Jumat, 29 April 2022

Disinyalir Marak Korupsi di Kemenperin Dan Kemendag, Sugiharto : 'Kemenperin Dan Kemendag Telah Mencoreng Citra Presiden!'



JAKARTA, JBP - Presidium Nasional Jokowers mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable dan bebas dari praktek KKN di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

Jokowers memandang penting hal itu untuk melahirkan pejabat-pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Nasional Jokowers, Sugiharto Parikesit menanggapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi baja tahun 2016 - 2021  dan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Oil (minyak goreng) dalam release yang diterima Mitranews.net lewat seluler, Kamis, 28 April 2022.

Dalam releasenya, Sugiharto menegaskan bahwa Jokowers sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat tersangka korupsi di Kemendag menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Adanya praktik dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mencoreng dan menjerumuskan citra Presiden Jokowi," kata Sugiharto.

Presiden Jokowi, lanjutnya, sudah menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging Sapi dan Kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.

Hal itu untuk mengurangi aktivitas impor yang biasanya dilakukan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor, dan pada 2023, Indonesia sudah mengurangi aktivitas impor barang baku, minimal senilai 5 persen.

"Keberadaan minyak goreng saat ini merupakan barang mahal dan langka di dalam negeri. Kelangkaannya menimbulkan efek sosial yang begitu besar sehingga menyebabkan antrean yang panjang di banyak pasar di Indonesia".

"Tetapi lagi lagi kebijakan Presiden sia-sia karena minyak goreng langka dan harganya tetus melambung".

Diketahui, empat tersangka  ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, sedang tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut pernyataan sikap Presidium Nasional Jokowers sebagai pendukung Ir. H. Joko Widodo sejati serta pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan sikap :
1.      Mendukung penuh keputusan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng atau RBD Palm Oil untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri yang melimpah dengan harga terjangkau.
2.      Mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro,  usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
3.      Mendukung pembentukan Tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri ( Tim P3DN) pada kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dan mendorong dilibatkannya peran aktif masyarakat dalam Tim tersebut.
4.      Mendorong pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor menuju Ekonomi Nasional yang BERDIKARI.
5.      Mendukung Presiden Jokowi melakukan bersih – bersih di kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan RI yang bertanggung jawab dalam sektor ekspor impor dan ketersediaan produk pangan seperti Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging sapi dan kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.
6.      Menuntut mundur Menteri Perdagangan RI Muhamad Lutfi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidak mampuannya mengendalikan harga minyak goreng dan adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang bawahannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
7.      Memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung RI yang telah bergerak dan bertindak cepat menyikapi instruksi Presiden Jokowi.
8.      Mendukung Kejaksaan Agung untuk memberikan tuntutan pemberatan hukuman mati sesuai Undang – Undangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam kasus dugaan korupsi  izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dikarenakan telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah krisis akibat pandemic Covid -19.
9.      Mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable, bebas dari praktek KKN di kementerian perindutrian dan kementerian perdagangan RI. Sehingga melahirkan pejabat pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

(*) JBP

Selasa, 26 April 2022

Aceng Syamsul Hadie Tegaskan, Surat Edaran Dewan Pers Bak "Menepuk Air Didulang, Terpercik Muka Sendiri"



JAWA BARAT, JBP - Berawal dari Dewan Pers  (DP) mengeluarkan surat edaran  Nomor: 03/DP/K/1V/2022 tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Surat edaran tersebut, telah menuai kritikan dan kecaman dari insan pers dan media pers, baik itu dari luar konstituen maupun dari konstituennya.

Antara lain dari Direktur PT Citra Nusantara Nirmedia atau Direktur Media CNN (Cyber Nusantara News), I Putu Suardana;

"Saya sangat menyayangkan tindakan Dewan Pers dalam hal ini, karena ini sebagai bentuk Fitnah bagi kami  para Wartawan. Jadi mohon agar Dewan Pers lebih bijak, dan tahu mana yang menjadi kewenangan Dewan Pers."

"Dewan Pers dalam hal ini seakan main Fitnah, hingga hal ini dapat memicu semakin kurang simpatik, dan kepercayaan para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan semakin pudar terhadap Dewan Pers." Imbuhnya ke  BalanceNews.id jumat (22/4/22).

Bahkan kritikan keras justru datang dari konstituennya yaitu PWI Kabupaten Kuningan Jawa Barat, ini merupakan tamparan keras terhadap Dewan Pers. 

Dimana awal mula terjadi viralnya surat permohonan bantuan Idul Fitri oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang ditujukan kepada Direktur Bank Kuningan.  Surat ini bernomor 035/PWI-Kng/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Nunung Khazanah dan Sekretaris Diding Suryadi.

Ada ungkapan jujur dari Nunung dalam menanggapi surat edaran Dewan Pers;

"Dewan Pers tidak bisa menutup mata, karena wartawan profesional sekalipun pasti tidak bisa menolak ketika ada lembaga/institusi lainnya yang memberikan kadeudeuh, malah mereka pun kerap berharap ada yang memberikan THR.

Lalu pertanyaannya, ketika kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini segaris dangan banyaknya perusahaan media yang gulung tikar, tapi status wartawan tidak pernah gulung tikar, malah sepertinya terus bertambah. Perusahaan pers pun banyak yg angkat tangan tidak bisa memberikan THR".  keluhnya.

Kalau memperhatikan ungkapan diatas, penulis dapat menangkap ada kesan bahwa Dewan Pers sebenarnya kurang bisa memahami kondisi ril nasib wartawan dan media di lapangan, sehingga dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, tersirat ada keresahan tersendiri bagi para konstituennya.Tidak hanyak disitu, Nunung mengkritik yang menohok  dan menelanjangi Dewan Pers;

"Keluhan itu pun terus berdatangan dari anggota organisasi meminta THR, entah itu  PWI, IJTI, AJI, maupun asosiasi lainnya. Apakah cuek saja? Tergantung organisasinya.

Sekarang yang harus menjadi  PR Dewan Pers, Dewan pers pun harus berani menekan perusahaan pers atau pemerintah memberikan jaminan THR kepada jurnalis yang benar-benar berkontribusi kepada pemerintah dan masyarakat, secara legal.

Bukan sekadar melarang tapi tidak memberikan solusi konstruktif," tegasnya pada  Tribuncirebon.com, Jumat (22/4/2022).

Melihat ungkapan Nunung diatas,  Penulis menggaris bawahi bahwa hubungan dewan pers dengan konstituennya seperti PWI, IJTI dan AJI tidak ada  keharmonisan dan tidak terjalin komunikasi yang baik, bahkan terkesan amburadul. Fenomena ini benar-benar sangat memalukan dan tidak pantas.

Penulis disini menganalisa dan berpendapat;

1. Sangat ironis, Dewan Pers melarang wartawan dan media pers meminta THR kepada pemerintah, sedang Dewan Pers sendiri dalam anggaran biaya operasional nya minta dana dari pemerintah, sesuai tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 15 ayat 7 poin C. bahwa sumber pembiayaan dewan pers dari bantuan negara.
2. Dewan Pers sekarang ini bukan penasehat pemerintah seperti dulu (paradigma lama), maka DP tidak ada kewenangan mengeluarkan surat edaran dalam bentuk  himbauan kepada pemerintah, sekali lagi penulis sampaikan bahwa Dewan Pers bukan penasehat pemerintah.
3. Tamparan keras dari PWI Kabupaten Kuningan terhadap Dewan Pers untuk dijadikan pelajaran, bahwa tindakan DP dalam mengeluarkan surat edaran ini tidak elok dan tidak tepat, 
sehingga pada gilirannya justru menimbulkan Kontroversial yang menjadi Polemik di kalangan Insan Pers dan Organisasi Pers serta Perusahaan Pers. Seperti pepatah mengatakan "Bak Menepuk Air Didulang, Terpercik Muka Sendiri"
4. Stop arogansi Dewan Pers, dan hentikan tindakan ngawur Dewan Pers untuk melakukan  statement atau mengeluarkan surat edaran yang menuai kritikan, kecaman dan kegaduhan. Jangan terus mengobok-obok wartawan dan media pers, jangan terus memecah-belah persatuan insan pers Indonesia. 

Jawa Barat, 26 April 2022
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) JBP
           Pemerhati Media Pers.

Polda Kalbar Berhasil Ringkus Seorang Tersangka Dan Amankan 88,89 Gram Narkotika Jenis Sabu di Daborebo Beting



PONTIANAK, JBP - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin (25/4).

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.

"Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu,"terang Hernowo.

Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hernowo menegaskan bahwa akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

"Kmi akan terus memburu para pelaku peredaran Narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat," tandasnya.

Terkait peristiwa tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar menekankan bahwa,"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juni) JBP

Senin, 25 April 2022

Partai UKM Indonesia Umumkan : 'Media Mainstream Hari Ini Bukan Lagi Media Informasi Publik, Mendidik Dan Berita Fakta!'



JAKARTA, JBP - Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia khawatir dengan semakin semaraknya narasi nyinyir (cerewet) yang berisi kebencian, stigmaisasi negatif yang diberitakan media-media arus utama (mainstream). Dimana, secara nyata, para pelaku media mainstream ikut serta memperlebar narasi-narasi negatif tersebut.

"Media mainstream hari ini sudah bukan lagi menjadi media informasi publik, yang mendidik dan memberikan berita-berita fakta dan kejadian. Mereka malah lebih suka berita kenyinyiran yang mengandung konflik dan kebencian," kritik Syafrudin Budiman, disampaikan kepada media, Minggu (24/04/2022) di Jakarta.

Menurut Gus Din sapaan akrabnya, para pemilik dan karyawan media mainstream harus bertanggung jawab atas rusaknya bangsa ini, karena mereka ikut andil memelihara narasi-narasi kebencian. Dimana isi-isi dan materi konten beritanya banyak memberitakan gosip politik, konflik politik personal dan isu-isu berbau SARA.

"Para pelaku media mainstream hanya mengejar viewer, hit, rating dan popular. Sehingga mereka meraih keuntungan dari adsen, iklan dan advetorial berita. Tapi materi beritanya, mayoritas adalah konflik-konflik dan pertentangan yang mengandung narasi-narasi nyinyir kebencian dan dugaan fitnah," jelas Gus Din yang juga Konsultan Media ini.

Ia menyebutkan, salah satu contohnya ketika ada info berita-berita nyinyir di sosial media. Media mainstream langsung mengupas tuntas dan isinya berita konflik yang berbau fitnah dan tuduhan.

"Cobalah media mainstream (red-arus utama mengabarkan berita-berita edukasi dan ilmu pengetahuan. Jangan hanya ngejar rating dan viewer untuk mendapatkan keutungan semata," tandas Gus Din Sarjana Ilmu Politik FISIP UWKS Surabaya ini.

Bahkan katanya, hanya berbekal kenyinyiran di twiter sudah dikembangkan jadi berita oleh media mainstream. Dimana banyak para buzzer penebar kebencian malah di kasih panggung di media-media arus utama tersebut.

"Berita berita yang tayang tiap hari, hanya mirip berita-berita gosip selebritis. Bahkan konflik-konflik subjektif malah diberitakan secara running terus menerus. Saya khawatir generasi kedepan akan menjadi generasi saling membenci dan saling memusuhi," ungkap politisi muda ini.

Terakhir katanya, diharapkan media-media mainstrem yang sudah besar lebih fokus pada berita edukasi, pengetahuan dan keilmuan. Lanjutnya, tanpa ada filter yang kuat di tengah arus globalisasi, berbasis digital informasi dan tekhnologi informasi, generasi bangsa ini akan mengalami degradasi kolektif kebersamaan.

"Kebencian, kecurigaan, kewaswasan dan prasangka secara tidak langsung, masuk ke bawah alam sadar masyarakat. Saat ini orang memukul, mengeroyok dan membunuh terang-terang seperti hal biasa, semua akibat propaganda media secara sadar atau tidak," pungkas Gus Din. 

(Red) JBP

Sumber : DPP Partai UKM

Sabtu, 23 April 2022

Larang Ekspor Bahan Baku Dan Minyak Goreng, Presiden : 'Mulai Kamis, 28 April 2022 Sampai Batas Waktu Yang Ditentukan !'



JAKARTA, JBP - Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Presiden.

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. 

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tandasnya.

(Un/Irf) JBP

Jumat, 22 April 2022

Cegah Masuk 'Narkotika Jaringan Internasional', LDII Kalbar, LPP RRI Dan Univ.OSO Buat MoU Dengan BNN Kalbar di Pontianak



PONTIANAK, JBP - Wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia sangat berpotensi menjadi pintu masuk 'Narkoba Jaringan Internasional'. Hal inilah yang membuat ancaman bahaya narkoba semakin serius, bahkan oleh  pemerintah telah dinyatakan darurat narkoba. 

"Maka LDII berkeinginan membantu pemerintah dalam hal ini BNN untuk mencegah peredaran narkoba," ujar Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto saat ditemui disela-sela penandatanganan kerjasama dengan BNN Kalbar, di Kampus Universitas OSO Pontianak, Jum'at 22 April 2022.

Perjanjian kerjasama ini terkait upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tidak hanya dengan LDII, pada kesempatan  yang sama BNN Kalbar juga melakukan perjanjian kerjasama dengab LPP RRI dan Universitas OSO.

Ditambahkan Susanto, dirinya menilai kerjasama dalam memerangi dan mencegah peredaran narkoba mutlak diperlukan. "Sehingga secara kelembagaan, LDII terpanggil untuk membantu pemerintah dalam memerangi narkoba, mengingat BNN sebagai lembaga yang diberi tugas dalam hal ini tidak bisa sendirian, tetapi butuh kekuatan dari seluruh komponen," ujarnya.

Bagi LDII, upaya ini sebagai wujud pengabdian LDII untuk bangsa khususnya di Kalbar. "LDII akan terus memberikan kontribusi secara berkelanjutan termasuk dalam rangka mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya narkoba. Goalnya adalah semua warga bisa satu kata tolak narkoba," tegas Susanto.

Langkah konkritnya adalah memberikan penguatan para mubaligh dan mubalighah LDII dengan menitipkan pesan dan   materi seputar pencegahan dan pemberantasan narkoba. "Mubaligh LDII banyak tersebar di seluruh Kalbar, sehingga intensitas pertemuan dengan warga cukup tinggi maka sangat strategis apabila ikut mengedukasi dan kampanye bahaya narkoba," imbuhnya.

Selain itu, secara institusi, Susanto juga mengapresiasi terhadap kinerja BNN Kalbar dalam memberantas narkoba. "Kinerja BNN cukup bagus dalam mencegah dan memberantas narkoba. Tetapi ancaman juga semakin serius, maka BNN perlu dibantu, dan kami LDII siap untuk itu," kata Susanto.

Sedangkan Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Budi Wibowo menyatakan saat ini eranya kerjasama sehingga institusi yang dipimpinnya setelah melakukan analisis diperolehlembaga-lembaga strategis yang bisa diajak kerja. "Dari analisis kami, diperoleh beberapa lembaga strategis yang bisa diajak kerjasama, khususnya terkait P4GN. Maka hari ini akan ditandatangani kerjasama dengan LDII, LPP RRI dan Universitas OSO," ungkapnya.

Secara khusus dirinya pesan kepada LDII sebagai lembaga dakwah agar terus mengedukasi dan mengkampanyekan bahaya narkoba. "Saya titip pesan kepada LDII, agar dalam menjalankan program dakwahnya menambah materi atau kajian seputar bahaya narkoba. "LDII banyak juru dakwah, jadi sangat strategis apabila warga diedukasi tentang bahaya narkoba melalui majelis taklim atau kajian-kajian yang dilakukan. Harapannya banyak yang sadar sehingga tidak mengkonsumsi narkoba," tegas Budi.

Pendapat dia, peredaran narkoba ini akan mampu ditekan salah satunya apabila demand atau permintaan pasar terus berkurang. "Kalau pemakai narkoba trendnya terus berkurang, maka supply narkoba juga berkurang. Maklum bandar menilai bisnisnya, tetapi mengorbankan generasi," katanya.

Begitu juga kampus Universitas OSO adalah tempat berkumpulnya para mahasiswa yang mengenyam pendidikan. "Di kampus ini berkumpul berbagai latar belakang keluarga, jangan sampai mereka dimanfaatkan para pengedar untuk dijadikan pengguna. Ini yang harus diantisipasi," tambahnya.

Harapan yang sama juga disampaikan kepada LPP RRI yang berpengalaman dibidang penyiaran agar turut mengkampanyekan bahaya narkoba. "Kemampuan RRI dalam bidang penyiaran sudah teruji, tinggal konten siaran tentang bahaya narkoba ditingkatkan," imbuhnya.

Namun dibalik penandatanganan kerjasama ini mengandung konsekuensi tanggungjawab masing-masing. "Penandatanganan kerjasama itu baik, tetapi lebih baik lagi dengan tindak lanjut melalui langkah-langkah nyata. Dengan bersama kita bisa cegah narkoba," tegas Budi.

(Heri) JBP

Kamis, 21 April 2022

Satgas Pamtas RI-Malaysia Kembali Amankan Tersangka Pengguna Narkoba Berikut Barang Bukti di Pos Dalduk Kout


BENGKAYANG, JBP – Anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Pos Komando Utama (Kout) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di Pos Dalduk Kout yang berada di titik nol perbatasan RI-Malaysia Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau. Rabu (20/04/2022).

Dalam penjelasan tertulisnya Dansatgas mengatakan bahwa,"Pada hari Selasa (19/04/2022) sekira pukul 22.45 Wib 4 orang anggota jaga Pos Dalduk Kout Satgas Pamtas dipimpin Serka Imam menghentikan sdr. L.A.W (22 th) yang melintas didepan Pos Dalduk Kout untuk dilakukan pemeriksaan rutin," katanya.

Lanjutnya,"Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,6 gram di saku celana sdr. L.A.W oleh anggota Pos Dalduk yang kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi narkoba oleh personil Bea Cukai Jagoi Babang dengan hasil barang tersebut adalah positif narkoba jenis sabu-sabu,"ungkap Dansatgas.

“Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku, bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang akan dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.

"Hal ini merupakan upaya kedelapan kalinya Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal narkoba di wilayah perbatasan selama bertugas di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat," sambung Dansatgas.

Hendro menekankan bahwa,“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkoba yang sangat meresahkan,” tegasnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bengkayang untuk di proses hukum sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku," pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono menutup keterangan tertulisnya.

(Pensa) JBP

Desak Percepat Kongres, Konflik Kian Keras Saling Tarik-Tarik Urat Ketum PWI ZS Dan Ketum PWI HCB

JAKARTA, JBP – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pus...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH