08/05/22) kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP.

Lanjut Arnol, nantinya kita ikuti saja proses hukum, laporan mereka atas dirinya. Kata pengacara asal Sumatera Utara ini, laporan itu akan hangus dengan sendirinya, setelah laporan pihaknya terbukti benar.

"Kita lihat saja dan kita ikuti saja proses hukumnya. Saya yakin laporan itu hangus, sudah jelas dia diduga membuat keributan dan menganiaya dengan mengambil paksa peluru milik anggota polisi," tandas Arnol.

Diberitakan sebelumnya bahwa Arnol sudah lebih dahulu melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Perbuatan disertai ancaman kekerasan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Menurutnya, perbuatan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman paling lama 1 (satu) tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hadapin kasus yang sedang berjalan, kau tanggung jawab atas tindakanmu, kalaupun hanya Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, kau jangan berlengan ria. Ada putusan MK yang menyatakan bahwa walaupun ancaman hukuman hanya 1 tahun, tetapi pelaku bisa ditahan," kata Arnol.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 1/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (16/1), Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Arnol Tanggapi Postingan IG Razman

Terkait tanggapan Razman Arif Nasution pada akun instagramnya soal postingan Hotman Paris Hutapea (HPH), Arnol Sinaga dengan tegas menyampaikan bahwa laporannya berbeda dengan 2 peluru polisi itu. Arnol juga menilai bahwa, Bang HPH itu bukan level-nya Razman.

"Warga Apartemen Mediterania Palace Kemayoran (AMPR) yang membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Saya melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya atas keterangan dari klien saya Peterus. Saya duga Razman dkk melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien saya," kata Arnol.

Arnol juga mengutip pernyataan dari Prof DR. Mompang Panggabean yang mengatakan, bahwa delik itu tidak harus dilaporkan oleh korban, tapi bisa siapa saja membuat laporan polisi yang mengetahui peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan Razman Nasution dkk.

Dikutip dari Kompas.com, Razman juga pernah menuding bahwa aksi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dalam pengamanan penertiban Kalijodo berlebihan. Malahan, ia menyebut Krishna mencari popularitas belaka.

"Tadi malam (Kamis malam) 500 personel turun atas nama razia dan membuat rakyat menjadi takut. Saya ingatkan kepada Krishna Murti untuk bertugas sebaik-baiknya, jangan Anda merasa bisa menggunakan hukum sekuat Anda," kata Razman, Jumat (19/2/2016).

Ia juga mengungkapkan dirinya tak takut dengan Krishna hanya karena berstatus sebagai pejabat Polda Metro Jaya.

"Memang kalau Anda sering masuk televisi dengan jabatan Anda, terus kita takut sama Anda? Enggak takut saya. Jangan karena Anda sering tampil dan Anda berpikir paling jago di Polda Metro itu," kata Razman dengan nada meninggi dan muka memerah.

Tak berhenti di situ, tudingan Razman terhadap polisi dan TNI juga dilontarkannya seusai Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dlakukan personel gabungan polisi dan TNI pada Sabtu 20 Februari 2016 kemarin. Razman menilai bahwa para polisi melanggar aturan dengan tidur-tiduran di kafe milik Azis, Kafe Intan.

"Kafe Intan itu penuh dengan Brimob, penuh dengan orang-orang polisi berpakaian (seragam). Mereka tidur-tiduran meminum minuman yang ada di dalam. AC dihidupkan, barang acak-acakan, rokok dihabiskan, kemudian saya datang mereka tidur dengan enaknya ber-AC," ucap Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu sore.

Berdasarkan pemberitaan ini, Arnol menilai Razman ini dianggap sering menyepelekan pihak aparat kepolisian. Termasuk perihal pengambilan paksa senjata dan pengambilan dua peluru petugas polisi, yang diakui disimpannya dalam rilis media.

"Razman ini sering menilai sepele sama polisi, sama Krishna Murti dia teriak teriak dan bilang gak takut. Dia (red-Razman) juga bilang jangan karena anda sering tampil dan anda berpikir paling jago di Polda Metro Jaya. Padahal dia menjabat Dirkrimum pada waktu itu. Apalagi sama polisi yang pangkatnya lebih rendah," tandas Arnol.

"Saya menduga Razman menilai sepele soal peluru Iptu Gomgom pas kejadian itu. Mana mungkin peluru polisi bisa jatuh gitu. Kan seperti itu keterangan dia (red-Razman)," lanjut Arnol.

Arnol juga menyoroti pengakuan Razman atas 2 peluru polisi. Katanya, apa dasar Razman dkk menyebut peluru itu disimpan untuk dijadikan barang bukti.

"Dia (red-Razman) kan mengakui simpan dua peluru. Atas dasar apa Razman dkk menyimpan peluru itu untuk dijadikan barang bukti?, Memangnya dia siapa?. Sudah jelaslah, memang dirinya ini suka menyepelekan polisi," tegas Arnol mengakhiri statemennya. 

(Syafrudin Budiman) JBP

POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL