
JAKARTA, JBP - Seorang pemuka agama berinisial NSA (51) diduga mencabuli anak tirinya, NMB, yang masih berusia 9 tahun. Ibu korban tak terima dengan ulah nafsu bejad sang
suami. Sang istri yang terlanjur berang terhadap prilaku nyeleneh suami
yang disinyalir "Berperabotan Lenong" tersebut segera menggunakan Kuasa
Hukum untuk melakukan langkah-langkah dan upaya hukum guna menindak
lanjuti persoalan tersebut menuju meja hijau. Agar sang suami yang
dinilainya tak tahu diri dan berotak mesum itu dapat segera di jebloskan
kepenjara.
Hal tersebut di ungkapkan Kuasa Hukum korban dalam Konferensi Pers yang digelarnya dengan mengatakan bahwa,"Pencabulan yang di lakukan oleh NSA sudah berlangsung puluhan kali dalam tiga tahun terakhir.Terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sejak 2020 di dua lokasi, yakni Cikampek dan Cirebon," tutur Kasman Sangaji kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (10/7/2023).
Sangaji mengungkapkan bahwa, perbuatan NSA tidak terendus dikarenakan NSA melakukannya secara diam-diam.Terduga pelaku disebut memulai aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban akan memberikan berbagai hadiah.
"Waktu korban masih berusia 7 tahun atau tahun 2020, dia dicabuli di sebuah kos-kosan wilayah Cikampek. Korban dijanjikan akan dibelikan HP, mobil, dan lain-lain," terang Sangaji.
"Namun, saat itu korban hanya disuruh telanjang dan dia wajib tidur di atas tubuh ayah tirinya," imbuh Kuasa Hukum.
"Kemudian," lanjutnya,"Satu tahun setelahnya, NSA disebut menelanjangi korban yang tengah tertidur. Hal itu disebut dilakukan di sebuah Majelis Dzikir, yang mana pelaku dikenal sebagai seorang Ustaz di sana,"ungkap Kasman.
Sangaji mengungkapkan bahwa, perbuatan NSA tidak terendus dikarenakan NSA melakukannya secara diam-diam.Terduga pelaku disebut memulai aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban akan memberikan berbagai hadiah.
"Waktu korban masih berusia 7 tahun atau tahun 2020, dia dicabuli di sebuah kos-kosan wilayah Cikampek. Korban dijanjikan akan dibelikan HP, mobil, dan lain-lain," terang Sangaji.
"Namun, saat itu korban hanya disuruh telanjang dan dia wajib tidur di atas tubuh ayah tirinya," imbuh Kuasa Hukum.
"Kemudian," lanjutnya,"Satu tahun setelahnya, NSA disebut menelanjangi korban yang tengah tertidur. Hal itu disebut dilakukan di sebuah Majelis Dzikir, yang mana pelaku dikenal sebagai seorang Ustaz di sana,"ungkap Kasman.
"Pada 2022," sambung Kasman,"Perbuatan NSA semakin menjadi-jadi. Terduga pelaku disebut meminta anak sambungnya untuk menjulurkan lidah ke arah mulutnya. Korban diminta melakukan hal itu berkali-kali ketika usianya baru 9 tahun," pungkasnya.
(Yadi) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar