Kamis, 01 Oktober 2026

Proyek 'Siluman' Timbul di Kali Jambe, GERRAM : Oknum BWWS, TNI, Pemkab Bekasi 'Lontong Sayur' Bermain 'Ketek-Ketekan!'


KABUPATEN BEKASI, JAYABAYA POS - Pekerjaan proyek normalisasi Kali Jambe tanpa keterangan jelas bak "Siluman Kali Jambe" yang melintasi wilayah Dusun 3, Rw 08 Desa Satriajaya dan Dusun 2 dan 3 Desa Jejalenjaya menuai kecaman manis-manis pedas dan kritik tajam dari masyarakat dan LSM Gerram, di Kali Jambe Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (1/10/2026).

Pasalnya proyek normalisasi yang dikerjakan tanpa keterangan jelas di lokasi tersebut tanpa dilengkapi dengan keterangan papan proyek pekerjaan yang seyogyanya terpasang namun tak terpasang berdasarkan hasil penelusuran tim media dilokasi pekerjaan.Sehingga membuat berbagai multitafsir (Asumsi) dari kalangan masyarakat tentang proyek tersebut, darimana?, siapa yang mengerjakannya?, berapa total anggaran negara yang digunakan?, berapa panjang pekerjaan serta berapa lama pekerjaan tersebut dilaksanakan?. 

Berdasarkan keterangan dari para tokoh masyarakat setempat, Rt, Rw, Kadus maupun anggota BPD yang mengatakan bahwa, memang tidak ada papan proyek terpampang dilokasi dan bahkan dari pihak Desa Jejalen Jaya, Kadus 2 mengatakan bahwa tidak ada laporan sama sekali ke Kantor Desa Jejalen Jaya. Ditambah lagi informasi yang didapat pun menimbulkan kesimpang-siuran bahwa pekerjaan tersebut dari BWWS, sementara yang lainnya mengatakan dari Pemkab Bekasi dan bahkan ada juga yang mengatakan proyek tersebut milik TNI.

Awak Media mengkonfirmasi anggota BPD Satria Jaya yang tinggal berdekatan dengan lokasi pekerjaan di Rw 08, Perum Graha Prima.

"Terkait normalisasi kali Jambe informasi dari orang BBWS yang ada dilapangan panjang 8 km,yang mengerjakan dari Kodam Jaya, untuk hari kerja dan anggaran tidak tahu," kata Anggota BPD Satria Jaya, Mardoyo.(29/9/2026).

Berdasarkan pantauan kami dilapangan, tidak kami temukan papan proyeknya. Apakah pak BPD mengetahui dimana Papan Proyek tersebut dipasang ?

"Tidak tau Bang," jawabnya."Pekerjaan dimulai hari Senin 21 September 2026 di Rw 08 Dusun 3,terkait papan proyek kurang tau Bang," sambungnya melalui Whatsapp Message.

Sementara pengurus RW 08 saat dijumpai Awak Media mengatakan bahwa," Saya tidak persoalkan masalah plang pak...tapi kalau pekerjaan ini darimana kita juga tidak tau yang penting pekerjaan ini taunya dari Pemkab Bekasi pak. Kalau persoalan ini anggarannya berapa dan anggarannya darimana saya tidak tahu, sebab masalahnya tidak ada papannya, kalau ada papan proyeknya pasti tau. Kalau diwilayah sini memang dari awal memang tidak melihat ada plang pekerjaan proyek, kita kelokasi dan bahkan saya ada videonya," ungkap Roy.

Seirama dengan pengurus Rw 08, Ketua Rt 05 saat dijumpai dikediamannya juga mengatakan keterangan yang sama.

"Wah tidak tau pak pekerjaan itu dari mana, sebab tidak ada laporan dan tidak ada papan proyek di lokasi, bapak tanya saja dengan Babinsa Pak Sodik," kata Wagiman.

Ketua Rw 08 saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Call maupun Message mengungkapkan bahwa, Proyek normalisasi tersebut memang tidak ada keterangannya melalui Papan Proyek yang dipampang pada setiap pekerjaan Pemerintah maupun BUMN dan BUMD.

Tapi benar itu sepengetahuan pak Rw memang pekerjaan normalisasi itu tidak ada papan proyeknya, ya?

"Ya, ngak ada pak!'," jawab Dedi tegas.

Awak Media mengkonfirmasi kepada Babinsa Satria Jaya, M.Sodik terkait pekerjaan tersebut melalui Whatsapp Message namun tidak ada jawaban.

Komandan, Itu Proyek BWWS normalisasi atau penurapan ?, Pakai anggaran negara berapa Itu ?, Siapa yang mengerjakan dan berapa lama dikerjakannya, Tidak Ada Keterangannya?...Berarti tudak ada keterangannya ya Pak Komandan ? (Tak Diresponse)

Sedangkan keterangan dari wilayah Desa Jejalen Jaya melalui Kadus Sairan yang mengatakan bahwa, pekerjaan proyek normalisasi tersebut tidak ada laporannya ke Desa Jejalen Jaya.

"Setau saya itu dari TNI pak, saya enggak dibilangin pak..seharusnyakan ada infonya..kerja juga enggak ada izin dari Desa juga untuk pemberitahuan. Saya juga enggak tau, sayakan sudah tanya sama Babinsa, kata Babinsa itu urusannya dari ABRI tuh TNI katanya. Seharusnyakan kita namanya diwilayah kita mau dari siapapun harusnyakan ada informasi pak. Biar dari Kodam juga kan pake duit negara juga pak," beber Sairan Efendi melalui Whatsapp Call dan Message.

"Dari Rt maupun Rw juga tidak ada laporan sama sekali, sudah saya tanya," imbuhnya.

Awak Mediapun menghubungi Babinsa Jejalen Jaya melalui Whatsapp Call namun tidak diresponse.

Sementara warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat ada papan pekerjaan proyek di lokasi kegiatan tersebut.Dan Proyek tersebut layak di sebut"Proyek Siluman Kali Jambe".

"Lha ora ada, pan uda kita liat bari ngangon kambing pak,' ujar L pada Awak Media di lokasi (30/9/2026).

"Bujug dah, lha buanyak tentara ngejedok disitu ora mudeng pisan ntu gali saluran ora ada papannya..lha coba entu, gimana ceritanyah, lha jadi kayak proyek "Siluman Kali Jambe" ora ada keliatan mata ya," potong M.

"Lha emang kerjaan pemerintah mah kebanyakan ora ada nyang jelas, kata dari TNI, kata dari WWS, lah ada nyang bilang proyek Pemda Bekasi...Bujug dah namanya ge proyek " Siluman Kali Jambe"..cocok itu," tambah S.

Oknum BWWS, TNI dan Pemkab Bekasi "Lontong Sayur" Atau "Oncom Goreng" Yang Bermain "Ketek-Ketekan!"

Menanggapi akan fenomena tersebut Ketua Umum LSM GERRAM angkat bicara terkait pekerjaan proyek normalisasi yang disinyalir langgar aturan serta diduga dari BWWS, TNI atau Pemkab.Bekasi sehubungan tidak ada keterangan jelas mengenai hal itu.

Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat, Paulus Simalango, S.H., menyatakan geram terhadap minimnya keterbukaan informasi dalam pekerjaan normalisasi Kali Jambe tersebut.

Paulus menegaskan, apabila pekerjaan itu menggunakan uang negara atau daerah, tidak seharusnya masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai siapa pemilik kegiatan, siapa pelaksana pekerjaan, berapa anggarannya, bagaimana spesifikasinya, dan siapa yang bertanggung jawab. Kamis, (1/10/2026). 

“Saya geram. Jangan sampai ada oknum yang bermain ‘ketek-ketekan’, bersembunyi dan saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang publik. Kalau proyek ini resmi dan seluruh prosesnya benar, apa yang harus ditutupi? Buka semuanya kepada masyarakat secara terang-benderang, proyek seperti ini bisa juga disebut proyek "Siluman Kali Jambe” yang dilakukan oleh para Oknum BWWS, TNI atau Pemkab Bekasi "Lontong Sayur atau "Oncom Goreng"," tegas Paulus.

Menurut Paulus, LSM GERRAM meminta pihak yang bertanggung jawab menjelaskan secara terbuka sedikitnya:

1. Nama dan jenis paket pekerjaan;
2. Instansi atau satuan kerja pemilik kegiatan;
3. Sumber anggaran;
4. Nilai pagu dan/atau nilai kontrak;
5. Nama perusahaan atau penyedia yang melaksanakan pekerjaan;
6. Nomor dan tanggal kontrak;
7. Volume, panjang serta spesifikasi pekerjaan;
8. Masa pelaksanaan pekerjaan;
9. Konsultan atau pihak pengawas apabila ada; dan
10. Pejabat atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Sepuluh poin itu bukan pertanyaan yang berlebihan. Itu informasi mendasar yang diperlukan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi sebuah pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran publik. Jangan masyarakat hanya disuguhi alat berat dan pekerjaan fisik, sementara identitas serta pertanggungjawaban proyeknya tidak diketahui,” ujarnya.

Paulus mengatakan kondisi tersebut yang menyebabkan dirinya mempertanyakan apakah pekerjaan itu layak disebut masyarakat sebagai “Proyek Siluman Kali Jambe”?.

“Saya mempertanyakan: ini proyek siapa? Anggarannya dari mana? Berapa nilainya? Siapa kontraktornya? Siapa PPK atau pejabat yang bertanggung jawab? Berapa panjang dan volumenya? Kalau semuanya legal, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan, silakan tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan pekerjaan pemerintah terkesan seperti ‘proyek siluman’ hanya karena informasi dasarnya tidak dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Paulus menambahkan bahwa LSM GERRAM tidak akan menuduh seseorang melakukan korupsi atau tindak pidana tanpa bukti. Namun, apabila dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan nantinya ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, pekerjaan tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, manipulasi volume, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, GERRAM meminta aparat dan lembaga pengawasan yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Jangan coba-coba bermain dengan uang rakyat. Satu rupiah pun uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau setelah dokumennya dibuka ternyata semuanya benar, kami akan mengatakan benar. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, siapa pun oknumnya dan apa pun jabatannya, jangan dilindungi. Periksa, audit, dan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Paulus.

Ia menegaskan bahwa GERRAM tidak ingin kritik berhenti pada persoalan papan proyek. Organisasinya akan mendorong penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan fisik pekerjaan agar dapat diketahui apakah terdapat kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume, spesifikasi teknis dan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami tidak mencari gaduh dan tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi GERRAM juga tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang publik. Prinsip kami jelas: BERANI MENGAWASI, TEGAS MENGADVOKASI, TAAT HUKUM. Karena itu, buka datanya. Kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, kepentingan ataupun kekuasaan,” pungkas Paulus.

LSM GERRAM selanjutnya mendorong instansi pemilik kegiatan dan pihak pelaksana untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Sangsi Pidana mengintai Pelaku

Diketahui bahwa, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku sejak 30 April 2025. 

Regulasi pengadaan pemerintah tersebut mencakup kegiatan pengadaan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, institusi lainnya dan pemerintah desa yang dibiayai APBN, APBD maupun APB Desa. Penguatan transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk transparan.

Poin Penting UU KIP :

- Hak Mendapatkan Informasi: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi publik.
- Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan, melayani, dan menerbitkan informasi secara akurat dan tepat waktu.
- Sanksi Hukum: Ada ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau merugikan hak keterbukaan informasi.



(Red/Iwan Joggie) JBP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


POSTINGAN UNGGULAN

Proyek 'Siluman' Timbul di Kali Jambe, GERRAM : Oknum BWWS, TNI, Pemkab Bekasi 'Lontong Sayur' Bermain 'Ketek-Ketekan!'

KABUPATEN BEKASI , JAYABAYA POS - Pekerjaan proyek normalisasi Kali Jambe tanpa keterangan jelas bak "Siluman Kali Jambe" yang me...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL