Rabu, 24 Januari 2024

Jadi Saksi Penyerahan Pesawat Hercules, Presiden RI : Hak Demokrasi, Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!

JAKARTA, JBP – Disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules baru yang keempat kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Ini merupakan pesawat keempat dari lima pesawat yang dipesan oleh Kemhan RI untuk memperkuat armada pesawat angkut TNI AU. Pesawat angkut berat C-130J-30 Super Hercules dengan tail number A-1344 ini diterbangkan ke tanah air dari pabriknya di Marietta, Georgia, Amerika Serikat pada tanggal 16 Januari 2023 dan di Lanud Halim Perdanakusuma pada tanggal 22 Januari 2024.

“Baru saja dilakukan penyerahan Super Hercules, ini pesawat angkut yang telah kita pesan beberapa tahun yang lalu dan penting sekali, baik untuk keperluan perang maupun non perang,” ujar Presiden.

“Bisa mengangkut 120 prajurit dan sekitar 20 puluhan ton. Saya kira sangat bagus untuk negara sebesar Indonesia, negara kepulauan yang kadang-kadang airportnya hanya memiliki runway pendek. Nah ini bisa dilewati Super Hercules dan bisa terbang kira-kira 11 jam non stop,” sambung Presiden Jokowi.

Dalam konteks dua helikopter yang mengalami refurbishment, Fennec AS 550 dan Panther AS 565 MBE, Presiden Jokowi menekankan pentingnya persiapan yang matang. “Semua harus dipersiapkan dengan baik. Karena hal itu sangat penting,” kata Presiden.

Ditanyakan Awak Media terkait pengiriman bunga untuk Ulang Tahun Megawati Soekarno Putri namun tidak dilakukan Presiden pada Ulang Tahun PDIP.
 
"Itu biasa, Ibu Mega ulang tahun, ya saya kirim bunga..itu biasa," kata Presiden Jokowi.
 
Ditanyakan tanggapannya terkait Debat Presiden kedua, Presiden Jokowi menjawab.

"Saya tidak mau menilai lagi, kalau saya menilai nanti jadi debat yang kedua lagi," kata Jokowi seraya tertawa.
 
Ditanyakan terkait adanya sejumlah menteri yang masuk dalam TKN serta turut berkampanye, Presiden Jokowi menjawab.
 
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja, yang paling penting..Presiden saja boleh lho kampanye..Presiden itu boleh lho memihak...boleh, tapi yang paling penting.. waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.. ,boleh.. kita ini Pejabat Publik sekaligus Pejabat Politik..kesana tidak boleh..berpolitik tidak boleh (Seraya menggoyangkan badan ke kanan dan kekiri-Red), menteri juga boleh," jawab Presiden memaparkan.

Lanjutnya,"Itu saja yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara (Seraya menunjukan jari berulangkali-Red)
...itu saja," sambung Jokowi seraya menyingsingkan lengan jaket.
 
Ditanyakan kalau bapak Presiden (Jokowi-Red) boleh enggak, Jokowi menjawab dengan bertanya,"Ya saya mau tanya boleh enggak," jawabnya seraya tertawa lepas.

Ditanyakan bila ada rekomendasi untuk mundur bila para Menteri turut berkampanye?.
 
"Semuanya itu pegangannya aturan..kalau aturannya boleh ya silahkan, kalau aturannya tidak boleh..tidak(seraya mengangkat tangan menolak_Red) ..sudah jelas itu," tegasnya.
 
"Jangan di ini lho..ee apa, Presiden tidak boleh berkampanye..boleh berkampanye itu boleh..memihak juga boleh..tapikan dilakukan atau tidak di lakukan itu terserah diri masing-masing," imbuhnya.

Ditegaskan kembali oleh para Awak Media bahwa Presiden Jokowi boleh berkampanya?.
 
"Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus (angkat kedua telapak tangan-Red)yang penting saya tidak menggunakan fasilitas negara," tegas Presiden Joko Widodo mengakhiri wawancara.

Selain pesawat C-130J-30 Super Hercules, pada kesempatan tersebut Menhan Prabowo juga secara simbolis menyerahkan hasil refurbishment helikopter Fennec AS 550 dan suku cadangnya kepada TNI AD yang diterima oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak serta hasil modernisasi atau refurbishment dan suku cadang kritis helikopter Panther AS 565 MBE kepada TNI AL yang diterima oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

Pada acara tersebut turut pula digelar 4 dari 8 unit helikopter H225M TNI AU yang telah diserahkan oleh Menhan Prabowo pada tanggal 1 Desember 2023.

Prosesi penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules (A-1344), Helikopter Fennec dan Helikopter Panther oleh Presiden RI Joko Widodo, di awali dengan pelepasan tirai logo Skadron Udara 31, dilanjutkan pemecahan kendi dan penyiraman air kembang.

Kemudian, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis miniatur kunci pesawat oleh Menteri Pertahanan kepada Kasau disaksikan oleh Presiden RI; penyerahan miniatur pesawat C-130J-30 (A-1344) oleh Kasau kepada Menhan; penyerahan cendera mata berupa miniatur pesawat oleh Menhan kepada Kasad dan Kasal; serta penyerahan jaket dan kacamata oleh Kasau kepada Presiden, Menhan, Ketua Komisi I DPR, Panglima TNI, Kasad, dan Kasal. Di akhir acara diadakan pasar rakyat bagi anggota TNI dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian dari Kementerian Pertahanan.

Dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan kemampuan pertahanan udara Indonesia, Kemhan RI telah berhasil menyelesaikan program pengadaan lima pesawat C-130J-30 Super Hercules. Pengadaan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto untuk memperkuat TNI Angkatan Udara, khususnya di bidang transportasi taktis. Pengadaan lima pesawat produksi Lockheed Martin Global Inc., USA ini juga mencakup suku cadang, ground support serta program pelatihan, baik untuk penerbang maupun teknisi. Total jumlah personel yang melaksanakan program pelatihan sebanyak 58 orang terdiri dari 12 penerbang, 40 teknisi dan 6 load master.

Pesawat C-130J-30 Super Hercules merupakan pesawat terbaru dan tercanggih di kelasnya dengan menggunakan teknologi glass cockpit dan mesin Rolls Royce AR2100D3 Turboprop dengan kecepatan mencapai 410 MPH atau 356 KTAS. Pesawat C-130J-30 Super Hercules dipilih oleh Kementerian Pertahanan karena sangat efektif untuk negara kepulauan seperti Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas dan banyak runway pendek.

C-130J-30 Super Hercules mampu terbang selama 11 jam nonstop serta melakukan take off dan landing pada runway yang pendek. Pesawat C-130J-30 memiliki max take of weight 164.000 lbs, lebih unggul dibandingkan dengan versi sebelumnya yaitu C-130-H yang memiliki take of weight 155.000 lbs.

Turut hadir dalam acara penyerahan pesawat tersebut sejumlah pejabat Kemhan antara lain Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, para Dirjen, dan Kabaranahan Kemhan. Sementara pejabat TNI AU yang hadir antara lain Wakasau, Pangkoopsudnas dan Inspektur Kodiklatau yang mewakili Dankodiklatau.

(Tf/Lulu/Ir) JBP

 

Sumber : Biro Humas Setjen Kemhan

Operasi Senyap, Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah Berhasil Dibekuk Jatanras Polres Simalungun


SIMALUNGUN, JBP - Ketiga pelaku pencurian yang telah menjadi residivis kembali tertangkap tangan oleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga setempat.(24/01/2024).
 
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian tersebut.
 
"Pada hari senin, 8 januari 2024 dini hari, sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para pelaku pencurian, dipecah dan masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang, "ucap AKP Ghulam. Rabu(24/1/2024).
 
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, "Pemilik rumah yang merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya. Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp. 33,3 juta dan para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut," tutur AKP Ghulam.
 
Berdasarkan laporan polisi yang diterbitakan Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
 
"Penangkapan para pelaku pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh Personil Operasional Jatanras,  pada hari Senin tgl 22 Januari 2023 sekira 20.00 Wib, Personel Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial "RR(37)" sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Mengetahui hal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil mengamankan "RR(37)" bersama rekannya "SM(21)" dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar," papar Kasat Reskrim.
 
"Saat dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing bahwa "RR(37)", berperan mengantar pelaku, "SM(21)" serta "RG(26)" dengan menggunakan speda motor Yamaha Mio menuju lokasi pencurian," sambungnya.
 
"SM(21)" serta "RG(26)", merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian tersebut dan dari penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan "RR(37)" dan "SM(21)", bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng, "jelas AKP Ghulam.
 
"Kemudian personil opsnal Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku "RG(26)",dan pada hari selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pkl 06.00 Wib diamankan pelaku "RG(26)", berhasil diamankan dari dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar," tandasnya.
 
Tim Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook. Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. 
 
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, "pungkas AKP Ghulam.
 
Tim kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
 
(Butet) JBP

Minggu, 21 Januari 2024

Kendala Pendistribusian Atribut Pelaksanaan Pemilu 2024 di Bekasi Utara, Hambat Kinerja Petugas PPS


KOTA BEKASI, JBP - Pendistribusian atribut para petugas PPS masih menjadi kendala yang mendasar di Kecamatan Bekasi Utara, sehingga kesiapan kebutuhan akan terlaksananya pengawasan petugas TPS kurang optimal. Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Panwascam Bekasi Utara, Mahda Sofian kepada Awak Media saat Pelantikan dan Bimtek para Ketua dan anggota PPS di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada (21/01/2024).
 
Diketahui Pelantikan anggota KPPS merupakan langkah awal dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. Hadirnya berbagai pihak terkait, seperti Aparat Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah dan Bhabinkamtibmas, menunjukkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kelancaran proses berdemokrasi.
 
Salahsatu bentuk dukungan terlaksananya pesta demokrasi adalah dengan lancarnya pendistribusian atribut maupun berbagai kebutuhan yang berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. 
 
"Kendalanya paling terkait pendistribusiannya..rompi gitu, kita nanti akan ke kelurahan untuk kita bagikan lagi, sebab walaupun kendala seperti itu namun dapat juga menghambat kinerja para anggota, sehingga tidak dapat bekerja optimal," ungkap Ketua Panwascam Bekasi Utara, Mahda Sofian, pada Awak Media saat digelar Pelantikan dan Bimtek Ketua dan anggota PPS di kelurahan kaliabang Tengah..

Lanjutnya,"Kan Kecamatan Bekasi Utara paling banyak TPSnya se Kota Bekasi, 970 TPS dengan 970 anggota, kan satu TPS satu orang, atribut kita bagikan saat pelantikan, sebenarnya bebas mau besok bisa ke Kelurahan, nah ini saat momen pelantikan, karena mereka berdatangan secara bersamaan jadi sekalian aja di bagikan..namun kembali lagi pada permasalahan pendistribusiannya yang menjadi kendala..mudah - mudahan bisa diatasi agar petugasnya dapat bekerja optimal," terangnya.

"Masa tugas petugas TPS 30 hari jadi semuanya harus benar-benar di persiapkan dengan matang dan termasuk tidak terganggu juga oleh pendistribusian atribut yang di butuhkan petugas dan lainnya," pungkas ketua Panwascam Bekasi Utara, Mahda Sofian.

(JLambretta) JBP

Senin, 15 Januari 2024

Marak APK Caleg Langgar Aturan Tanpa Tindakan Tegas, Paulus Simalango SH : KPU Dan Pemkab Bekasi Tidak Kerja Sesuai Tupoksi!

KABUPATEN BEKASI, JBP - Carut-marut pemasangan APK oleh Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bekasi yang mana di nilai serampangan tanpa aturan dan langgar ketentuan oleh berbagai pihak tanpa adanya tindakan tegas dan kongkrit yang di lakukan pihak KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi dimana Notabene berada dibawah kepemimpinan PJ Bupati, Dani Ramdan terhadap persoalan yang menjadi polemik dan buah bibir di masyarakat pada APK Pemilu 2024 menyangkut kebersihan, lingkungan hidup dan ketertiban umum tersebut sehingga menuai reaksi keras Caleg Partai Umat Dapil 4 No.7, Paulus Simalango SH.

Hal tersebut diungkapnya secara tegas dan lugas serta gamblang saat di jumpai Tim Awak Media di Kantornya.

"Disini saya menyoroti KPU dan Bawaslu seharusnya sigap, jangan setelah viral baru seakan-akan mengambil tindakan..artinya apa viral dulu baru diambil tindakan berarti kinerjanya kurang baik dong," ujar Paulus Simalango pada Awak Media, Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Lanjutnya,"Nah begitu juga Bupati harus cepat dong.Satpol PP kan pelaku Perda...ya kalau memang itu melanggar..ya terjunkan Satpol PP nya dan Kasatpol PP juga harus bertindak..jangan ada aduan dulu baru bekerja..gitu lho,"sambungnya.

Terkait mengenai tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu maupun Pemkab Bekasi (Dalam Hal Ini Tindakan Tegas Satpol PP_Red).

"Mereka bisa di bilang tidak bekerja sesuai dengan Tupoksinya, buktinya masih banyak APK-APK yang bertebaran yang menyalahi aturan tanpa adanya pengawasan dan bahkan tindakan tegas yang di lakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang selain mengganggu ketertiban umum termasuk mengotori lingkungan di tambah berdasarkan informasi yang didapat bahwa sudah banyak komplain baik warga Perumahan, Pengelola Perumahan maupun masyarakat umum yang melaporkan namun tidak ada tindakan sighnifikan yang di lakukan Panwaslu dan Satpol PP untuk serius melaksanakannya," paparnya.

Ditanyakan tentang peran PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam kewajibannya mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, tertib, teratur, aman dan damai sesuai instruksi kemendagri dan Presiden.

"Ya lakukan dong, inikan kontestasi Pemilu saat ini yang sedang di laksanakan, artinya Pemerintah dalam hal ini PJ Bupati Dani Ramdan dan juga Ketua KPU harus selalu bersinergi mengawasi, memantau dan bertindak. Kan Bupati itu sebagai Kepala Derah dan dia (PJ Bupati Dani Ramdan-Red) harus bisa melancarkan dan mengamankan Pemilu ini nantinya.Dalam hal ini di tindak dong APK-APK yang bertebaran tidak sesuai dengan, di copot, di berikan pengertian dan didikan. Bila perlu bila ada Caleg-caleg yang kurang respon di tindak tegas saja, jadi kelihatan PJ Bupati kinerjanya...kalau seperti ini terkesan pembiaran..seakan-akan ya udah biarin aja..saya enggak tau apakah dia (PJ Dani Ramdan-Red) bekerja apa tidak, realitanya masih banyak spanduk-spanduk bertebaran dimana-mana yang tidak sesuai pada tempatnya," beber Paulus.

Caleg Partai Umat Dapil 4 Nomor Urut 7 menegaskan bahwa,PJ Bupati Dani Ramdan harus segera mengambil tindakan. Dengan bekerja sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabannya sebagai Kepala Daerah.

"Saya sampaikan kepada PJ Bupati. PJ Bupati kau turun dong, kerja dong, lihat dong..jangan hanya di kantor saja..jadi terkesan makan gaji buta." pungkas Paulus Simalango SH.

(JLambretta) JBP

Sabtu, 13 Januari 2024

Hubungan Internasional : Ketua Umum SMSI Sampaikan Ucapan Selamat Pada Presiden Taiwan Terpilih


JAKARTA, JBP — Taiwan telah mengawali pemilihan umum tahun 2024 dunia yang diikuti  kurang lebih separuh penduduk bumi, yakni sekitar dua miliar orang di 70 negara.

Taiwan hari Sabtu (13/1/2024) menggelar pemilihan umum dan berhasil memilih presidennya, Lai Ching-te dari partai berkuasa Democratic Progressive Party (DPP). Lai sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden Taiwan.

Atas kemenangan Lai Ching-te, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus yang memimpin organisasi pers beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber di Indonesia mengucapkan selamat atas terpilihnya Lai yang berpasangan dengan Hsiao Bi-khim sebagai wakilnya.

Ucapan itu disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Firdaus dan Sekretaris Jenderal SMSI, M Nasir, Minggu (14/1). “Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Lai Ching-te yang mendapat kepercayaan rakyat untuk memimpin Taiwan,” tulis Firdaus.

Terpilihnya Lai menunjukkan kualitas kepemimpinan serta banyaknya harapan rakyat Taiwan terhadap Lai. “Kami berharap presiden terpilih Taiwan juga melanjutkan kerja sama dengan kami,” kata Firdaus yang didampingi wakilnya, Yono Hartono, Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Retno Intani, dan Sekretaris Jenderal M Nasir.

Lai telah mendeklarasikan kemenangannya Sabtu malam. Dia mengalahkan dua pesaingnya. “Malam  ini milik Taiwan. Kami berhasil menjaga Taiwan tetap berada di peta dunia,” kata Lai di depan para pendukungnya yang meluapkan kegembiraan.

Seperti dikutip CNN, Lai mengatakan, pemilihan umum yang ia menangkan, menunjukkan kepada dunia bahwa rakyat Taiwan memiliki komitmen untuk demokrasi. “Saya harap China bisa mengerti,” kata Lai.

Pemilihan presiden Taiwan tersebut dalam bayang-bayang ancaman China yang menganggap Lai sebagai tokoh separatis. China mengatakan Taiwan bagian dari China.

Namun demikian rakyat Taiwan mengabaikan peringatan China dan tetap berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara.

Hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Pusat,  Lai (partai DPP) mendapat suara lebih dari 40 persen dari total suara. Sementara pesaingnya, Hou Yu-ih dari partai oposisi Kuomintang (KMT) memperoleh suara 33.49%, dan Ko Wen-je dari Taiwan People’s Party (TPP) mendapat suara 26.45%.

Lebih dari 14 juta penduduk Taiwan berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Total partisipasi penduduk di atas 71 persen.
 
(*) JBP

Jumat, 12 Januari 2024

Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Sawit, Polsek Gantung Kolaborasi Polres Belitung Timur Lakukan Olah TKP


BELITUNG TIMUR, JBP - Polres Belitung Timur, Seksi Hubungan Masyarakat,- Seorang pria ditemukan tewas gantung diri di pohon sawit milik sdr. Rafaizal di Dusun Limbungan 1 Desa Limbungan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Mayat pria tersebut diketahui berinisial MS (26th) warga asal Desa Ibul Kec. Badau Kab. Belitung yang bekerja sehari-hari sebagai buruh harian lepas.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH mengatakan penemuan mayat gantung diri ini terjadi pada Jumat (12/01/24) pagi.

Mayat tersebut, kata Jerry, mula ditemukan oleh seorang saksi yang hendak buang air kecil dikebun sawit milik Sdr. Rafaizal tersebut.

“Penemuannya sekitar jam 08.20 pagi pada saat saksi ini hendak buang air kecil dikebun sawit milik Sdr. Rafaizal,”kata Jerry, Jumat (12/01/24) sore.

Pada saat hendak buang air kecil dikebun sawit milik Sdr. Rafaizal, lanjut Jerry, orang yang merupakan saksi tersebut menemukan satu unit motor yang terparkir di pinggir jalan kebun sawit namun tidak ada orang atau pemiliknya berada disekitar motor dan saksi melihat disekitar terlihat seseorang tidak dikenal yang sudah tergantung di dahan pelepah pohon sawit.
 
“Melihat kejadian itu, saksi tersebut langsung melaporkan dan memberitahukan kepada warga sekitar serta Polsek Gantung tentang penemuan mayat gantung diri tersebut,”lanjut Jerry.

Usai mendapatkan informasi, Polsek Gantung langsung berkoordinasi dengan Unit Ident Polres Belitung Timur untuk dilakukan olah TKP.

“Saat ini sudah dilakukan olah TKP dan korban juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beltim untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,”ungkap Jerry.

“Untuk motifnya, kita masih belum mengetahui. Nanti akan kita sampaikan kembali,”tambahnya.
 
(Ferry) JBP

Rabu, 10 Januari 2024

Caleg BN Holik Dan Caleg H Marjuki Dianggap Calon Dewan Tak Mendidik, Khoirudin : Pentingnya 'Pendidikan Politik' Agar Faham Etika Dan Estetika!

KABUPATEN BEKASI, JBP - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.

"Dalam konteks kampanye kita sudah mengeluarkan himbauan kampanya sebagaimana yang sudah di atur dalam UU No.7 Tahun 2017, larangan-larangan kampanye pasal 280 ayat 1,2 dan 3 kemudian pasal 281, 282, 283, kemudian terkait tentang pemasangan alat peraga kampanye itu juga disebutkan di dalam PKPU bahwa bahan kampanye memang dilarang di tempel di tempat-tempat yang di larang seperti fasilitas pemerintahan kemudian Pendidikan maupun tempat ibadah, nah di dalam PKPU pasal 71 bahwa lebih mengutamakan etika dan estetika," terang Kodiv PP dan Datin, Khoirudin, SH., MH saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Message dan voice Notes, pada (10/01/2024).

Lanjutnya,"Nah ketika itu terjadi, kita ada mekanismenya..yang pertama dalam konteks pengawasan kita lebih mengutamakan pencegahan dan upaya yang dilakukan mengkomunikasikan kepada Partai Politik terlebih dahulu karena terkait APK hampir rata-rata yang dimiliki oleh Caleg dipasang oleh pihak ketiga..nah pihak ketiga inilah yang tanda kutip tidak mengetahui tentang aturan Pemilu," ungkapnya.

Ditanyakan apakah Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak pernah mensosialisasikan terkait aturan yang telah di tetapkan kepada para Caleg Kabupaten, Provinsi maupun Nasional (RI-Red) baik secara langsung maupun melalui Partai yang bersangkutan?

"Kita selalu mensosialisasikan kepada Partai Politik, tinggal bagaimana Partai Politik memberikan pemahaman kepada para Calegnya, sejauh ini secara surat kita lakukan himbauan, kemudian secara pertemuan kita lakukan pertemuan baik di KPU maupun di Bawaslu, kita sering mengundang teman-teman Partai Politik terutama LO-LO yang ditugaskan Partai Politik ke KPU maupun Bawaslu," ujar Khoirudin.

Disinggung, bila memang hal tersebut telah kerap kali di sosialisasikan namun hasilnya selain tidak maksimal namun justru berbanding terbalik dengan yang di harapkan, kenapa bisa seperti itu?. Apakah hal tersebut terjadi di karenakan kurang Profesionalnya pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam melakukan Tupoksinya atau memang para Caleg dan Partainya yang memang sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan maksud lain, kemungkinan diantaranya di anggap Panwaslu selalu tidak bekerja serius dan tegas pada setiap aksinya?

"Tugas wewenang Bawaslu yang pertama adalah Pengawasan dan di Pengawasan itu ada pencegahan didalamnya, kemudian bila pencegahan tidak juga di lakukan oleh peserta maka kita lakukan tindakan, ketika itu terjadi kita komunikasikan kepada peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan dan alhamdulilah juga ada banyak peserta Pemilu yang andil dan benar-benar mengikuti aturan yang di sampaikan Bawaslu, tuturnya.

"Bila pencegahan sudah di lakukan namun peserta Pemilu ngeyel, nah baru kita lakukan penindakan," tegasnya.

Terkait penerapan aturan "Efek Jera" kepada para pelaku pelanggaran pemilu.

"Nah Efek Jera atau tindakan Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran ini adalah, atau tindakan terakhir selama bisa kita cegah,' tandasnya.

Ditanyakan menurut Pak Khoirudin prilaku kedua Caleg tersebut apakah mendidik dan tahu aturan atau tidak mendidik dan tidak tahu aturan?

"Dalam hal mendidik atau tidak mendidik di jelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 267 ayat 1 bahwa kampanye itu adalah bagian dari pendidikan politik, oleh karena itu seharusnya peserta Pemilu yang didalamnya ada pelaksana kampanye maupun para calon harusnya dalam kampanye itu melakukan 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat, jangan samapi sebaliknya, apabila kampanye yang dilakukan dengan metode apapun..ini terkesan mengajarkan 'Pendidikan Politik' yang tidak benar," paparnya.

"Dalam pemasangan APK juga diatur jangan sampai memasang di sembarang tempat, ada aturannya di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 70 terkait bahan kampanye dilarang ditempatkan di tempat Pendidikan, tempat ibadah dan sarana Pemerintahan," sambungnya.

Kodiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menekankan kepada para peserta Pemilu baik Parpol, Caleg maupun Staik Holder terkait agar lebih mengedepankan Etika dan Estetika di dalam melakukan pemasangan APK serta lebih mengutamakan 'Pendidikan Politik' yang benar dan sehat untuk masyarakat

"Dalam hal APK inipun sama, dengan mengedepankan Etika dan Estetika dalam Pasal 71, terkait masalah hal-hal lainnya Etika dan Estetika di pohon-pohon itu memang tidak di bolehkan di dalam PKPU, mangkanya kemudian para peserta Pemilu dalam hal berkampanye harus benar-benar melakukan 'Pendidikan Politik ' pada masyarakat,"tuturnya.

"Oleh karena itu saya berharap kepada para peserta Pemilu yang didalamnya ada Caleg maupun para calon pasangan agar bertindak secara Profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik UU Nomor 7 Tahum 2017 maupun PKPU dalam hal kampanye,"pungkas  Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.

(JLambretta) JBP




"Ultimum Remedium"
(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)


Satgas Yonif 512/QY Bersama Polres Pegunungan Bintang Musnahkan Barang Bukti 204 Pohon Ganja Sumber Pendanaan Kelompok Separatis OPM

KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, JBP - Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok separa...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH