.jpeg)
JAKARTA, JBP – Status hukuman mantan Kepala Divisi
Profesi dang Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo kini
memasuki babak baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabatat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu.
Mahkamah
Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang
telah diajukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo pada
persidangan yang dilangsungkan di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat yang diwarnai adanya Dissenting Opinion (DO) oleh dua
hakim MA pada Selasa, (08/8/2023).
Dalam keterangan Pers yang
disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Dr. H. Subandi, SH., MH
mengatakan bahwa ada dua hakim agung yang menyatakan berbeda dengan
melakukan Dissenting Opinion atau perbedaaan pendapat dalam putusan
Kasasi Ferdy Sambo.
“Tadi yang melakukan Dissenting opinion dalam
perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2
Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO,” ungkap
Sobandi di Jakarta, (8/8/2023).
Meskipun terjadi DO namun hal
tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan MA menganulir hukuman mati
menjadi hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena ada 3 hakiam
lain yang menyatakan putusan seumur hidup.
Ferdy Sambo saat
menghadapi putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam
kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart
(Brigadir J) pada 13 Februari 2023.
MA menggelar sidan putusan
kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J siang tadi di Gedung MA Jakarta.
Dalam pembacaan
putusan ini, bukan hanya Ferdy Sambo tetapi juga orang-orang dekat yang
turut terlibat dan sama-sama telah di vonis hukuman yang bervariasi oleh
Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
“Nomor satu, nomor
perkara 813K/KIP/2023 terdakwa Ferdy Sambo,SH., S.IK.,MH, putusan PN
Pidana Mati, putusan PT menguatkan. Pemohon Kasasi diajukan oleh
Penuntut Umum dan terdakwa,” ucap Subandi.
“Amar putusan Kasasi,
menolak Kasasi penuntu umum dan terdakwa dengan perbaikan kwalifikasi
tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan
berencana secara bersamaa-sama dan tanpa hak melakukan Tindakan yang
berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang
dilakukan secara Bersama-sama. Pidana penjara Seumur Hidup, keterangan
P2 dan P3 Dissenting Opinion,” pungkas Subandi.
(Red) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar