Sabtu, 07 Mei 2022

"Dijebak Anak Kandung Bawa Sabu', Polres Labuhanbatu Kembalikan Seorang Ibu ke Keluarga


SUMATERA UTARA, JBP - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun kepada keluarganya setelah diamankan hari minggu sore tgl 01 Mei 2022 oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, (05/05/2022).

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu dan Personil terhadap Ibu PA dengan berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA Negatif mengandung narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang tervonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.

Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu menerangkan bahwa," Pada hari Minggu tgl 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman,"katanya.

"Kemudian," lanjutnya,"Ibu PA didatangi dirumahnya yang beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (Parlindungan Simbolon) 51 Th, suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi selanjutnya suami isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas,"ungkap Kasat Narkotika.


"Selanjutnya," sambung Kasat Narkotika,"Suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," tandasnya.

"Berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA negatif mengandung Narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya, selanjutnya kami mengembalikan Ibu PA ke keluarganya setelah sempat di amankan di LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang," pungkas Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu.

(Tennor) JBP

Kamis, 05 Mei 2022

Dirjen PHU Kemenag Tegaskan Bahwa, Kuota Haji Reguler Dan Khusus Sudah Ditentukan Pemerintah Arab Saudi


JAKARTA, JBP - Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebesar 100.051 jemaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj,” jelas Hilman di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Menurutnya, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi. Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," tegas Hilman.

Dalam suasana pandemi, penetapan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi, baru diterbitkan pada pertengahan April. Secara waktu, lanjut Hilman, informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet, karena biasanya pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya. 

Hilman menilai, Saudi mendasarkan penetapannya pada data prosentase jemaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis 8%.

Kuota jamaah yang ditetapkan Saudi tahun ini juga lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April lalu.

"Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk ibadah haji," tutur Hilman.

Seiring waktu yang semakin mepet, Kemenag saat ini fokus kepada persiapan layanan untuk jemaah haji Indonesia di dalam dan luar negeri. "Komunikasi dan koordinasi dengan mitra kita di luar negeri terus berlanjut, baik dengan muassasah, syarikah maupun pemerintah di Saudi, sembari kita mematangkan persiapan layanan jemaah Indonesia," tegasnya.

"Semoga kondisi segera normal sehingga tahun depan kuota haji juga kembali normal, baik reguler maupun haji khusus," tandasnya.

(JK) JBP

Selasa, 03 Mei 2022

Unggahan Kontroversial, Aceng : 'Statement Budi Santoso Telah Menghina, Lecehkan Dan Nodai Agama Islam!'



JAWA BARAT, JBP - Kini menjadi heboh di dunia maya, ketika tulisan sosok guru besar sekaligus rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Professor (Prof.) Budi Santosa Purwokartiko yang diunggah pada status Facebook pribadinya pada hari rabu (27/04/2022) telah menuai kecaman keras sejumlah tokoh dan  masyarakat luas, sehingga mendadak viral ramai diperbincangkan publik lantaran dinilai memuat unsur rasisme, diskriminatif dan islamofobia yang mengakibatkan kegaduhan.

Pada tulisannya mengatakan kalimat yang bernuansa SARA bahwa ’12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded,”

Tidak hanya itu dia juga memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan “kata-kata langit” seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya.

Penulis melihat dan menelaah  pernyataan unggahan tersebut sangat tidak elok dan tidak patut ditulis oleh seorang profesor plus rektor sebuah perguruan tinggi. 

Siapapun orangnya yang membaca tulisan tersebut pasti akan marah dan geram karena sangat jelas dan gamblang pernyataan itu dianggap bernuansa SARA, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamophobia.

Akhirnya ini menjadi blunder, berbagai reaksi kecaman  datang dari warganet, beberapa tokoh dan elemen masyarakat.

Seperti kecaman Irvan Novian menulis surat terbuka kepada Menkeu Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andian Hadiyanto agar memberikan pernyataan resmi dan menindak sang rektor ITK rasis tersebut. 

Begitu juga pihat ITK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pernyataannya bukan atas nama rektor ITK tetapi hanya tulisan pribadinya, di lain pihak LPDP pun turut berkomentar dengan tegas menyatakan bahwa LPDP menolak sikap diskriminasi termasuk sentimen berdasarkan SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) yang ditulis dalam Twitter resminya.

Tiba-tiba datang juga kecaman dari  Direktur Jamaica Muslim Center Imam Shamsi Ali dengan  mengatakan rektor ITK tidak mendidik dan bersifat provokatif. Tidak ketinggalan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyebut ungkapan Budi Santosa tidak bijaksana dan melakukan kesalahan besar, dalam akun Twitter nya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti bahwa pernyataannya dinilai rasis, ditambah tanggapan pengamat politik Rocky Gerung mengusulkan agar Budi Santosa mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

Dengan berbagai kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh, penulis menyayangkan sikap Budi Santosa malah cenderung melakukan pembelaan diri dan pembenaran yang dikutip CNN Indonesia (1/5/2022);

“Mereka itu sangat salah paham. Saya menggunakan (kalimat) yang jadi masalah kan, mereka tidak ada yang pakai kerudung ala manusia gurun kan ya? Jadi maksud saya tidak seperti orang-orang yang pakai tutup-tutup, kaya orang Timur Tengah yang banyak, pasir, angin, panas gitu ya,” ungkapnya.

Dari ungkapan diatas  penulis mengamati  narasi yang diucapkan Budi Santoso itu tidak memperlihatkan itikad baik, bahkan seakan melakukan pembenaran. Maka semua ini bisa mengundang reaksi kecaman dan kemarahan umat Islam yang lebih besar serta berkelanjutan.

Kesimpulan penulis disini menganalisa dan berpendapat bahwa;

1. Memperhatikan pernyataan unggahan Budi Santoso; "12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded, dan memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan "kata-kata langit" seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya. 

Unggahan tersebut diduga keras bahwa dirinya telah melakukan ejekan pelecehan terhadap ajaran Islam dan  merupakan penghinaan serta penodaan terhadap agama Islam, ini harus dituntut lewat jalur hukum, karena jelas ini merupakan  pelanggan KUHP pasal 156 (a); KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.

2. Dengan berbagai reaksi kecaman dari warganet, beberapa tokoh dan masyarakat luas terhadap unggahan rektor ITK, ini menandakan bahwa pernyataan unggahan tersebut dinilai dan diduga memuat unsur sara, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamofobia.

3. Dengan banyaknya tanggapan, kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh nasional, tetapi di lain pihak Budi Santoso sepertinya tidak merasa bersalah bahkan melakukan sanggahan dengan dalih kesalah pahaman, ini akan berujung pada kemarahan umat Islam yang lebih besar.

3. Sebelum menjadi blunder yang lebih merugikan terhadap dirinya seyogyanya Rektor ITK mencabut pernyataan tersebut untuk meminta maaf kepada pemerintah dan umat Islam sebagai pertanggung  jawaban atas kecerobohan dan kelalaiannya serta  segera mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

4. Pihak ITK dan Dirut LPDP agar segera mengambil sikap tegas dengan  memberi sangsi kepadanya, bahkan kalau perlu dikeluarkan dari jabatannya karena telah mencoreng nama kebesaran ITK dan visi misi LPDP.

Jawa Barat, 03/05/2022,
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) JBP
               Pemerhati Pers

Minggu, 01 Mei 2022

Wartawan Korban Pengeroyokan Resmi Polisikan Bos Babi Desa Slarang, Cilacap


CILACAP, JBP - Bos Peternak Babi Ber inisial M dan keluarganya, yang Diduga sebagai otak terjadinya penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap wartawan, Pada Sabtu, 30 April 2022. Bos ternak Babi secara Resmi diadukan Ke Polsek Kesugihan oleh Hadi selaku Korban Pengeroyokan, Minggu Siang (01/04/2022) sekitar pukul 13:00 Wib.

Dua Oramg Wartawan Hadi dan Tulus yang didampingi oleh Ardhi Solehudin selaku pimpinan redaksi Media Realita News akhirnya, resmi membuat Surat Laporan pengaduan ke Polsek Kesugihan, terkait kasus Pengeroyokan yang dialaminya di tempat Bos Pemilik ternak Babi Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam surat laporan pengaduan di Polsek Kesugihan Hadi Korban tersebut meminta kepada pihak kepolisian, agar Aparat Penegak Hukum (APH)  mengusut tuntas kasus menimpanya.

“Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya,” tegas Hadi. 

Menurut Ardhi Solehudin selaku Pimred Media Realita News mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Negara Kita, Negara Hukum, Keadilan harus ditegakkan, Negara jangan kalah dengan sekelompok orang atau orang yang diduga preman bayaran demi menegakan keadilan, kami berharap pada Aparat Penegak Hukum jangan ada pandang Bulu, bekerjalah sesuai Tupoksi atau aturan yang ada," pungkasnya. 

(Red) JBP

Jumat, 29 April 2022

Disinyalir Marak Korupsi di Kemenperin Dan Kemendag, Sugiharto : 'Kemenperin Dan Kemendag Telah Mencoreng Citra Presiden!'



JAKARTA, JBP - Presidium Nasional Jokowers mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable dan bebas dari praktek KKN di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

Jokowers memandang penting hal itu untuk melahirkan pejabat-pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Nasional Jokowers, Sugiharto Parikesit menanggapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi baja tahun 2016 - 2021  dan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Oil (minyak goreng) dalam release yang diterima Mitranews.net lewat seluler, Kamis, 28 April 2022.

Dalam releasenya, Sugiharto menegaskan bahwa Jokowers sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat tersangka korupsi di Kemendag menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Adanya praktik dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mencoreng dan menjerumuskan citra Presiden Jokowi," kata Sugiharto.

Presiden Jokowi, lanjutnya, sudah menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging Sapi dan Kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.

Hal itu untuk mengurangi aktivitas impor yang biasanya dilakukan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor, dan pada 2023, Indonesia sudah mengurangi aktivitas impor barang baku, minimal senilai 5 persen.

"Keberadaan minyak goreng saat ini merupakan barang mahal dan langka di dalam negeri. Kelangkaannya menimbulkan efek sosial yang begitu besar sehingga menyebabkan antrean yang panjang di banyak pasar di Indonesia".

"Tetapi lagi lagi kebijakan Presiden sia-sia karena minyak goreng langka dan harganya tetus melambung".

Diketahui, empat tersangka  ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, sedang tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut pernyataan sikap Presidium Nasional Jokowers sebagai pendukung Ir. H. Joko Widodo sejati serta pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan sikap :
1.      Mendukung penuh keputusan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng atau RBD Palm Oil untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri yang melimpah dengan harga terjangkau.
2.      Mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro,  usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
3.      Mendukung pembentukan Tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri ( Tim P3DN) pada kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dan mendorong dilibatkannya peran aktif masyarakat dalam Tim tersebut.
4.      Mendorong pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor menuju Ekonomi Nasional yang BERDIKARI.
5.      Mendukung Presiden Jokowi melakukan bersih – bersih di kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan RI yang bertanggung jawab dalam sektor ekspor impor dan ketersediaan produk pangan seperti Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging sapi dan kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.
6.      Menuntut mundur Menteri Perdagangan RI Muhamad Lutfi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidak mampuannya mengendalikan harga minyak goreng dan adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang bawahannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
7.      Memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung RI yang telah bergerak dan bertindak cepat menyikapi instruksi Presiden Jokowi.
8.      Mendukung Kejaksaan Agung untuk memberikan tuntutan pemberatan hukuman mati sesuai Undang – Undangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam kasus dugaan korupsi  izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dikarenakan telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah krisis akibat pandemic Covid -19.
9.      Mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable, bebas dari praktek KKN di kementerian perindutrian dan kementerian perdagangan RI. Sehingga melahirkan pejabat pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

(*) JBP

Selasa, 26 April 2022

Aceng Syamsul Hadie Tegaskan, Surat Edaran Dewan Pers Bak "Menepuk Air Didulang, Terpercik Muka Sendiri"



JAWA BARAT, JBP - Berawal dari Dewan Pers  (DP) mengeluarkan surat edaran  Nomor: 03/DP/K/1V/2022 tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Surat edaran tersebut, telah menuai kritikan dan kecaman dari insan pers dan media pers, baik itu dari luar konstituen maupun dari konstituennya.

Antara lain dari Direktur PT Citra Nusantara Nirmedia atau Direktur Media CNN (Cyber Nusantara News), I Putu Suardana;

"Saya sangat menyayangkan tindakan Dewan Pers dalam hal ini, karena ini sebagai bentuk Fitnah bagi kami  para Wartawan. Jadi mohon agar Dewan Pers lebih bijak, dan tahu mana yang menjadi kewenangan Dewan Pers."

"Dewan Pers dalam hal ini seakan main Fitnah, hingga hal ini dapat memicu semakin kurang simpatik, dan kepercayaan para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan semakin pudar terhadap Dewan Pers." Imbuhnya ke  BalanceNews.id jumat (22/4/22).

Bahkan kritikan keras justru datang dari konstituennya yaitu PWI Kabupaten Kuningan Jawa Barat, ini merupakan tamparan keras terhadap Dewan Pers. 

Dimana awal mula terjadi viralnya surat permohonan bantuan Idul Fitri oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang ditujukan kepada Direktur Bank Kuningan.  Surat ini bernomor 035/PWI-Kng/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Nunung Khazanah dan Sekretaris Diding Suryadi.

Ada ungkapan jujur dari Nunung dalam menanggapi surat edaran Dewan Pers;

"Dewan Pers tidak bisa menutup mata, karena wartawan profesional sekalipun pasti tidak bisa menolak ketika ada lembaga/institusi lainnya yang memberikan kadeudeuh, malah mereka pun kerap berharap ada yang memberikan THR.

Lalu pertanyaannya, ketika kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini segaris dangan banyaknya perusahaan media yang gulung tikar, tapi status wartawan tidak pernah gulung tikar, malah sepertinya terus bertambah. Perusahaan pers pun banyak yg angkat tangan tidak bisa memberikan THR".  keluhnya.

Kalau memperhatikan ungkapan diatas, penulis dapat menangkap ada kesan bahwa Dewan Pers sebenarnya kurang bisa memahami kondisi ril nasib wartawan dan media di lapangan, sehingga dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, tersirat ada keresahan tersendiri bagi para konstituennya.Tidak hanyak disitu, Nunung mengkritik yang menohok  dan menelanjangi Dewan Pers;

"Keluhan itu pun terus berdatangan dari anggota organisasi meminta THR, entah itu  PWI, IJTI, AJI, maupun asosiasi lainnya. Apakah cuek saja? Tergantung organisasinya.

Sekarang yang harus menjadi  PR Dewan Pers, Dewan pers pun harus berani menekan perusahaan pers atau pemerintah memberikan jaminan THR kepada jurnalis yang benar-benar berkontribusi kepada pemerintah dan masyarakat, secara legal.

Bukan sekadar melarang tapi tidak memberikan solusi konstruktif," tegasnya pada  Tribuncirebon.com, Jumat (22/4/2022).

Melihat ungkapan Nunung diatas,  Penulis menggaris bawahi bahwa hubungan dewan pers dengan konstituennya seperti PWI, IJTI dan AJI tidak ada  keharmonisan dan tidak terjalin komunikasi yang baik, bahkan terkesan amburadul. Fenomena ini benar-benar sangat memalukan dan tidak pantas.

Penulis disini menganalisa dan berpendapat;

1. Sangat ironis, Dewan Pers melarang wartawan dan media pers meminta THR kepada pemerintah, sedang Dewan Pers sendiri dalam anggaran biaya operasional nya minta dana dari pemerintah, sesuai tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 15 ayat 7 poin C. bahwa sumber pembiayaan dewan pers dari bantuan negara.
2. Dewan Pers sekarang ini bukan penasehat pemerintah seperti dulu (paradigma lama), maka DP tidak ada kewenangan mengeluarkan surat edaran dalam bentuk  himbauan kepada pemerintah, sekali lagi penulis sampaikan bahwa Dewan Pers bukan penasehat pemerintah.
3. Tamparan keras dari PWI Kabupaten Kuningan terhadap Dewan Pers untuk dijadikan pelajaran, bahwa tindakan DP dalam mengeluarkan surat edaran ini tidak elok dan tidak tepat, 
sehingga pada gilirannya justru menimbulkan Kontroversial yang menjadi Polemik di kalangan Insan Pers dan Organisasi Pers serta Perusahaan Pers. Seperti pepatah mengatakan "Bak Menepuk Air Didulang, Terpercik Muka Sendiri"
4. Stop arogansi Dewan Pers, dan hentikan tindakan ngawur Dewan Pers untuk melakukan  statement atau mengeluarkan surat edaran yang menuai kritikan, kecaman dan kegaduhan. Jangan terus mengobok-obok wartawan dan media pers, jangan terus memecah-belah persatuan insan pers Indonesia. 

Jawa Barat, 26 April 2022
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) JBP
           Pemerhati Media Pers.

Polda Kalbar Berhasil Ringkus Seorang Tersangka Dan Amankan 88,89 Gram Narkotika Jenis Sabu di Daborebo Beting



PONTIANAK, JBP - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin (25/4).

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.

"Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu,"terang Hernowo.

Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hernowo menegaskan bahwa akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

"Kmi akan terus memburu para pelaku peredaran Narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat," tandasnya.

Terkait peristiwa tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar menekankan bahwa,"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juni) JBP

POSTINGAN UNGGULAN

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!

JAKARTA  ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali meningk...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL