.jpeg)
MEDAN, JBP - Terkait dugaan permasalahan Mayor Chk
Dedi Faisal Hasibuan yang telah diperiksa Puspom TNI dalam dugaan kasus
membawa anggotanya mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu, prosesnya telah dikembalikan ke Kodam I/BB. Demikian disampaikan
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian. S.Sos, di Media Centre
Kodam I/BB Jalan Rotan, Medan Petisah, pada Senin (14/08/2023).
"Berdasarkan
hasil pemeriksaan puspom," kata Kapendam,"Mayor Chk Dedi yang merupakan
personel Kumdam I/BB tersebut tidak ditemukan unsur pidana."
"Sehingga penanganan insiden tersebut telah diserahkan kembali kepada Kodam I/Bukit Barisan,"ujar Kapendam.
Lanjutnya, "Sementara mengenai sanksi disiplinnya kita serahkan ke Pomdam I/BB," tutup Kolonel Rico.
.jpeg)
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), menyatakan bahwa, "Insiden Mayor Chk Dedi Hasibuan diserahkan ke Kodam I/BB ,yang bersangkutan setelah diperiksa mendalam tidak ditemukan unsur pidana dan sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya juga akan ditentukan oleh Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan," terang Brigadir Jenderal Hamim Tohari.
"Silakan
mengajukan pertanyaan mengenai sanksi disiplin ini kepada Komando Daerah Militer, karena keputusan mengenai hal tersebut telah
dikembalikan ke mereka," imbuhnya.
(Pendi) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar