

Jumat, 01 November 2024
Desa Satria Jaya Sebut Penggunaan Dana Desa Sesuai Prosedur, Kades : 'Berjalan Sama Ada Cek Fisik!'

Selasa, 29 Oktober 2024
Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab.Bekasi Tersangka Selesai Dilantik, Digelandang Masuk Bui

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.
"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Jumat, 18 Oktober 2024
Mendagri Tito Karnavian Melantik Dua Penjabat Gubernur DKI Jakarta Dan Papua Tengah di Gedung SBP, Jakarta

JAKARTA, JBP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Anwar Harun Damanik sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Paraja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Adapun Teguh Setyabudi menggantikan Heru Budi yang habis masa jabatannya sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta. Sementara Anwar Harun Damanik menggantikan Ribka Haluk yang dikabarkan ditunjuk presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berada dalam kebinet.
Dalam sambutannya, Mendagri membeberkan alasan Teguh dan Damanik ditunjuk sebagai Pj. Gubernur. Dia mengatakan, Teguh Setyabudi merupakan pejabat Kemendagri yang memiliki pengalaman panjang. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, Teguh pernah menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Selain itu, Teguh juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur di sejumlah daerah.
Dengan pengalaman tersebut, Mendagri meyakini Teguh dapat menjalankan tugas dengan baik. “Bapak juga sudah tahu, tinggalnya juga di Jakarta, ya tinggal bertanya kepada Pak Heru saja mana yang harus dikerjakan, perlu dilanjutkan, jangan segan bertanya kepada beliau,” jelasnya.
Sementara Anwar Harun Damanik dipilih karena dinilai sebagai pejabat yang memahami wilayah Papua lantaran telah lama bertugas di daerah tersebut. Selain itu, Damanik merupakan pejabat yang diusulkan Ribka Haluk untuk menggantikan posisinya.
Mendagri berpesan agar Damanik dapat meneruskan upaya percepatan pembangunan Papua Tengah yang telah dirintis oleh Ribka Haluk. Hal itu di antaranya pembangunan pusat pemerintahan maupun sejumlah fasilitas publik seperti kesehatan dan pendidikan. Dia mengarahkan agar koordinasi dengan berbagai stakeholder termasuk pemerintah pusat dapat diperkuat untuk mendukung percepatan pembangunan tersebut.
“Saya tahu bahwa Pak Jokowi maupun Pak Prabowo sangat memberikan atensi untuk percepatan pembangunan empat pusat pemerintahan DOB (Daerah Otonom Baru),” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri juga berpesan kepada kedua Pj. Gubernur yang baru dilantik agar dapat menyukseskan berbagai program. Hal itu seperti persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ini termasuk menyiapkan Provinsi DKI Jakarta apabila nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Di lain sisi, Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada Heru Budi dan Ribka Haluk yang hadir dalam pelantikan tersebut. Dirinya menilai, baik Heru maupun Ribka telah menjalankan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pj. Gubernur.
“Terima kasih untuk rekan-rekan penjabat yang lama, baik Pj. Gubernur maupun PKK, saya doakan semua yang telah dikerjakan mendapatkan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tandasnya.
Senin, 07 Oktober 2024
Progres Dinilai Lambat Berimbas Tak Terbentuk AKD, PSN : 1 Minggu Ketua Dewan Tak Dilantik, Kami Segera Aksi Dan Upaya Ungkap !

Selasa, 24 September 2024
Disinyalir Bersekongkol Dengan Lie Herman Trisna, I Wayan Sureg Cs Akan Laporkan Ketua PN Denpasar ke Bawas MA dan KY, Terkait Salah Tulis Surat

Balasan surat tidak terima ini terasa janggal karena surat dari Ketua PN Denpasar I nyoman Wiguna ditulis di surat karena pengantarnya salah tahun. Dalam surat novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2022, padahal jelas jelas novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2023.
"Surat novum dari pengacara saya (red-I Wayan Sureg Cs) pada tanggal 28 Oktober 2023, yang tentunya belum lewat 180 hari. Sehingga masih sah dan sumpah novum-pun Maret 2024. Kesalahan ini menyebabkan tidak diterima," kata I Wayan Sureg kepada media, Selasa (24/9/2024).
I Wayan Sureg menduga telah terjadi kejahatan mafia di PN Denpasar bersama termohon Lie Herman Trisna dan pengacara-nya. Kata dia, kenapa novum tanggal 28 Oktober 2023 diganti tanggal 28 Oktober 2022?
"Saya menduga kuat terjadi praktek mafia peradilan di PN Denpasar yang merencanakan mengkandaskan surat permohonan PK. Dimana tanggalnya dirubah, sehingga pihak MA membalas surat Ketua PN Denpasar dengan jawaban tidak diterima," ujarnya.
Dengan kejadian ini kata I Wayan Sureg, Ketua PN Denpasar tidak mau revisi lagi. Dimana untuk pengajuan PK lagi di blok atau ditolak Ketua PN Denpasar I Nyman Wiguna.
"Ini peradilan yang sangat gila dan kacau. Ketua PN Denpasar tidak mau merubah lagi novum yang diajukan kami. Ini sungguh kami duga praktek mafia PN denpasar Bali. Mereka (red-PN Denpasar) yang salah ketik, tapi tidak mau merubah," geram I Wayan Sureg.
Terakhir pihak I Wayan Sureg akan melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Sebab dalam catatan Ketua PN Denpasar saat menindaklanjuti surat yang diterima dari MA tertulis, agar diteliti dan ditindaklanjuti.
"Kami akan laporkan praktek dugaan mafia peradilan dan mafia tanah ini ke Bawas MA dan KY. Apalagi PN Denpasar tidak mau melakukan revisi surat dan juga menyembunyikan info surat PK tidak diterima MA," jelasnya.
Apalagi kata I Wayan Sureg, surat dari MA dikirim tanggal 22 Agustus 2024. Namun sampai saat ini PN belum kasih tahu secara resmi kepada penggugat/pemohon I Wayan Sureg.
"Surat tidak diterima novum I Wayan Sureg Cs oleh MA masih di simpan di PN Denpasar. Malahan kami dapat informasi berkas ini di MA. Sungguh aneh tapi nyata kejadian yang dilakukan Ketua PN Denpasar ini," pungkasnya.
Sengketa Tanah Hak Milik No. 507/Desa Ungasan Denpasar Bali
Sebelumnya I Wayan Sureg Cs memasang papan nama tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (13/9/2024).
"Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan MA RI," ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).
Didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.
"Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut," ungkap I Wayan Sureg.
Pihaknya melalui pengacara Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH dan partners dalam Minggu depan, (red-Selasa, 19/9/2024) akan melaporkan perobohan dan perusakan papan nama tersebut. Apalagi kata I Wayan Sureg perusakan langsung dipimpin Lie Herman Trisna bersama para preman-preman bayaran.
"Kami segera akan melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian tentang perobahan dan perusakan papan nama pemberitahuan ini. Sudah ada bukti dugaan kuat Lie Herman Trisna dan kawan-kawan yang melakukan perobohan dan perusakan," terang I Wayan Sureg.
Diketahui pihak Iwan Sureg sudah menemukan dan mendapatkan bukti-bukti kuat perobohan dan perusakan papan nama yang diduga kuat dilakukan Lie Herman Trisna. Dimana ada keluarga pihak I Wayan Sureg melihat dan berpapasan langsung saat terjadinya kejadian.
Selain itu pihak I Wayan Sureg ada bukti-bukti lain berupa, foto-foto kejadian dan rekaman CCTV yang menunjukkan Lie Herman Trisna dan kawan-kawan melakukan aktivitas perobohan dan perusakan terang-terangan. Yang mana dilakukan pada sore sekitar jam 15.00 WIB, Jumat (14/9/2024).
Sementara itu pihak media belum bisa menghubungi Pihak Lie Herman Trisna sebagai pihak yang diduga kuat merobohkan dan merusak papan nama milik I Wayan Sureg. Pihak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak Lie Herman Trisna, sebagai perimbangan berita.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS. Dalam gugatan memori PK Iwan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H.
Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Para Pembanding/Para Penggugat ini selanjutnya disebut sebagai para pemohon PK melawan termohon PK atau terbanding yang sebelumnya sebagai tergugat, 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
Sebelumnya dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya sebagai berikut: Mengadili Dalam Konvensi dalam eksepsi, putusan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.
Dimana dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dalam konvensi :
3. Para Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.
4. Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan yang didirikan di atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum 2 dalam rekonvensi di atas, dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.
5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditumbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Isyarat Formil dan Alasan Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa permohonan PK ini diajukan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) yaitu permohonan PK atas putusan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.
Maka dengan demikian syarat formil dalam pengajuan permohonan PK ini telah terpenuhi, sebagaimana yang di atur Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan yang ada dalam UU MA.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi bersedia diambil sumpahnya tentang kebenaran penemuan bukti Novum PK-II tersebut.
Bahwa bukti Novum PK-I dan Novum PK-II tersebut belum pernah diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo; Bahwa tenggang waktu penemuan bukti Novum PK-I dan bukti Novum.
PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan, dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali.
Bahwa Para Pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo menunjukkan bahwa Pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi.
(Budiman) JBP
Kamis, 12 September 2024
Rapat DPSHP Digelar Kecamatan Tamara, Parpol Dinilai Tak Serius Administrasi,Camat: Jelas KTAnya?

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tambun Utara beserta Muspika Kecamatan, Ketua PPK, Ketua Panwascam, Perwakilan Polsek Tambun, Perwakilan Koramil, Perwakilan Para Paslon Kontestan, Perwakilan Partai Pendukung, PPS, PKD dengan para jajarannya masing-masing.
Dalam penyampaiannya Camat Tambun Utara menegaskan bahwa kegiatan tentang rapat pleno tentang data hanya untuk hari ini saja dan setelah ini sudah tidak ada rapat data yang akan di persoalkan lagi oleh para kontestan dan Partai pengusung terhadap pihak KPU (Dalam hal ini PPK dan Panwascam) untuk wilayah Kecamatan Tambun Utara.
"Setelah ini sudah enggak ada rapat-rapat data...jadi kalau mau ribut, sekarang ributnya," tegas Camat Najmudin dengan nada tinggi, sontak membuat gaduh suasana rapat Pleno, .. "Ribut data maksudnya,"sambung Camat berkelakar, membuat suasana bertambah riuh," Bukan berantem," tambahnya.
"Sekarang pengalaman , ketika nanti data sudah keluar, ributnya di hari H, rekan-rekan Partai baru komplain karenakan Kontestan berceloteh..kok data saya enggak masuk, kok saudara saya enggak masuk...berarti ketika rapat Pleno seperti ini berarti enggak jeli, mangkanya rapat terbuka ini kalau bisa rekan-rekan peserta Pemilu mudah-mudahan jeli dalam melihat data pemilih, adakah dari kesesuaian temen-temen yang belum terdaftar..nah ini sekarang sebelum disahkan, apakah ada yang kelewat," tutur Camat Tamara.
Camat Tambun Utara juga membandingkan hasil dan cara kerja para Penyelenggara Pemilu di Indonesia dengan negara lain yang dinilainya sangat jauh berbeda bagaikan Bumi dan Langit.
"Kalau di Amerika pemilih Demokrat dengan pemilih Republik itu sudah terdata...jelas KTAnya, kalau kitakan yaah..temen Partai Politik kan enggak lengkap, ya, PDI langkap? tanya Camat pada perwakilan Partai PDIP," Sampai ke tingkat ranting, ya Wow Muantap pak...pinjem dong," kelakar Camat seraya tertawa,"Di kita itu begitu ya, beradministrasinya bukan menjadi hal yang keseriusan, makanya ributnya selalu di akhir, tapi kalau Partai punya data pembanding, punya data yang kongkrit tentang pemilih..itu enak tuh tiktok kannya, sama penyelenggara sama Panwas sama PPK, lagian kita tidak pernah melakukan itu..kita terimanya rilisnya terima beres, terima beres udah hasilnya...mental calo kita mah..kan gitu, terima beres udah bagi aja yang penting beres udah bagi kursi...delapan enam gitu..akhirnya negara yang merasa diatas angin..itu yang pertama," papar Najmudin.
Lanjutnya," Yang kedua Demokrasi adalah salah satu pilar dari kita bernegara, jadi kalau Demokrasi kita enggakkan berarti tifdak ada pemimpin, Founding Father kita nyatakan bahwa Demokrasi yang kita lakukan ini adalah Demokrasi yang sekarang pemilihan langsung, itu semenjak reformasi 1988-1999, pemilihan Bupati dan Gubernur sampai Presiden pun langsung..itu kemauan masyarakat kita, dulu dibawah 99 Pemilihan Bupati cukup di DPRD, bahkan banyak Gubernur dan Bupati ditunjuk oleh Presiden...sekarangkan sudah bebas, nah ketika kebebasan di berikan oleh negara sudah kita raih, jagalah Demokrasi ini sebaik-baiknya sekarangpun mohon maaf, ya..saya tahu di berita itu ada 41 kotak kosong, kadangkan biaya Demokrasi itu mahal...Bullshit kalau biaya Pilkada itu enggak pakai uang..mangkanya daripada mereka sia-sia akhirnya kotak kosong sampai 41 jadi tidak asing lagi, 41 kotak kosong inikan berarti absurb...Demokrasi kok tidak ada lawan tandingnya, kalau kalah dengan kotak kosong berarti demokrasi kita belum berjalan dengan baik, berarti tingkat aksessibilitas pemimpin itu tidak diterima oleh masyarakat...nah jangan samapi di Kabupaten Bekasi seperti itu..kita alhamdulilah masih ada 3 Calon yang mau bertarung, yang mau mengorbankan jiwa raganya dan harta bendanya dan keluarganya untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Bekasi ini...siapapun yang menang itulah Pemimpin kita," beber mantan Lurah Bahagia itu.
"Kita jaga Demokrasi khususnya di Tambun Utara sara kondusif, sara elegan, tadi saya lihat Ketua PDI, Ketua PKB dan Nasdem ongkoh-ongkoh aja dia kongkow, masyarakat mah disuruh berantem...dia mah kongkow-kongkow betiga-tiga, ya orang-orang Partai mah kongko itulah negara kita gitu," terangnya.
"Yang terakhir, kita Pemerintah lagi-lagi mensuport setiap kegiatan untuk ke pemiluan apalagi ini Pilkada yang sangkut pautnya ada dengan kami-kami, jangan kita di asumsikan atau anak buah saya atau Desa saya bahwa ngeblok ke salah satu pihak..jangan, mana buktinya...jangan ada tuduh-tuduhan, jangan ada Playing Victim bahasa kerennya..ini ada Panwas, jadi jangan seolah-olah kita ini milik salah satu kelompok, kita ini Pemerintah berada di tengah-tengah netral, kita akan mensuport habis jalannya Pikada Pilgub ini berjalan dengan baik dengan sukses, Demokrasi niscayakan kemenangan mayoritas terhadap minoritas...ketika mayoritas menang yang minoritas nunggu lima tahun lagi bertanding," tuturnya.
"Nah kita Pemerintah garda terakhir, apalagi TNI-Polri gak punya hal pilih..gak bisa dia..kalau saya (Camat-Red) masih ada. Hak pilih TNI-Polri gak boleh kalau istrinya boleh jadi jangan di jauhin juga Polisi itu anaknya tiga lagi..begitu, nah Pemerintah terdiri dari Muspika ini ada TNI, ada Polri, ada Pemerintahan Desa , ada BPD, ada KUA dan yang lainnya itumah cuma suport aja, jangan kita saling stigma bahasa kerennya Cawe-cawe salah satu calon, kadang ada yang mancing-mancing...bapak kemana?, saya mau ke Proyek, saya mau ke Tambun, jadi jangan kita di pancing-pancing, di tanya-tanya...kita On The Track. Kita buktikan kemaren Pilpres kita enggak pernah mengintervensi Penyelenggara kiri-kanan ataupun temen-temen Partai. Kita lurus-lurus aja, ya, selamat berprenoria , berdemokrasi ria mudah-mudahan Tambun Utara kondusif sampai selesai pemilihan," tutup Camat Tamara, Najmudin.
Sedangkan Ketua Panwas Tamara mengatakan dalam penyampaiannya bahwa," Hari ini di Bawaslu sedang rapat terkait dengan sengketa daftar pemilih, lagi rapat itu kita sudah persiapan artinya memang dasar dari Bawaslu itu adalah bukan lagi melakukan penindakan yang lebih maju tapi lebih memajukan bagaimana pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang ada di Pemilu," ungkap Yatin.
"Saya sekali lagi cuma mau mengingatkan atau memberi saran kepada PPK dalam sambutan saya ini mohon izin buat PPK. Adapun saran perbaikan yang kami maksud adalah selaku teguran, ini beda dengan rekomendasi...jadi ketika kita merekomdasi nanti itu ada aturan yang memang di langgar, tapi ini saran perbaikan...mungkin kita untuk mencegah terjadinya pelanggaran," sambugnya.
"Yang pertama itu terkait dengan tanggapan, beberapa tanggapan dari masyarakat tolong di akomodir dan tentunya temen-temen Partai peserta bisa memahami persoalan-persoalan ketika tadi Pak Camat singgung terkait dengan tetangganya kaga ke pilih atau kaga masuk di data pemilih. Nih saya harapkan agar bisa berkoordinasi juga ke Panwas biar sama-sama kita bantu untuk di masukkan ke daftar pemilih," ucapnya.
"Yang kedua terkait dengan pemetaan dan saya harapkan temen-temen terkait dengan pemetaan TPS saya harapkandari PPS bisa memberikan titik koordinasi untuk TPS...itu temen PPK saya harapkan itu karena pertama kita tadi itu pemetaan. Pemetaan kerawanan baik kerawanan banjir atau bencana dan lainnya yang kedua itu, yang ketiga itu terkait dengan artinya transparansi temen-temen sebagai Penyelenggara. Adapun bukan berarti selama ini belum transparan temen PPK atau PPS, alhamdulilah kami merasakan transparansi yang luar biasa. Tapi untuk dalam hal ini kami memberikan saran itu ya mungkin ketika nanti pelaksanaan untuk rekap nanti ada tanggapan-tanggapan dari temen-temen PKD ya silahkan dan saya mohon maafapabila dalam hal pelaksanaan pengawasan di DPSHP ini kurang maksimal," tuturnya.
"Ya karena lagi-lagi tahapan di pemutahiran data ini selalu berubah-ubah...ya memang saya juga sudah berkoordinasi dengan PPK dan tidak lain dan tidak bukan hasilnya memang kita singkronkan hampir selalu berselisih sedikit, karena tadi itu ada faktor dan laporan juga di temen-temen PKD ada yang meninggal, saya minta sih tolong di foto juga batu nisannya selain informasi yang ada, tapi memang betul ampe kita dapet informasi ini, ya artinya temen-temen PKD ini terbuktikan dia bisa ketika ada yang meninggal langsung di informasikan secara foto ditempat kejadian orang yang meninggal. Jadi jelas temen-temen PKD tidak membohongi kami di tingkat Kecamatan dan yang kedua juga temen PKD selalu berkoordinasi dengan PPS. Alhamdulilah hubungan selama ini tidak ada masalah, jadi di bawah aman diatas lebih aman lagi kita...jadi kita sama-sama cari aman," tandas Ketua Panwascam, Yatin.
Sementara Ketua PPK Tamara menerangkan dalam penyampaiannya, bahwa,hasil rapat pleno terbuka DPSHP sebagai modal dasar dan acuan bagi DPT.
"Karena berbicara Pilkada, kita Tambun Utara umumnya Kabupaten Bekasi punya PR terkait dengan tingkat partisipasi, kalau di Pemilu kemaren Kabupaten Bekasi memiliki partisipasi masyarakat sekitar 80%, Pilkada 2017 terakhir itu tingkat partisipasi se Kabupaten Bekasi hanya 61%, artinya ini menjadi tantangan bagi kita sebagai Penyelenggara bahwa, kenapa di Pemilu tingkat partisipasi tinggi sedangkan di Pilkada tingkat partisipasi sangat rendah, begitu," ungkap Ketua PPK Kecamatan Tamara.
"Nah harapan saya kedepannya bahwa, apa yang kita tetapkan hari ini, apa yang sudah kita kerjakan hari ini, itu bisa menjadi peningkatan partisipasi masyarakat khususnya Kecamatan Tambun Utara pada Pilkada 2024 nanti," pungkas Hermawan.
(Joggie) JBP
Kamis, 05 September 2024
Mantan Wali Kota Bamban DPO Senat Filipina Alice Guo Berhasil Dibrongsong Petugas di Tangerang, Berkat Kerjasama Kepolisian Indonesia Dan Filipina
.jpeg)
Departemen tersebut mengutip keterangan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Audie S Latuheru, yang mengatakan Guo ditangkap.
“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip dari kantor berita Filipina PNA.
Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit, Wamenko Polkam : Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Pemulihan Aset Negara
KEPULAUAN RIAU, JBP - Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Nega...
.jpeg)
JAYABAYA POS
POSTINGAN TERUP-DATE
-
JAKARTA, JBP - Kawasan Indo-Pasifik kian menjadi magnet kekuatan militer dunia. Lalu lintas armada kapal perang dari berbagai negara besar y...
-
JAKARTA, JBP - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Konvensi Nasional bertajuk "Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supre...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...
NASIONAL
-
JAKARTA, JBP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar ...
-
Demo Ratusan Massa di Polda Sumbar, Aliansi Pemuda Minang Minta Polisi Segera Tangkap Nikita MirzaniPADANG, JBP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yan...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

DAERAH
-
JAKARTA, JBP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar ...
-
Demo Ratusan Massa di Polda Sumbar, Aliansi Pemuda Minang Minta Polisi Segera Tangkap Nikita MirzaniPADANG, JBP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yan...
-
KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...