Selasa, 10 Mei 2022

Penyelundupan 179 Kg Narkotika Senilai Rp1,25 Triliun Berhasil Digagalkan Kapal Patroli TNI AL di Perairan Selat Sunda

JAKARTA, JBP - Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I pada Minggu (08/05/2022), berhasil menggagalkan penyelundupan 179 Kg Narkoba jenis Kokain senilai Rp. 1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda, (09/05/2022).  

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono didampingi  Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Agung Prasetiawan, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Kepala Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kennedy dan Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menggelar konferensi pers di Koarmada I, Senin (09/05/2022).  

Wakasal di hadapan awak media massa mengatakan bahwa,"Penggagalan ini berawal dari adanya informasi intelijen bahwa diduga akan ada penyelundupan narkoba melalui laut, sehingga TNI AL dalam hal ini KAL Sangiang yang sedang melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik libur lebaran 2022 meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan Selat Sunda terhadap kapal-kapal  yang melintas," katanya.

Lenih lanjut Wakasal memaparkan bahwa,"Usaha ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 4 benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di sekitar perairan Merak oleh KAL Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB. Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Propinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BNN disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN RP. 5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar RP. 1.25 triliun," papar Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Wakasal mengutarakan juga bahwa,"Keberhasilan penggagalan ini tidak terlepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yang memerintahkan jajarannya agar melaksanakan patroli di daerah yang rawan terjadi penyelundupan selama musim cuti bersama lebaran 2022, dengan memanfaatkan keramaian arus balik lebaran dan kelengahan pengawasan petugas kerena terpecahnya konsentrasi khususnya saat libur panjang," ungkapnya.

“Jika dilihat dari posisi barang ditemukan, diduga hal ini merupakan modus operandi untuk mengelabui petugas, dimana sengaja dihanyutkan dan akan dijemput pada koordinat tertentu," pungkas Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Setelah Konferensi Pers berlangsung, Pimpinan TNI AL memberikan Reward kepada para Prajuritnya atas hasil kinerja dan dedikasinya secara langsung.

(Pena) JBP

Prahara MoU Dewan Pers Dengan Polri, Pers Menilai 'MoU Berjalan Kriminalisasi Berlari'



BEKASI, JBP - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022).

MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).

"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.

"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan stataus pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau  Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.

Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.

"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.

"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa  MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.

Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.

(Iwan Joggie) JBP


Minggu, 08 Mei 2022

Razman Dinilai Banyak Bicara, Arnol Sinaga : 'Sekarang 2 Peluru Polisi Dikemanakan?'


JAKARTA, JBP - Pengacara Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA tanggapi laporan Razman Arif Nasution dkk di Polda Metro Jaya (PMJ) Jakarta kepada dirinya dan warga pemberi kuasa. Dimana sebagai pelapor adalah Ima Syahata dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.

Arnol sapaan akrabnya, meyakini Polri masih menunggu waktu yang tepat untuk menangkap Razman yang telah dilaporkan Peterus dkk. Sebab katanya, Razman seringkali menyepelekan pihak kepolisian dengan sesumbar dan asal bicara tanpa dasar.

"Kau (red-Razman) sering ngasal, sesumbar dan sepelekan pihak kepolisian. Jadi tidak usah banyak bicara, kemana 2 butir peluru polisi yang kau ambil," kata Arnol Sinaga, Minggu, (08/05/22) kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP.

Lanjut Arnol, nantinya kita ikuti saja proses hukum, laporan mereka atas dirinya. Kata pengacara asal Sumatera Utara ini, laporan itu akan hangus dengan sendirinya, setelah laporan pihaknya terbukti benar.

"Kita lihat saja dan kita ikuti saja proses hukumnya. Saya yakin laporan itu hangus, sudah jelas dia diduga membuat keributan dan menganiaya dengan mengambil paksa peluru milik anggota polisi," tandas Arnol.

Diberitakan sebelumnya bahwa Arnol sudah lebih dahulu melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Perbuatan disertai ancaman kekerasan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Menurutnya, perbuatan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman paling lama 1 (satu) tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hadapin kasus yang sedang berjalan, kau tanggung jawab atas tindakanmu, kalaupun hanya Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, kau jangan berlengan ria. Ada putusan MK yang menyatakan bahwa walaupun ancaman hukuman hanya 1 tahun, tetapi pelaku bisa ditahan," kata Arnol.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 1/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (16/1), Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Arnol Tanggapi Postingan IG Razman

Terkait tanggapan Razman Arif Nasution pada akun instagramnya soal postingan Hotman Paris Hutapea (HPH), Arnol Sinaga dengan tegas menyampaikan bahwa laporannya berbeda dengan 2 peluru polisi itu. Arnol juga menilai bahwa, Bang HPH itu bukan level-nya Razman.

"Warga Apartemen Mediterania Palace Kemayoran (AMPR) yang membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Saya melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya atas keterangan dari klien saya Peterus. Saya duga Razman dkk melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien saya," kata Arnol.

Arnol juga mengutip pernyataan dari Prof DR. Mompang Panggabean yang mengatakan, bahwa delik itu tidak harus dilaporkan oleh korban, tapi bisa siapa saja membuat laporan polisi yang mengetahui peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan Razman Nasution dkk.

Dikutip dari Kompas.com, Razman juga pernah menuding bahwa aksi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dalam pengamanan penertiban Kalijodo berlebihan. Malahan, ia menyebut Krishna mencari popularitas belaka.

"Tadi malam (Kamis malam) 500 personel turun atas nama razia dan membuat rakyat menjadi takut. Saya ingatkan kepada Krishna Murti untuk bertugas sebaik-baiknya, jangan Anda merasa bisa menggunakan hukum sekuat Anda," kata Razman, Jumat (19/2/2016).

Ia juga mengungkapkan dirinya tak takut dengan Krishna hanya karena berstatus sebagai pejabat Polda Metro Jaya.

"Memang kalau Anda sering masuk televisi dengan jabatan Anda, terus kita takut sama Anda? Enggak takut saya. Jangan karena Anda sering tampil dan Anda berpikir paling jago di Polda Metro itu," kata Razman dengan nada meninggi dan muka memerah.

Tak berhenti di situ, tudingan Razman terhadap polisi dan TNI juga dilontarkannya seusai Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dlakukan personel gabungan polisi dan TNI pada Sabtu 20 Februari 2016 kemarin. Razman menilai bahwa para polisi melanggar aturan dengan tidur-tiduran di kafe milik Azis, Kafe Intan.

"Kafe Intan itu penuh dengan Brimob, penuh dengan orang-orang polisi berpakaian (seragam). Mereka tidur-tiduran meminum minuman yang ada di dalam. AC dihidupkan, barang acak-acakan, rokok dihabiskan, kemudian saya datang mereka tidur dengan enaknya ber-AC," ucap Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu sore.

Berdasarkan pemberitaan ini, Arnol menilai Razman ini dianggap sering menyepelekan pihak aparat kepolisian. Termasuk perihal pengambilan paksa senjata dan pengambilan dua peluru petugas polisi, yang diakui disimpannya dalam rilis media.

"Razman ini sering menilai sepele sama polisi, sama Krishna Murti dia teriak teriak dan bilang gak takut. Dia (red-Razman) juga bilang jangan karena anda sering tampil dan anda berpikir paling jago di Polda Metro Jaya. Padahal dia menjabat Dirkrimum pada waktu itu. Apalagi sama polisi yang pangkatnya lebih rendah," tandas Arnol.

"Saya menduga Razman menilai sepele soal peluru Iptu Gomgom pas kejadian itu. Mana mungkin peluru polisi bisa jatuh gitu. Kan seperti itu keterangan dia (red-Razman)," lanjut Arnol.

Arnol juga menyoroti pengakuan Razman atas 2 peluru polisi. Katanya, apa dasar Razman dkk menyebut peluru itu disimpan untuk dijadikan barang bukti.

"Dia (red-Razman) kan mengakui simpan dua peluru. Atas dasar apa Razman dkk menyimpan peluru itu untuk dijadikan barang bukti?, Memangnya dia siapa?. Sudah jelaslah, memang dirinya ini suka menyepelekan polisi," tegas Arnol mengakhiri statemennya. 

(Syafrudin Budiman) JBP

Sabtu, 07 Mei 2022

"Dijebak Anak Kandung Bawa Sabu', Polres Labuhanbatu Kembalikan Seorang Ibu ke Keluarga


SUMATERA UTARA, JBP - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun kepada keluarganya setelah diamankan hari minggu sore tgl 01 Mei 2022 oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, (05/05/2022).

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu dan Personil terhadap Ibu PA dengan berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA Negatif mengandung narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang tervonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.

Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu menerangkan bahwa," Pada hari Minggu tgl 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman,"katanya.

"Kemudian," lanjutnya,"Ibu PA didatangi dirumahnya yang beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (Parlindungan Simbolon) 51 Th, suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi selanjutnya suami isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas,"ungkap Kasat Narkotika.


"Selanjutnya," sambung Kasat Narkotika,"Suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," tandasnya.

"Berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA negatif mengandung Narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya, selanjutnya kami mengembalikan Ibu PA ke keluarganya setelah sempat di amankan di LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang," pungkas Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu.

(Tennor) JBP

Kamis, 05 Mei 2022

Dirjen PHU Kemenag Tegaskan Bahwa, Kuota Haji Reguler Dan Khusus Sudah Ditentukan Pemerintah Arab Saudi


JAKARTA, JBP - Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebesar 100.051 jemaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj,” jelas Hilman di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Menurutnya, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi. Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," tegas Hilman.

Dalam suasana pandemi, penetapan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi, baru diterbitkan pada pertengahan April. Secara waktu, lanjut Hilman, informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet, karena biasanya pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya. 

Hilman menilai, Saudi mendasarkan penetapannya pada data prosentase jemaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis 8%.

Kuota jamaah yang ditetapkan Saudi tahun ini juga lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April lalu.

"Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk ibadah haji," tutur Hilman.

Seiring waktu yang semakin mepet, Kemenag saat ini fokus kepada persiapan layanan untuk jemaah haji Indonesia di dalam dan luar negeri. "Komunikasi dan koordinasi dengan mitra kita di luar negeri terus berlanjut, baik dengan muassasah, syarikah maupun pemerintah di Saudi, sembari kita mematangkan persiapan layanan jemaah Indonesia," tegasnya.

"Semoga kondisi segera normal sehingga tahun depan kuota haji juga kembali normal, baik reguler maupun haji khusus," tandasnya.

(JK) JBP

Selasa, 03 Mei 2022

Unggahan Kontroversial, Aceng : 'Statement Budi Santoso Telah Menghina, Lecehkan Dan Nodai Agama Islam!'



JAWA BARAT, JBP - Kini menjadi heboh di dunia maya, ketika tulisan sosok guru besar sekaligus rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Professor (Prof.) Budi Santosa Purwokartiko yang diunggah pada status Facebook pribadinya pada hari rabu (27/04/2022) telah menuai kecaman keras sejumlah tokoh dan  masyarakat luas, sehingga mendadak viral ramai diperbincangkan publik lantaran dinilai memuat unsur rasisme, diskriminatif dan islamofobia yang mengakibatkan kegaduhan.

Pada tulisannya mengatakan kalimat yang bernuansa SARA bahwa ’12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded,”

Tidak hanya itu dia juga memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan “kata-kata langit” seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya.

Penulis melihat dan menelaah  pernyataan unggahan tersebut sangat tidak elok dan tidak patut ditulis oleh seorang profesor plus rektor sebuah perguruan tinggi. 

Siapapun orangnya yang membaca tulisan tersebut pasti akan marah dan geram karena sangat jelas dan gamblang pernyataan itu dianggap bernuansa SARA, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamophobia.

Akhirnya ini menjadi blunder, berbagai reaksi kecaman  datang dari warganet, beberapa tokoh dan elemen masyarakat.

Seperti kecaman Irvan Novian menulis surat terbuka kepada Menkeu Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andian Hadiyanto agar memberikan pernyataan resmi dan menindak sang rektor ITK rasis tersebut. 

Begitu juga pihat ITK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pernyataannya bukan atas nama rektor ITK tetapi hanya tulisan pribadinya, di lain pihak LPDP pun turut berkomentar dengan tegas menyatakan bahwa LPDP menolak sikap diskriminasi termasuk sentimen berdasarkan SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) yang ditulis dalam Twitter resminya.

Tiba-tiba datang juga kecaman dari  Direktur Jamaica Muslim Center Imam Shamsi Ali dengan  mengatakan rektor ITK tidak mendidik dan bersifat provokatif. Tidak ketinggalan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyebut ungkapan Budi Santosa tidak bijaksana dan melakukan kesalahan besar, dalam akun Twitter nya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti bahwa pernyataannya dinilai rasis, ditambah tanggapan pengamat politik Rocky Gerung mengusulkan agar Budi Santosa mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

Dengan berbagai kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh, penulis menyayangkan sikap Budi Santosa malah cenderung melakukan pembelaan diri dan pembenaran yang dikutip CNN Indonesia (1/5/2022);

“Mereka itu sangat salah paham. Saya menggunakan (kalimat) yang jadi masalah kan, mereka tidak ada yang pakai kerudung ala manusia gurun kan ya? Jadi maksud saya tidak seperti orang-orang yang pakai tutup-tutup, kaya orang Timur Tengah yang banyak, pasir, angin, panas gitu ya,” ungkapnya.

Dari ungkapan diatas  penulis mengamati  narasi yang diucapkan Budi Santoso itu tidak memperlihatkan itikad baik, bahkan seakan melakukan pembenaran. Maka semua ini bisa mengundang reaksi kecaman dan kemarahan umat Islam yang lebih besar serta berkelanjutan.

Kesimpulan penulis disini menganalisa dan berpendapat bahwa;

1. Memperhatikan pernyataan unggahan Budi Santoso; "12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded, dan memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan "kata-kata langit" seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya. 

Unggahan tersebut diduga keras bahwa dirinya telah melakukan ejekan pelecehan terhadap ajaran Islam dan  merupakan penghinaan serta penodaan terhadap agama Islam, ini harus dituntut lewat jalur hukum, karena jelas ini merupakan  pelanggan KUHP pasal 156 (a); KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.

2. Dengan berbagai reaksi kecaman dari warganet, beberapa tokoh dan masyarakat luas terhadap unggahan rektor ITK, ini menandakan bahwa pernyataan unggahan tersebut dinilai dan diduga memuat unsur sara, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamofobia.

3. Dengan banyaknya tanggapan, kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh nasional, tetapi di lain pihak Budi Santoso sepertinya tidak merasa bersalah bahkan melakukan sanggahan dengan dalih kesalah pahaman, ini akan berujung pada kemarahan umat Islam yang lebih besar.

3. Sebelum menjadi blunder yang lebih merugikan terhadap dirinya seyogyanya Rektor ITK mencabut pernyataan tersebut untuk meminta maaf kepada pemerintah dan umat Islam sebagai pertanggung  jawaban atas kecerobohan dan kelalaiannya serta  segera mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

4. Pihak ITK dan Dirut LPDP agar segera mengambil sikap tegas dengan  memberi sangsi kepadanya, bahkan kalau perlu dikeluarkan dari jabatannya karena telah mencoreng nama kebesaran ITK dan visi misi LPDP.

Jawa Barat, 03/05/2022,
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) JBP
               Pemerhati Pers

Minggu, 01 Mei 2022

Wartawan Korban Pengeroyokan Resmi Polisikan Bos Babi Desa Slarang, Cilacap


CILACAP, JBP - Bos Peternak Babi Ber inisial M dan keluarganya, yang Diduga sebagai otak terjadinya penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap wartawan, Pada Sabtu, 30 April 2022. Bos ternak Babi secara Resmi diadukan Ke Polsek Kesugihan oleh Hadi selaku Korban Pengeroyokan, Minggu Siang (01/04/2022) sekitar pukul 13:00 Wib.

Dua Oramg Wartawan Hadi dan Tulus yang didampingi oleh Ardhi Solehudin selaku pimpinan redaksi Media Realita News akhirnya, resmi membuat Surat Laporan pengaduan ke Polsek Kesugihan, terkait kasus Pengeroyokan yang dialaminya di tempat Bos Pemilik ternak Babi Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam surat laporan pengaduan di Polsek Kesugihan Hadi Korban tersebut meminta kepada pihak kepolisian, agar Aparat Penegak Hukum (APH)  mengusut tuntas kasus menimpanya.

“Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya,” tegas Hadi. 

Menurut Ardhi Solehudin selaku Pimred Media Realita News mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Negara Kita, Negara Hukum, Keadilan harus ditegakkan, Negara jangan kalah dengan sekelompok orang atau orang yang diduga preman bayaran demi menegakan keadilan, kami berharap pada Aparat Penegak Hukum jangan ada pandang Bulu, bekerjalah sesuai Tupoksi atau aturan yang ada," pungkasnya. 

(Red) JBP

Desak Percepat Kongres, Konflik Kian Keras Saling Tarik-Tarik Urat Ketum PWI ZS Dan Ketum PWI HCB

JAKARTA, JBP – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pus...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH