Selasa, 30 Juli 2024

Lomba Bedah Data APBD 2024, Thomas : Edukasi Generasi Muda Dalam Awasi Anggaran Negara


JAKARTA, JBP - Lomba Bedah Data APBD adalah suatu kegiatan untuk semakin memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap peran APBN maupun APBD yang digunakan untuk berbagai agenda pembangunan baik di lingkup nasional maupun daerah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan II (Wamenkeu II) Thomas Djiwandono saat menyampaikan pidato kunci dalam acara Pembukaan Lomba Bedah Data APBD 2024, Selasa (30/7) di Aula Nagara Dana Rakca Kementerian Keuangan Jakarta.(30/7/2024).

“Saya sangat berharap, dengan terus dilakukan edukasi secara berkelanjutan, pengelolaan keuangan melalui instrumen APBN dan APBD akan menjadi semakin pruden, akuntabel dan transparan. Juga memberikan sarana bagi masyarakat dapat terlibat mengawasi seluruh jalannya proses penganggaran dan belanja untuk menciptakan APBN/APBD yang lebih berkualitas,” jelas Wamenkeu II.

Wamenkeu II menyampaiakan apresiasi atas antusiasme generasi muda pada kegiatan Lomba Bedah Data APBD 2024. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian yang tinggi untuk bersama-sama mengawal #UangKita yang ada di daerah. Pada lomba tahun ini, tercatat 1.440 tim dari 35 Provinsi termasuk 4 tim dari Jeddah telah mengikuti seleksi tahap pertama. Jumlah ini meningkat sebesar 26% apabila dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya terpilih 285 tim untuk mengikuti seleksi tahap kedua dan dikerucutkan menjadi 50 tim terbaik untuk bersaing pada seleksi tahap ketiga. Pagi ini terpilih 10 finalis yang akan bertanding pada babak final.

Di akhir pidato, Wamnekeu II memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang secara inovatif, telah melaksanakan kegiatan ini secara rutin sebagai sarana sosialisasi dan akuntabilitas Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara.

Wamenkeu II juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat dalam kesuksesan acara ini. Secara khusus, Wamenkeu II juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para guru yang terus mendampingi siswa-siswi yang hebat. Menurutnya, kontribusi para guru tersebut sangat penting dalam memajukan dan meningkatkan SDM Indonesia yang berwawasan tinggi.

“Kepada 10 finalis Lomba Bedah Data APBD 2024 selamat bertanding dan jaga terus sportivitas. Tularkan semangat kalian kepada seluruh anak muda untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Wamenkeu II. 

(Nug/Al/Ira) JBP

Senin, 29 Juli 2024

Mengaku 'Saya Adalah OPM!' Saat Sidang Paripurna DPD RI, Filep Wamafma Dikecam Para Tokoh Papua Dan Desak Polri Bertindak


JAKARTA, JBP - Pernyataan senator asal Papua Barat, Filep Wamafma (FW) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 12 Juli 2024 lalu, dipertanyakan oleh Tokoh Pemuda Maybrat asal Aifat Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Jefry Aifat. Dimana FW menyatakan dirinya adalah OPM.

“Saya selaku anak adat dari Aifat, Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya mempertanyakan statemen FW selaku senator asal Papua Barat. Dimana dirinya menyatakan, 'Saya adalah OPM'. Kalaupun iya atau tidak pihak Bareskrim Polri diharapkan, saudara FW untuk segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut,” ungkap Jefry Aifat kepada awak media, Senin (29/7/2024) di Jakarta.

Dikatakan Jefry, pernyataan yang disampaikan itu mendapat kritikan negatif dari para senator dari daerah lain. Pernyataan tersebut bisa saja berujung pada pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, karena senator asal Papua Barat ini merupakan pejabat negara.

Dimana sosok FW masih menggunakan fasilitas negara dan dibiayai oleh negara, serta telah bersumpah akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akan tetapi mengapa FW, harus mengeluarkan bahasa yang berbau kontroversi seperti itu.

“Pernyataan dari FW dikhawatirkan dapat membuat penilaian negatif dari seluruh masyarakat Indonesia kepada pejabat negara dari Papua. Apalagi FW ada dalam pemerintahan dan akan menjabat anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029,” kata Jefry.

Lanjut Jefry, pernyataan FW yang dikeluarkan dalam rapat paripurna tersebut, mau itu sengaja atau tidak, tidaklah pantas untuk dikeluarkan. Apalagi dalam acara paripurna adalah forum resmi dalam pengambilan keputusan, sehingga bahasa seperti itu keluar sudah pasti akan ada perseden buruk bagi seluruh pejabat Papua.

“Oleh karena itu, sebagai tokoh pemuda asal Maybrat sekali lagi saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk memanggil dan mengklarifikasi statemen yang dikeluarkan dalam rapat paripurna tanggal 12 Juli 2024 lalu Kalau tidak, maka sudah pasti seluruh pejabat Papua yang ada dalam pemerintahan dan legislatif akan dinilai masyarakat seluruh Indonesia telah berafiliasi dengan OPM, karena satu orang punya mulut semua terkena dampak,” tutup Jefry.

Tokoh Muda Papua Alvarez Kapisa Kecam Pernyataan FW Mengaku Saya OPM

Kecamatan dan tanggapan keras juga datang dari Tokoh Muda Papua Alvarez Kapisa. Menurutnya, statemen Anggota DPD RI, Filep Wamafma (FW) yang mengatakan dirinya adalah seorang Organisasi Papua Merdeka (OPM) diduga pelanggaran nyata.

Di luar serius atau bercanda, Alvarez mengatakan bahwa statemen yang dikeluarkan oleh FW pada Sidang Paripurna DPD RI, di Gedung Nusantara 5, Gedung MPR/DPD/DPR RI, Senayan Pada Tanggal 12 Juli 2024 lalu, tidak seharusnya keluar.

“Sangat disayangkan statement itu keluar dari seorang pejabat, di sidang resmi yang diliput oleh banyak media bahkan disiarkan langsung secara live. Perlu diingat bahwa dia ini pejabat yang dipilih untuk mewakili rakyat, sehingga tidak perlu mengeluarkan pernyataan yang kontroversi seperti itu,” sesal Alvarez.

Menurut Alvarez, apa yang dilakukan FW akan menambah buruk pandangan dan penilaian seluruh masyarakat Indonesia tentang pejabat-pejabat, yang berstatus Orang Asli Papua (Papua).

Tanpa menutup mata jelas Alvarez, saat ini ada beberapa pejabat yang dinilai atau dituding sebagai orang yang pro terhadap gerakan tersebut. Dimana statemen dari FW itu, akan membuat semakin banyak masyarakat menilai bahwa pejabat OAP seperti itu semua.

“Dia (red-Filep) harusnya sadar bahwa apa yang dia ucapkan itu bisa membuat masyarakat berpikir bahwa semua pejabat OAP seperti itu. Mulai dari DPR, DPD, bupati, walikota, gubernur, sampai wakil menteri akan dinilai mendukung gerakan OPM. Statemen seperti ini bahaya sekali,” ucap Alvarez menyayangkan.

Lanjut Alvarez, wajah 24 senator lainnya juga akan ikut tercoreng perkara statemen FW yang terekam video dan telah tersebar luas di sosial media itu.

“Kasihan juga karena mulut satu orang, senator lainnya jadi kena imbas, padahal mungkin mereka sudah sangat baik dalam menyampaikan aspirasi masyarakat yang mereka wakili,” kata Alvarez.

Dia meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Ternyata Alvarez berharap, pihak kepolisian harus memeriksa dan memproses hukum yang bersangkutan.

“Filep ini harus dipanggil serta diperiksa, kalau memang terbukti pernyataan itu disengaja dan tujuannya ingin membuat gaduh, yang bersangkutan diproses hukum saja. Jangan sampai gara-gara perbuatan satu orang, citra OAP jadi jelek di mata umum,” tandas Alvarez.

Andre Irreuw Aktivis Pemuda Tabi juga sangat menyayangkan, statemen senator asal Papua yaitu Filep Wamafma (FW) yang menyebutkan dirinya adalah OPM.

"Kami Minta Bung FW segera lakukan klarifikasi ke publik sehingga isu tersebut tidak liar di tengah masyarakat," ucap Andre.

Isu Organisasi Papua Merdeka atau OPM ini sangat sensitif. itu sudah banyak makan korban di Tanah Papua. Isu OPM membuat sehingga anak-anak papua tidak berkembang dalam segala hal.

Figur FW sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat Papua di DPD RI tidak sepantasnya mengeluarkan statemen, saya adalah OPM dalam sidang paripurna DPD RI

"Oleh sebab itu kami minta Badan Kehormatan DPD RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa FW selaku senator asal Papua. Sangat tidak pantas FW memainkan isu-ius OPM, apalagi dalam sidang terhormat seperti ini (red-paripurna)," pungkas Andre. 

(Syafrudin) PR

Sabtu, 27 Juli 2024

FM Diduga Tipu Ratusan Juta Bermodus Masuk Polri, SKP Minta Polda Maluku Serius Kejar Dan Segera Tangkap Pelaku


JAKARTA, JBP -  Dinilai dapat merusak nama baik Instasi Polri Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andre Sumual mendesak dan meminta atas dugaan penipuan yang dilakukan seorang Residivis Wanita bernama Margin Jaklyn Sumesey alias Fergie Mayaut untuk segera diusut tuntas oleh kepolisian dan menangkap pelaku. Dimana diketahui indikasi penipuan ini telah mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi masyarakat dalam bentuk modus lulus daftar masuk Polri.

"Setya Kita Pancasila (SKP) meminta Polda Maluku untuk lebih serius dalam menangani kasus penipuan lulus daftar masuk Polri. Dimana hal ini dilakukan oleh Residivis kambuhan seorang wanita bernama Margin Jaklyn Sumeisey alias Fergie Mayaut (FM)," Kata Andre sapaan akrabnya kepada media, Sabtu (27/7/2024), pihaknya meminta kasus ini segera dapat atensi dari Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Menurut Andre, FM saat ini sudah dilaporkan oleh saudara Gerard Lenussa, Katanya, Margie Jaklyn Sumeisey alias Fergi Mayaut adalah residivis mambuhan dengan modus sama 378 penipuan masuk Polri.

"Maka dengan ini, kami minta Pihak Polda Maluku untuk serius mengejar dan menangkap FM (red-terlapor), karena dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama kedepan. Jangan sampai institusi Polri makin dirugikan oleh orang-orang penipu seperti ini," tutupnya. 

(Syafrudin)JBP

Rabu, 24 Juli 2024

Penembakan Advokat Senior Dan Pembela HAM YCW Harus Diungkap ke Publik, HYU Dan MPF Angkat Bicara, : Kapolda Papua Bertanggungjawablah !


JAKARTA, JBP . Kondisi keamanan dan kenyamanan di Wilayah Manokwari, Papua Barat mulai terganggu dengan aksi penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) kepada Advokat Senior dan Pembela HAM Papua Yan Christian Warinussy, SH. Situasi ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak khususnya tokoh masyarakat Papua.

Tanggapan kejadian ini datang dari Hendrik Yance Udam (HYU) Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia) dan Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NLP Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Rabu (24/7/2024) di Jakarta.

"Kontroversi penembakan YCW dapat menimbulkan masalah baru di kalangan masyarakat Manokwari. Sampai saat ini pelaku penembakan belum diumumkan ke publik oleh Polda Papua Barat,. Jadi kita mendesak kepolisian segera mengungkap siapa pelakunya," kata Hendrik Yance Udam atau disapa HYU saat diwawancarai media.

HYU memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dan jajarannya yang sudah menangkap aktor penembakan YCW. Namun, sampai saat ini kata HYU pihak Polda Papua Barat belum mengumumkan siapa sebenarnya pelakunya.

"Saya berharap oknum atau aktor penembakan ini oleh Polda Papua Barat segera diumumkan kepada publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa dalang di balik semua ini dan apa motif utama dari teror bersenjata, serta percobaan pembunuhan YCW," desak HYU.

Dirinya juga meminta Kapolda Papua Barat untuk dapat bertanggungjawab terhadap Kamtibmas di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dimana bisa melindungi masyarakat sipil dari teror-teror bersenjata dan percobaan pembunuhan.

"Tindakan-tindakan kriminal bersenjata atau lainnya yang dapat menganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya harus segera ditangani serius. Jika tidak kejadian penembakan-penembakan OTK ini akan terus terjadi,” harap HYU Tokoh Nasional asal Papua ini.

Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Terpilih 2024-2029 Mananwir Paul Finsen Mayor yang juga sebagai Penerima Penghargaan dari Kejaksaan tinggi Papua Barat ini menegaskan, kepada Kapolda Papua Barat untuk segera mengumumkan nama pelaku kepada publik.

Kata dia, pelaku yang diduga melakukan percobaan pembunuhan tersebut, bisa saja ada kepentingan kelompok dan individu yang memiliki dendam.

"Saya pesankan atas nama korban penembakan YCW selaku Advokat Senior dan Pembela HAM di Tanah Papua meminta kepada Polda Papua Barat untuk segera mengungkap pelaku ke publik. Kapolda Papua Barat kami desak segera umumkan dan ungkapkan tanpa alasan lagi," kata Mananwir akrabnya.

Kata dia, hari ini Kapolda Papua Barat adalah anak asli papua, sehingga kita bangga dan hari ini juga kami mau tahu siapa pelakunya,. Jadi untuk itu katanya masyarakat sudah ingin tahu pelakunya dan apa motif melakukan penembakan ini.

"Saya masih percaya dengan kinerja kepolisian, maka untuk itu Polda Papua Barat bisa segera mengumumkan pelakunya. Agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan Pemalangan (red-pemblokiran jalan) di Manokwari," ucap Anggota DPD RI Terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Dapil Papua Barat dan Papua Barat Daya ini.

Apalagi kata Mananwir, dalam durasi beberapa hari ini jangan ada lagi aksi penembakan yang menelan korban di Manokwari. Jangan sampai ada stigma yang negatif untuk kinerja kepolisian Daerah Papua Barat.

"Mari kita dukung sama-sama kinerja kepolisian Daerah Papua Barat dan dalam waktu singkat segera mengungkap pelaku ke publik. Sebagai Tokoh masyarakat saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Manokwari untuk menahan diri, karena Polsa Papua Barat dalam waktu singkat akan mengumumkan siapa pelakunya," tukasnya.

Terakhir kata dia, apalagi semua alat bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur pidana. Jadi pelaku dan dalang dibalik semua ini akan diumumkan diharapkan segara diumumkan oleh Polda Papua Barat.

"Kita percayakan kepada Polda Papua Barat untuk menjelaskan semua dengan terang. Sehingga suasana Kamtibmas di Manokwari khususnya dan Papua Barat pada umumnya jadi kondusif seperti sedia kala," pungkas Mananwir. 

(Syafrudin) JBP

Selasa, 23 Juli 2024

DPP PWI Didemo PWI Terkait Korupsi Uang Rakyat, Pendemo Desak APH Bertindak : Bukan Urusi SDM Anggota, Malah Jadi Koruptor


JAKARTA, JBP - Sekelompok anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar demonstrasi di kantor PWI Pusat yang terletak di gedung Dewan Pers. Aksi ini dipicu oleh dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pengurus pusat PWI, yaitu Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah pada hari .Selasa, 23 Juli 2024.

Para demonstran menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk membersihkan organisasi tersebut dari praktik-praktik korupsi. Mereka mengutuk tindakan para pengurus yang dianggap telah mengkhianati amanah dan mengkorupsi uang rakyat.

"PWI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan malah menjadi pelaku utama korupsi," ujar salah satu Demonstran berteriak.

"Kami mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum," sambung Demonstran lainnya

Selain itu, mereka juga menuntut agar para komisioner Dewan Pers diperiksa karena diduga menjadi pelindung para pelaku korupsi. 

"Para komisioner Dewan Pers juga harus diperiksa karena mereka diduga kuat menjadi backing para dedengkot koruptor uang rakyat itu dalam melakukan aksi bejatnya," tambah Demonstran tersebut.

Tak Digubris, Kami Akan Datang Lagi Dengan Aksi Yang Lebih Besar

Gerakan arus bawah PWI ini menegaskan perlunya membersihkan dunia pers Indonesia dari sifat tamak, rakus, dan hedon yang mendorong para jurnalis melakukan tindak kriminal menggelapkan uang rakyat.

"Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia, iIni semua anggota PWI menyatakan rasa prihatin dan sangat letih. Keletihan ini..jadi pertikaian yang begini panjang sejak Januari dan awal Februari yang tidak juga menemukan solusi, yang muncul hanyalah gugat menggugat, lapor melapor. Kita terus terang merasa tidak nyaman sebagai Insan-insan Pers termasuk juga rasa percaya diri kita sudah terengus," ungkap Edison Siahaan selaku penanggung jawab Aksi kegiatan Demonstrasi pada Awak Media (24/7/2024) di lokasi.

Lanjutnya,"Terus, ada surat diakhir pertikaian ini Dewan Kehormatan (DK) yang memiliki keputusan final dan mengikat menyebut supaya membentuk KLB  dan menunjuk Ketua bidang organisasi dan seluruh pimpinan PWI se Indonesia untuk melakukan rapat pertemuan yang arahnya akan rujukan LBK eh bukan KLB..nah itu yang kita dorong," imbuhnya.

"Karena kita melihat dan kita menilai bahwa KLB satu-satunya solusi yang bisa membuat suasana menjadi kondusif, apapun hasil solusi itu..apapun hasil KLB itu, ya harus kita taati sebagai anggota, itu yang bisa kami sampaikan dan itulah makna dari aksi ini," tukasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Apabila Dalam waktu yang relatif singkat ini namun hal itu tidak terjadi maka kami akan datang lagi dengan pendukung yang lebih besar lagi," tandas penanggung jawab Aksi, Edison Siahaan dengan nada tinggi setengah berteriak.

Mereka berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) akan mampu memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap Dunia Pers khususnya Organisasi PWI.

Jangan Hanya Berfikir Uang, Urusi SDM Anggota PWI Dan Ajarkan Technologi Jurnalistik Digital

Sementara penanggung jawab aksi lainnya menambahkan bahwa," Inikan urusan organisasi ya..jadi diselesaikan dengan organisasi, kita punya PD ART kita punya Dewan Kehormatan..mereka yang paling tinggi dan mereka yang bisa memberikan sangsi dan mereka yang mempunyai putuskan dan bersifat tetap, jadi apa yang ditetapkan DK sebaiknya di jalankan," sambung Ronny Kusuma.

Ia juga memaparkan bahwa,"Kami sebagai anggota PWI sebenarnya berminggu-minggu, berbulan-bulan ini apa ?...seharusnya tinggal jalankan saja, Dewan Kehormatan itukan di pilih melalui Kongres kemaren di Bandung dan Ketua Umum, Ketua dan Sekjen semua juga dipilih semuanya, jadi jalankan Dewan Kehormatan ini..jangan memberhentikan segala macem aturannya mana?, kita kembali ke aturan PD ART aja, jalan terbaik adalah Ketua Bidang Organisasi mengumpulkan dan menunjuk Plt dan kemudian panggil semua Ketua PWI-PWI Daerah berkumpul untuk membuat Plt agar terpilih Ketua PWI yang memang berintegrasi dan membawa marwah PWI terus lebih baik," paparnya.

"Ini Organisasi Wartawan tertua PWI jangan di bikin malu, bagaimana Founder-founder ini nangis liat kita kalau kepuruk kayak gini. Mempunyai jabatan tapi jabatannya kan amanah harus di jalankan dengan baik, kalau sudah Pimpinan poin titiknya ya Etika..Etika..kalau kita merasa wajar enggak sih kita secara pikiran dan attitude..malulah jadinya," bebernya.

"Persaingannya sekarang bukan uang-uang lagi. Profesi Jurnalis harus di kembangkan SDMnya, tingkatkan kemampuannya, sudah sekarang jaman AI jangan mikirin duit-duit-duit lagi, AI ini latih semua anggota PWI perkenalkan Technologi Jurnalistik Digital, selain memperkuat UU Pers terus prilaku Jurnalis. Banyak yang harus di berikan kepada anggota, jangan hanya memikirkan kerjasama-kerjasama..kembalikan itu, banyak anggota yang harus di urusin jangan hanya urusin audensi berbalas surat - berbalas pantun...anggota ini urusin seluruh Indonesia..Media ini semakin susah semakin mati," pungkas Ronny Kusuma. 

(Mat Kampak) JBP
 

Sumber : Tim Awak Media

Senin, 22 Juli 2024

Anies Baswedan Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Politisi PAN : Parpol KIM Bisa Menang Melawan Anies !


JAKARTA, JBP - Partai NasDem resmi mendukung Anies Baswedan maju sebagai calon gubernur Jakarta. Keputusan itu diambil usai NasDem melakukan rapat yang dipimpin langsung Ketua Umum Surya Paloh.

Pengumuman disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim yang juga dihadiri Anies di NasDem Tower.

"Pak Surya Paloh memimpin rapat langsung menetapkan Bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai NasDem," kata Hermawi di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Sebelum menyepakati mendukung Anies, diketahui ada dua nama lainnya yang juga berpeluang diusung di Jakarta. Dua nama itu, yakni Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Ketua DPW NasDem Jakarta Wibi Andrino.

Dengan tambahan dukungan dari NasDem, maka Anies Baswedan resmi genap didukung tiga partai setelah PKB dan PKS menyatakan dukungannya. Sedangkan untuk syarat minimal mendapatkan dukungan 21 kursi untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

Bila ditotal, maka Anies mendapat dukung 39 kursi legislatif dengan rincian, PKS 18 kursi, NasDem 11 kursi dan PKB 10 kursi.

Politisi PAN : Parpol KIM Bisa Menang Melawan Anies Baswedan

Politisi Muda PAN, Syafrudin Budiman SIP tidak mempersoalkan majunya Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024 untuk kedua kalinya. Kata dia walau Anies Baswedan Maju kembali di Pilkada 2024 usai Pilpres kemarin adalah bagian dari ruang hak demokrasi.

"Tak sah-sah saja Anies Baswedan Maju Pilkada, namanya demokrasi harus menghargai siapapun yang mau maju," ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP yang Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ini, Senin (22/7/2024) di Jakarta.

Menurut dia, majunya Anies Baswedan semakin memperkuat tatanan demokrasi yang sehat, walau kalah Pilpres tapi masih mau maju di Pilkada. Tentu kata Gus Din, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, PBB dan Prima siap melawan Anies di kontestasi menuju DKJ 1.

"Majunya Anies Baswedan yang didukung Partai Nasdem dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024) oleh Wasekjen Nasdem Hermawi Taslim menjadi simbol kontestasi dimulai. Tentunya kelompok KIM juga sudah menyiapkan kandidat untuk di Pilkada 2024 mendatang," jelas Gus Din.

Saat ini kata Ketua Relawan Prabowo Gibran Barisan Pembaharuan 08 ini, sudah ada beberapa nama yang muncul dari kelompok KIM.Diantaranya, untuk Calon Gubernur ada Ridwan Kamil, Kaesang Pangareb, Yusril Izha Mahendra dan lainnya. Sementara untuk Calon Wakil Gubernurnya, ada Yusuf Hamka, Lula Kamal, Pasha Ungu, Zita Anjani, Ekonomi Patrio, A. Riza Patria, Rahayu Saraswati dan lainnya.

"Kemungkinan dari Koalisi Indonesia Maju (red-KIM) ada Ridwan Kamil, Kaesang Pangareb dan Yusril Ihza Mahendra. Kalau wakilnya banyak tinggal dipilih dan disepakati," tegas Gus Din yang juga Ketua Umum Perhimpunan UKM Indonesia ini.

Dalam konteks peluang melawan Anies Baswedan, Syafrudin Budiman mengatakan, peluang mengalahkan Anies Baswedan sangat besar. Sebab kata dia, saat Pilpres 2024 kemarin Prabowo-Gibran menang di Dapil DKI Jakarta mengalahkan Anies Baswedan.

Menurut Gus Din, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak di Provinsi DKI Jakarta dalam Pilpres kemarin. Dimana suara pasangan ini berhasil mengungguli kedua lawannya, yakni pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Faktanya pada provinsi DKI Jakarta adalah Prabowo-Gibran mampu menang tipis melawan Anies Baswedan yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta. Prabowo-Gibran sedikit lebih tinggi, dengan selisih melawan Anies-Muhaimin sebesar 38.249 suara," tukasnya.

Berdasar hasil akhir rekapitulasi KPU DKI Jakarta, pasangan Anies-Cak Imin memperoleh 2.653.762 suara atau 41,07%. Berikutnya, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 2.692.011 suara atau 41,67%. Kemudian, pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 1.115.138 suara atau 17,26%.

"Berdasar dari data di atas dengan dukungan Koalisi Indonesia Maju (red-KIM) dan dukungan para relawan Prabowo Gibran, kami yakin lawan yang diusung parpol KIM bisa menang melawan Anies Baswedan," pungkas Gus Din. 

(Red) JBP

Sabtu, 20 Juli 2024

Konferensi Pers Digelar, Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berkat Bantuan Warga


MAKASSAR, JBP- Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers  terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya dengan  bertempat di Aula Polres Pelabuhan Makassar, pada Sabtu (20/7/2024) pukul 18.40 WITA.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/123/VII/2024/SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi. kasus ini mulai ditangani sejak Jumat (12/7) pukul 23.00 WITA," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Makassar memaparkan kronologis kejadian dengan mengatakan bahwa, "Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (12/7) di Jl. Tidung 7 STP 5 No. 205, Makassar. Pelaku MRC (22) ditangkap dengan barang bukti 2.36 gram sabu. Dari keterangan MRC, sabu diperoleh dari IN (27) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (13/7) di Jl. Tidung 7 STP 8 No. 171, Makassar, dengan barang bukti 24.59 gram sabu dan timbangan digital. IN mengaku mendapatkan barang dari PN (55), yang ditangkap pada Selasa (16/7) di Jl. Kemiri, Kabupaten Maros. PN mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari HI (47)yang akhirnya ditangkap pada Rabu (17/7) di Jl. Karunrung Asri 1, Makassar," papar Restu.

Ia juga menjelaskan bahwa, dari 4 tersangka Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.761,95 gram yang terdiri dari: -26,95 gram sabu,-14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu seberat 6.735,8808 gram.

Terkait mengenai sangsi ancaman hukuman yang akan diterima pelaku, Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa,"Ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta pidana mati," tegasnya. 

"Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Makassar dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku Tindak Pidana Narkotika," pungkas AKBP Restu Wijayanto. 

Turut hadir dalam Konferensi pers yakni Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto,  didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar, Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar AKP Setya Budi., BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya., Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul.

(Andi Aziz) JBP

Jumat, 19 Juli 2024

PWI VS PWI, Terkait DPP PWI Tersandung Korupsi BUMN, PWI Bandung Raya Desak Hendry CH Bangun Cs Segera Mundur Teratur


KOTA BANDUNG, JBP – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Bandung Raya, mendatangi kantor  sekretariat PWI Provinsi Jawa Barat, Jumat ( 19/7/2024). Mereka melakukan aksi menuntut PWI Pusat segera menggelar Konferensi Luar Biasa (KLB).

Aksi unjukrasa tersebut dipicu oleh kisruh di tubuh PWI Pusat bermula dari permasalahan bantuan anggaran UKW dari Forum Humas BUMN yang tak kunjung selesai. Bahkan belakangan semakin meruncing antara ketua Umum PWI dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
 
“Aksi ini semata-mata demi menyelamatkan organisasi. Karena Kami tidak ingin nama baik PWI terus terpuruk,”  kata Hendra Ketua  PWI Kabupaten Bandung Barat disela-sela aksi.

Oleh karena itu, kata dia, PWI Se-Bandung Raya mendesak pusat agar segera menggelar KLB.

“Kami minta kepada PWI Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi ini ke pusat, KLB untuk menyelamatkan organisasi dari kehancuran,” tandasnya.

Senada dengan Hendra,  Enung Susana, Ketua PWI Kabupaten Bandung mengatakan permasalahan yang terjadi menunjukan carut marutnya kepengurusan PWI Pusat.

"Mereka diberi amanah untuk menjalankan organisasi, tapi memberikan contoh yang tidak baik," ujar Enung saat berorasi di Kantor PWI Jawa Barat.

Polemik yang terjadi di PWI Pusat, menyebabkan dampak luar biasa bagi PWI di daerah, termasuk menyebabkan nama baik PWI menjadi terpuruk.

“Demi organisasi, sebaiknya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun legowo untuk mundur  bahkan bila perlu ketua DK juga mundur,” ujar Enung didampingi ketua PWI Kabupaten Bandung.

Menanggapi aksi itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menyatakan turut prihatin  atas apa yang terjadi di tubuh PWI Pusat.

"Kami akan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan PWI di Bandung Raya ini termasuk dari seluruh Jawa Barat," katanya.

Hilman berharap tuntutan dari PWI tersebut segera ditindaklanjuti oleh PWI Pusat yang mana salah satunya adalah menggelar KLB secepatnya.

"Kalau tidak ditindaklanjuti, kami dari PWI Jawa Barat akan begerak," tutupnya.

Berikut isi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua Pokja PWI Kota Bandung, ketua PWI kabupaten Bandung, ketua PWI Kabupaten Bandung Barat dan plt ketua PWI Kota Cimahi :

"Kami menilai, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung. PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri. Keberadaannya pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek. Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.

Begitu pula kami pun menilai,
1. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI;
2. Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI;
3. Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI serta disiplin organisasi.
4. Bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil embali yang perlu dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi;
5. Bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Kontitusi Organisasi PWI;
Dari data dan informasi yang didapatkan melalui selebaran SK yang dikeluarkan DK, kekisruhan terjadi karena diantaranya adanya; 
1. Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi oleh Ketua Umum dalam merombak susunan Pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat;
2. Bahwa terjadi pelanggaran berulang oleh Ketua Umum terhadap Konstitusi Organisasi dan pengabaian terhadap peringatan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan;
3. Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT dan Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, dan PRT;
4. Saudara Hendry Ch Bangun telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini, terkait kekisruhan atau polemik yang terjadi di Kepengurusan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah menyebabkan dampak sangat luar biasa di daerah, begitu pula nama PWI semakin terpuruk. Serta demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI.

Maka untuk menyelamatkan organisasi PWI, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1) Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun untuk mundur 
2) Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) pun untuk turut mundur
3) Menuntut untuk secepatnya digelar Kongres Luar Biasa (KLB)
4) Mendorong PWI Provinsi Jawa Barat agar tidak berdiam diri dan untuk segera melakukan aksi menuntut digelarnya KLB bersama PWI di provinsi lainnya.

Kami,
PWI Se-BANDUNG RAYA   (Ardon)JBP

Rabu, 17 Juli 2024

Proyek Fiktif PLT Bakesbangpol Jatim Diduga Berupaya Ditutupi, BKD Bantah Pernyataan PLH Bakesbangpol Ansori

JAWA TIMUR, JBP- Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat perintah kerja (SPK) perihal proyek fiktif yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi  Jawa Timur, kini sudah menjadi atensi bagi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD).(17/07/2024).

Seperti yang diketahui, persoalan tersebut bermula dari ulah salah satu oknum PLT Kepala Bidang Ekonomi Sosial, Budaya, Ormas dan Agama dengan inisiaal JF yang telah berani menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengeluarkan SPK kepada salah satu pengusaha asal Lamongan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah.

Namun pada faktanya, proyek tersebut tidak pernah terlaksana sejak dikeluarkannya SPK pada tahun 2023 silam, hingga membuat pengusaha tersebut mengalami kerugian uang hampir 100 juta.

Tidak hanya disitu saja, anehnya Bakesbangpol Jawa Timur terkesan menutupi kasus pemalsuan proyek fiktif ini dengan berdalih bahwa JF sudah disanksi dan dipindahkan atas kesalahannya dengan bertukar posisi di Bakorwil Bojonegoro, serta menyebut SPK tersebut gagal hukum meskipun ada kop resmi.

Namun semuanya hal tersebut hanyalah pembelaan sepihak, pasalnya saat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar Audensi di kantor Gubernur (Selasa 18/6) dengan BKD serta dihadiri Bidang Hukum Pemprov Jatim dan Plh Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, semuanya terkuak.

Bakesbangpol Jawa Timur melalui Plh yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Ansori menyampaikan bahwasanya sudah bersurat kepada BKD untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan.

"Kami sudah bersurat kepada BKD dan yang bersangkutan sudah dikenakan sangsi, adapun mengenai sangsinya berupa pemindahan ke Bakorwil Bojonegoro," terang Ansori.

Namun jawaban dari Bakesbangpol ditepis mentah mentah oleh BKD, bahwasanya selama ini tidak pernah mendengar permasalahan ini, meskipun sudah satu tahun lamanya.

"Kami baru mendengar permasalahan ini dari PJ Gubernur seminggu kemarin untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat," tandas Adina perwakilan BKD provinsi Jawa Timur.

Dirinya juga menjelaskan bahwasanya menurut penilaiannya, dalam kasus JF ini sudah terbilang berat, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberikan pemberhentian bekerja tanpa masa pensiun.

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat ketua umum AMI Baihaki Akbar merasa geram, bagaimana bobroknya sistem yang diterapkan oleh Bakesbangpol Jawa Timur, hanya ingin menutupi sebuah kasus penipuan dengan modus surat dinas.

"Kami malu sebagai warga Jawa Timur, itu dengar sendiri kan, tadi Plh Bakesbangpol menjelaskan bahwasanya JF dipindah atas dasar teguran dari BKD, sekarang jawaban dari BKD tidak pernah ada teguran, apakah ini yang dikatakan birokrasi bersih," tandas Baihaki.

Ia juga menambahkan bahwasanya jika dalam satu Minggu ini kasus penipuan ini tidak bisa diselesaikan, akan segera membuat laporan di pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa saja oknum PNS yang menerima uang dari proyek fiktif yang dikeluarkan Bakesbangpol Jawa Timur.

(Ismail) JBP

Senin, 15 Juli 2024

Open Archery Championship Indoor Tingkat Nasional, Adila Hermulia Putri Raih Satu Medali Emas Dan Tiga Perak


YOGYAKARTA, JBP - Adila Hermulia Putri menyabet satu medali emas dan 3 medali perak dari nomor yang dipertandingkan (Kualifikasi, Eliminasi, Mix Team dan Beregu) pada kejuaraan panahan UGM Open Archery Championship Indoor series 2 tingkat nasional pada Divisi Compound Putri bertempat di GOR Pancasila Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 11-14 Juni 2024, Senin (15/7/2024).

Coach Hermawan Tjahjanto memberikan ucapan selamat kepada para juara dan berharap para atlet panahan dapat meningkatkan kemampuan serta kemahiran memanah, guna meraih prestasi ditingkat yang lebih tinggi lagi.

"Kepada yang belum berhasil diharapkan agar menjadikan lomba ini sebagai motivasi serta pengalaman untuk terus berlatih dan meraih kemenangan di kesempatan lain," kata Coach Hermawan Tjahjanto saat disambangi Awak Media di lokasi, (15/7/2024).

Lanjutnya, "Setiap archer pasti ingin memberikan yang terbaik dengan merebut prestasi sebanyak-banyaknya. Namun, untuk bisa berprestasi, bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan kedisiplinan, kerja keras, dan semangat pantang menyerah. Ini menjadi pijakan semangat menjadi lebih baik," pungkasnya.

Kejuaraan Panahan UGM Open Archery Championship Indoor series 2 tingkat nasional ini diikuti 600 Archer Pa/Pi yang turun dalam Divisi Ronde Nasional, Compound, Barebow dan Recurev yang berasal dari seluruh Kabupaten/Kota wilayah Indonesia, Para peserta juga sangat antusias dan bersemangat dalam melepaskan anak panahnya menuju sasaran.


(Arda) JBP

Minggu, 14 Juli 2024

Terjadi Insiden Penembakan Pada Kandidat Presiden Donald Trump Saat Berkampanye di Butler, Pennsylvania


AMERIKA SERIKAT, JBP - Kecelakaan yang menimpa mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump ditembak saat sedang berkampanye di Pennsylvania pada Sabtu (13/7/2024) waktu setempat.

Kandidat Presiden dari Partai Republik itu terlihat berdarah di telinga kanannya saat dikelilingi oleh petugas keamanan yang menggiringnya turun dari panggung kampanye.

Dilansir berdasarkan laporan CNN international di lokasi kejadian menjelaskan bahwa, mantan Presiden Donald Trump langsung dievakuasi oleh tim pengamannya menuju kendaraan oribadinya dan segera dibawa lari dari lokasi kejadian.

"Mantan Presiden Donald Trump berada sekitar 400 hingga 500 kaki (120 hingga 150 meter) dari terduga pelaku saat penembakan terjadi di kampanyenya di Butler, Pennsylvania," tulis CNN, Minggu (14/7).

Insiden tersebut bermula ketika suara ledakan terdengar, yang menyebabkan Trump terjatuh ke tanah.

Trump kemudian dihadang kembali oleh petugas keamanan dengan telinga berlumuran darah.

Meskipun begitu, Trump sempat berteriak ke arah massa sebelum akhirnya dibawa pergi oleh petugas keamanan.

Saat ini, Secret Service AS menyatakan bahwa kondisi Trump aman.dan tidak apa apa sedang menjalani perawatan. 

Kevin Rojek, agen khusus FBI yang bertanggung jawab di kantor Pittsburgh, AS tak menyangka pelaku bisa menembak berkali-kali dari jarak yang jauh.

Kevin mengaku belum bisa memberi keterangan detail mengenai penembakan Trump. Dia perlu investigasi resmi bahkan hingga beberapa bulan untuk mengambil kesimpulan.

"Kami masih bekerja melalui aparat keamanan yang dimiliki Dinas Rahasia, apa yang mungkin terjadi," ujar Kevin.

Sementara itu, sejumlah sumber penegak hukum menyebut penembak Trump adalah seorang terlatih. Pelaku diduga seorang sebagai penembak jitu.

"Diperlukan senapan," ucap Jaksa Wilayah Butler County Richard Goldinger. "Jaraknya beberapa ratus meter."

Pasukan Pengamanan Presiden AS langsung menembak mati pelaku di tempat. Mereka juga mengamankan Trump yang tertembak di area kuping kanan.

Sedangkan mantan anggota Secret Service sekaligus dan akademisi di Universitas New Haven, Bobby McDonald, menjabarkan perlindungan terhadap mantan presiden.

"Ada beberapa lapisan perlindungan yang diterapkan untuk berbagai jenis kunjungan," kata McDonald, dikutip Reuters, Senin (14/7).

Dia lalu berujar, "Anda harus sadar bahwa mantan presiden Trump memang seperti itu: mantan presiden."

Upaya Pembunuhan 46 Presiden AS Yang Pernah Menjabat

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi korban penembakan dalam sebuah kampanye di Pennsylvania pada Sabtu (13/7/2024) waktu setempat. Peristiwa ini memperpanjang daftar kelam upaya pembunuhan terhadap presiden atau mantan presiden AS. Oleh orang orang tak di kenal.

Sebagaimana di ketahui bahwa dari 46 presiden yang pernah menjabat di Amerika Serikat, banyak yang menghadapi upaya pembunuhan. Sebanyak empat presiden AS telah tewas dibunuh, sementara delapan presiden dan mantan presiden lainnya, termasuk Trump, berhasil selamat dari upaya pembunuhan. 

Secara statistik, satu dari enam presiden AS menghadapi ancaman upaya pembunuhan selama masa jabatan mereka atau setelahnya.

(Red) JBP

Jumat, 12 Juli 2024

Kedapatan Kembali Beraksi Curanmor, AH Residivis Baru Bebas Dari Lapas Digelandang Petugas Masuk Terali Besi


KUBU RAYA, JBP - Nasib apes menimpa pria berinisial AR warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi kepasar.(12/7/2024).

Kejadian pada hari Minggu (7/7) Pukul 11.45 WIB itu pun langsung AR adukan ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindak lanjuti. Mendapatkan aduan tersebut Tim Ops  Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor honda vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban Tim Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

"Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil, AH (29) pemuda asal Desa Kuala Dua ini ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian,"ungkap Ade, Jumat (12/7/2024) siang.

"KeMotor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyuratnya tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut,"terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap petugas berhasil mengamankan motor vario warna hitam tahun 2023 milik AR, selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH yang merupakan Residivis Curanmor ini tak kenal kapok, baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kembali melakukan aksinya tersebut. Mirisnya saat diinterogasi petugas AH mau kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan indehoy. 

" Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban, saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy."pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor vario). Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

" Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,"terangnya.

(Sudjono) JBP

Rabu, 10 Juli 2024

Dianggap Tidak Mau Kerja, Iskandar Halim Laporkan Kepala BPN Jakarta Pusat Dan Jajaran ke Ombudsmen RI


JAKARTA, JBP - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

"Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli  2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani," kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

 "Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim," terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat  permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas 
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada 
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tandas  Iskandar.

(Iksan) JBP

Senin, 08 Juli 2024

Usai Penyitaaan, Tim Kejari Jaktim Bersama Tim Jagung Muda Pidsus Lakukan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HH


JAKARTA, JBP - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sita Eksekusi Dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat 8 Juli 2024.

"Dan/Atau Pihak Terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian senilai Rp.22,78 triliun," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. 

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah:

1, Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha (tiga ribu hektar) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, yang berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi.

2. Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel, yang berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Selanjutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

"Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 (enam ratus delapan puluh tujuh juta) lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat.

"Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita," pungkas Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48A) Nomor: 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo. Print – 222 /M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama Terpidana Heru Hidayat.

(Setiawan) JBP


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubdit Kehumasan


Kamis, 04 Juli 2024

Setujui 20 Dari 21 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice, Jagung Muda Pidum Pimpin Ekspose Perkara


JAKARTA, JBP  - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 21 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif pada Kamis 4 Juli 2024.

"Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Raka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungDr. Harli Siregar, S.H., M.Hum kepada Awak Media.

"Kronologi bermula saat Tersangka Raka Ardiansyah, melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP merk OPPO A 15 warna putih dan Tersangka juga mengambil 1 (satu) buah kotak HP bertuliskan OPPO A 15 dan 1 (satu) buah celengan karbon yang didalamnya berisi uang. Kejadian itu dilakukan tepatnya di depan rumah kos milik Korban Bernama Sri Wulandari," ungkap Kapuspenkum.

"Kemudian Tersangka Raka Ardiansyah menjual 1 (satu) buah HP merk OPPO A15 warna putih beserta 1 (satu) kotak buah HP bertuliskan OPPO A15 kepada Saksi Ketut Agus Indrawan seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," sambungnya.

"Menurut keterangan Tersangka Raka Ardiansyah melakukan perbuatannya dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga Tersangka," jelas Harli.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Agus Setiadi, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Finna Wulandari, S.H., dan Putu Oka Bhismaning, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

"Dalam proses perdamaian," lanjutnya," Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan."

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.  

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedena sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 04 Juli 2024.

"Selain itu," kata Harli," Jagung Muda Pidum juga menyetujui 20 dari 21 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:Tersangka Rachmat Basuki Bin Partono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian."

Tersangka I Moh. Holel bin Bunari dan Tersangka II Rifki Taufik Kurahman bin Sugeng Santoso dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka M Suparno als Nyong bin Abu Naim dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Rochman Aries binTaufikkurrahman  dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Syors Patrik Wainau dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Yonathan Anthonius Manggara, Tersangka II Petrus Kuyami, Tersangka III Levianus B Manggara dan Tersangka IV Jusup Pice Kuyami alias Ucu dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rahmat Thalib alias Ahmad bin Abdul Muthalib dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

Tersangka Mudar alias La Meda bin La Damu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Meli Rika Yanti binti Damiri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Wariyanto bin Misnu dan Tersangka II Candra Irawan bin Tasnim Wijaya dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Dedi Apriadi bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Aubsidair. Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Sofyan bin Hj. Suparman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Topan Prahara Aditya dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Stepanus Bombo dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasa 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Donal Batalipu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Rifai Christensen Gumabo dan Tersangka II Jaimas Tampil dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka I Usman Yusup alias Uus  dan Tersangka II Kusrin alias Kucing dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair. Pasal 364 KUHP.

Tersangka Tuah alias Tone dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Andika Pranata Perangin-Angin dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka M. Safrizal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Satri Alias Gondrong alias Bapak Fajar dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Harli Siregar.

Selanjutnya, Jagung Muda - Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


(Wahyu) JBP


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

POSTINGAN UNGGULAN

Tentara Israel Bunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Sangsi Berat Netanyahu

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYABAYA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journa...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL