Jumat, 08 April 2022

Kapolres Bangka Tengah Perintahkan Larangan Menambang Di Kawasan WPN Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk



BANGKA TENGAH, JBP - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario kembali perintahkan anggotanya kroscek aktifitas Tambang Inkonveksional (TI) Rajuk di wilayah Marbuk, Kenari dan Pungguk Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Hal demikian ia lakukan guna menindakalanjuti laporan masyarakat, bahwa sekarang kembali marak aktifitas TI Rajuk di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) tersebut.

"Laporan warga telah kita tindaklanjuti. Tadi anggota sudah saya perintahkan kroscek kelapangan," ujar Risya, Jum'at (08/04/2022).

Risya juga meminta anggota mendata nama-nama pemilik TI Rajuk yang berlokasi di belakang pasar modern tersebut. Selain itu, ia juga perintahkan anggota memasang plang larangan aktifitas TI Illegal dilokasi yang sering dilaporkan warga setempat.

"Tetap kita data, siapa-siapa yang bermain disana," ulasnya.

Risya juga mengaku geram, belum lama ini pihaknya telah memanggil pemilik TI Rajuk dilokasi sekitar dan telah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatan serupa. Sebelumnya juga, pihak Polres Bateng bersama Polairud Polda Babel pernah turun ke lokasi pada malam hari, lalu membawa semua barang bukti yang di tinggal kabur pemiliknya.

"Kami tidak pernah berhenti menindaklanjuti semua laporan warga. Jika ditemukan pelakunya merupakan orang serupa, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya bersikap tegas. Artinya, kalau ada yang membangkang, berarti dia itu sengaja melanggar hukum dan harus mendapatkan ganjaran setimpal," tegasnya. 

(RF) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


POSTINGAN UNGGULAN

Giat HPN Bekasi Raya 2026, Aktivis RSDM Nilai Pemkot Bekasi Abaikan Program Utama Asta Cita Presiden

KOTA BEKASI , JAYABAYA POS - Kepedulian  Pemerintah Kota Bekasi  pada para disabilitas ibarat pepatah dinilai organisasi maupun masyarakat ...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL