Rabu, 24 Agustus 2022

Polri Pastikan Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Otak Pembunuh Polisi, Ferdy Sambo Adalah 'Hoaks!'


JAKARTA, JBP - Polri memastikan bahwa munculnya sebuah video menarasikan adanya temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Irjen Ferdy Sambo adalah informasi bohong atau sesat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, video tumpukan uang tersebut, adalah temuan kasus uang palsu Dollar di Atlanta, Amerika Serikat (AS) pada tahun 2021 silam.

Oleh sebab itu, Dedi kembali menegaskan, video tumpukan uang bernarasikan hasil sitaan Rp900 miliar di bungker rumah Ferdy Sambo adalah hoaks.

"Setelah ditelurusi oleh tim, ternyata video tersebut pernah ditayangkan oleh Global Chemical Laboratory tanggal 18 Juli 2021 terkait temuan uang palsu di Atlanta USA," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dedi menyebut, tim khusus memang melakukan penggeledahan dibeberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp900 miliar yang disita. 

Dedi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihak tim khusus didampingi oleh Pengacara, Ketua RT, pihak keluarga dan penyidik lainnya.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi. 

Dedi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan. 

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi.
 
(Taufan) JBP

 

Selasa, 23 Agustus 2022

HUT RSUD Kabupaten Bekasi ke-17, Semakin Prima Dengan Inovasi Pelayanan Digitalisasi

BEKASI, JBP - Memasuki Hari Ulang Tahun ke- 17, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mendapat penghargaan SMSI AWARD 2022 sebagai Inovasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

Penghargaan tersebut diterima Plt Direktur Utama RSUD dr Arief Kurnia, MARS lewat momentum penganugerahan SMSI AWARD 2022 yang dibuka Pj Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T pekan lalu.

Dihubungi via seluler, Selasa, 23 Agustus 2022, dr Arief Kurnia bersyukur atas penghargaan SMSI AWARD yang telah diterimanya.

"Penghargaan SMSI Award menjadi kado ulang tahun bagi RSUD Kabupaten Bekasi bertepatan dengan hari jadinya pada tanggal 15 Agustus 2022," kata dr. Arief.

Dr. Arief menjelaskan, selama 17 tahun perjalanan RSUD Kabupaten Bekasi ada banyak prestasi sudah diraih. Prestasi tersebut yakni menjadi Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Kategori “SANGAT BAIK” selama 4 tahun berturut turut dan menerima Sertifikat Rumah Sakit Pendidikan Satelit.

Lalu menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit Paripurna dan Penghargaan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Memasuki pandemi Covid 19, RSUD Kabupaten Bekasi menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan pada tahun 2022 ini memperoleh penghargaan dari SMSI sebagai Rumah Sakit Daerah Pelayanan Terbaik dan Inovasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

"Syukur alhamdulillah, dengan memanfaatkan teknologi digital maka milad ke 17 tahun 2022 ini, RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap dr. Arief.

Hal itu pun yang kemudian dijadikannya sebagai tema HUT RSUD Kabupaten Bekasi ke- 17, yakni "Pelayanan Semakin Prima dengan digitalisasi".

"Adanya penghargaan SMSI AWARD 2022 Kabupaten Bekasi semakin memantapkan kinerja kita, jajaran direksi, dokter, lerawat, resepsionis dan petugas dalam bekerja dan melayani masyarakat," pungkas dr. Arief Kurnia. (*)

 

Senin, 22 Agustus 2022

Isu Kapolda Metro Jaya Terseret Kasus Sambo, Kadiv Humas : Tidak Ada Pemeriksaan Fadil Imran, Info Dari Itsus

JAKARTA, JBP - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri pun ikut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.(22/08/2022).

Adapun isu yang berkembang di medsos Pati Polri yang disebut-sebut ikut diperiksa soal kasus itu satu di antaranya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Namun, isu itu ditepis oleh Mabes Polri. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri tidak memeriksa Fadil Imran dalam kasus itu.

"Tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran), info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui awak media, Minggu (21/8/2022).

Selain itu, ada dua nama Kapolda lagi yang disebut-sebut juga diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.Namun, Dedi juga menyebut tidak ada pemeriksaan terhadap keduanya.


(*)JBP

Jumat, 19 Agustus 2022

Noel Joman Dan Ketum Partai UKM Soroti Mafia Hukum Dikepolisian Dan Desak Kapolri Minta Maaf Pada Publik


JAKARTA, JBP - Dua aktivis dan Ketua Relawan Jokowi ikut menyikapi kelanjutan proses hukum pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) Diantaranya yang ikut komentar adalah Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan (BP) dan Immanuel Ebenezer Ketua Umum Jokowi Mania (Joman).(19/08/2022).

Saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Kamis malam (18/08/2022). Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP mengatakan, proses penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H (FS) adalah babak baru terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi di internal Polri. Nantinya kata Gus Din, akan terungkap semua skenario besar yang menjadi lingkaran mafia di internal Polri 

"Pembunuhan Brigadir J diduga bukan hanya motif asmara atau urusan orang dewasa, akan tetapi banyak kasus besar yang kan terbongkar. Dimana sesama kelompok atau kubu akan saling bongkar-bongkaran soal kasus-kasus yang lain," kata Syafrudin Budiman SIP yang juga Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia.

Menurut Gus Din, sesuai keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Senin (15/08/2022), ada 35 tersangka info terakhir dari Itsus. Artinya kata Aktivis 98 asal Surabaya ini, akan ada tambahan lagi tersangka baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

"Banyaknya kelompok atau komplotan yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus ini (red-Pembunuhan Brigadir J). Tentunya menjadi cermin adanya kasus dan praktik mafia hukum di tubuh Polri. Untuk itu jadikan hukum sebagai Panglima dan ini momentum Reformasi di tubuh Polri," terang Gus Din cicit Pahlawan Nasional KH. Mas Mansyur asal Ampel, Surabaya.

Noel Ketum Joman: Institusi Polri Melalui Kapolri Harus Minta Maaf kepada Publik

Sementara itu, Immanuel Ebenezer Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) mendesak Kapolri sebagai pimpinan istitusi Polri untuk minta maaf secara terbuka kepada publik dan masyarakat Indonesia. Kejadian Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah cerminan hukum bisa diatur dan direkayasa.

"Agar masyarakat percaya kepada Institusi Polri, kami mendesak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk minta maaf kepada publik. Sampaikan komitmen dan janji bahwa akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu dalam kasus Brigadir J," kata Noel sapaan akrabnya.

Kata Ketua Relawan Ganjar Pranowo for 1 (GP-1) ini, institusi Polri adalah simbol penegakan supremasi hukum dan keadilan. Sehingga menurut Noel, jangan sampai masyarakat tidak memiliki kepercayaan kepada Polri dalam penegakan hukum.

"Dalam kasus Brigadir J, publik atau masyarakat butuh kepastian hukum dan jangan sampai terjadi kebohongan-kebohongan lagi yang melibatkan institusi Polri. Polisi dibiayai negara untuk melayani masyarakat dalam menegakkan hukum se adil-adilnya," tandas Noel yang hadir dalam acara Malam 1000 Lilin untuk Brigadir Joshua di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam (18/08/2022). 
 
(Red) JBP

 

 

Senin, 15 Agustus 2022

Babak Baru Kasus Kematian Tak Wajar, Kapolres Sanggau Dipraperadilkan Oleh Keluarga Korban


KALIMANTAN BARAT, JBP -  Kasus Kematian tak wajar yang menimpa Hendrikus Hendra alias Apin cukup menyita perhatian publik, kini kasusnya memasuki babak baru. Oleh team Kuasa Hukum Annisa telah kasus tersebut dipraperadilkan di Pengadilan Negeri(PN) Sanggau, karena terbitnya Surat Perintah Penghentian Peyidikan(SP3) oleh Satreskrim Polres Sanggau diduga Cacat Hukum. Atas permohonan praperadilan tersebut, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, pada Rabu (10/08/2022) lalu.

Pada Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eliyas Eko Setyo, yang menjadi tergugat adalah Kapolres Sanggau. Dalam sidang perdana yang mempraperadilankan Kapolres Sanggau ini, hakim menjadwalkan langsung setelah sidang pembacaan permohonan praperadilan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.

Kemudian sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari kuasa hukum tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang pembacaan permohonan praperadilan dimulai pukul 10.00 Wib setelah pembacaan selesai, sidang diskorsing hingga pukul 14.00 Wib.

Kuasa hukum Santi Anissa (adik kandung Apin. Red), Joni mengatakan, yang menjadi obyek permohonan praperadilan dalam hal ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor : SPPP/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 06 Juni 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 6 Juni 2022 yang telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Sanggau.

Menurut keterangan Joni, S.H selaku Kuasa Hukum Pemohon, Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon, yakni: Polres Sanggau dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tersebut adalah sangat tidak wajar menurut hukum.

"Karena peristiwa yang dilaporkan oleh pemohon, Santi Annisa dengan laporan polisi nomor : LP.B / 287 / X / 2021 / SPKT.Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar tertanggal 21 Oktober 2021 adalah peristiwa meninggalnya secara tidak wajar seseorang bernama Hendrikus Hendra alias Apin di kediamannya, Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau,” papar Joni, (13/08/2022).

Dikatakan Joni, bahwa pada 19 Oktober 2021, kliennya Santi Anissa, diminta datang ke Polres Sanggau oleh penyidik untuk menandatangani surat permohonan otopsi terhadap jasad Hendrikus Hendra alias Apin.

Kemudian pada 25 Oktober 2021 telah dilakukan bedah mayat atau otopsi oleh ahli Forensik, dr. Monang Siahaan, akan tetapi sampai saat ini kliennya tidak mendapatkan salinan hasil otopsi tersebut.

“Kemudian keterangan mengenai penyebab kematian Hendrikus Hendra alias Apin yang diberikan oleh pihak kepolisian selalu berubah-ubah dan tidak disertakan dengan bukti yang jelas,” ungkap Joni.

Joni menjelaskan, bahwa Hendrikus Hendra alias Apin selama hidupnya tidak pernah mengalami sakit jantung yang rentan dengan kematian tiba-tiba atau kematian saat tidur, adapun dulunya, korban pernah sakit TBC tetapi sejak 2011 sudah dinyatakan tuntas dan sembuh dari TBC.

“Selama ini Hendrikus Hendra alias Apin tinggal bersama-sama dengan istri dan keempat orang anak-anaknya dan mereka tidak tertular penyakit TBC, sehingga sangat tidak masuk logika hukum jika korban disudutkan meninggal karena TBC,” jelasnya.

Lebih lanjut Joni mengatakan, bahwa penderita TBC tidak pernah mengalami kematian secara mendadak.

“Karena seorang penderita TBC tidak pernah mengalami kematian secara mendadak seperti yang dialami korban, Hendrikus Hendra Als Apin,”lanjut Joni.

Joni membeberkan, pada 21 Oktober 2021 terbit surat perintah penyidikkan nomor : SP-Sidik/67/X/2021/Reksrim, setelah itu terbit juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021.

Masih lanjut Joni, berdasarkan pasal 14 ayat 1 peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana menerangkan, bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor atau korban dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah penyidikan.

Dalam hal ini kliennya baru mendapatkan SPDP nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021 tersebut pada hari Senin 11 Juli 2022.

"Dalam perkara yang dilaporkan oleh Santi Anissa ini, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sanggau dalam hal ini Satreskrim Polres Sanggau, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan belum memenuhi syarat formil yang sah secara hukum karena waktu peristiwa meninggalnya Hendrikus Hendra Alias Apin, yaitu pada 12 Oktober 2021 sampai akhirnya penghentian penyidikan 6 Juni 2022 adalah waktu yang relatif sangat singkat dan belum kadaluarsa,” bebernya.

Joni mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 6 Juni 2022 dengan alasan peristiwa tersebut bukan tindak pidana dengan pertimbangan hanya berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara tanpa melalui proses penyelidikan ilmiah.

“Hal tersebut adalah alasan dan dasar hukum yang tidak benar karena bagaimana bisa suatu rekomendasi hasil gelar perkara dapat menentukan dugaan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa meninggalnya seseorang secara tidak wajar,” timpal Joni.

Bahwa ada alat bukti sah lainnya berdasarkan pasal 184 KUHAP, dijelaskannya, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, visum et repertum atau otopsi (alat bukti surat), dan Petunjuk (foto-foto, video dan rekaman CCTV), terlebih-lebih dalam peristiwa meninggalnya Hendrikus Hendra alias Apin ini terjadi proses pencairan dana asuransi Prudential sebesar Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan fakta-fakta itu, seharusnya dapat didalami proses penyidikannya oleh penyidik Polres Sanggau dan atau penyidik Reskrimum Polda Kalimantan Barat. Dimana ahli forensik dr. Monang Siahaan, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa saat melakukan otopsi terhadap jasad Hendrikus Hendra Als Apin ditemukan luka-luka kecil pada beberapa bagian tubuh korban, diantaranya luka di dahi dan luka lecet lebam pada bagian bibir bawah bagian dalam yang disebabkan adanya beban berat dari atas, kemudian melakukan pembedahan terhadap jenazah dan hasilnya ditemukan adanya pelebaran pembuluh darah di otak akibat kekurangan oksigen dan posisi jenazah telungkup mencium bantal,” terang Joni lagi.

Joni menjelaskan, menurut ahli forensik, dr. Monang Siahaan, ada keanehan dalam kematian Hendrikus Hendra alias Apin, yaitu yang menjadi penghalang oksigen masuk dari hidung dan mulut korban menuju ke paru-paru adalah bantal.

“Seharusnya korban merubah posisi tidurnya tetapi sampai pagi tidak merubah posisi tidurnya, dan dari semua yang diuraikan oleh ahli dr. Monang Siahaan, maka itu semua dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Joni.

Joni menyatakan, berdasarkan pernyataan ahli dr. Monang Siahaan, yang telah terpublikasi sebagaimana terebut di atas menunjukan benar, Hendrikus Hendra Als Apin meninggal secara tidak wajar.

Oleh karena itu melalui proses permohonan praperadilan ini dapat membuka kembali proses penyidikannya.

“Kami berharap melalui permohonan praperadilan ini, hakim menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat ketetapan SP3 harus dibatalkan. Selanjutnya dilakukan secara maksimal dan secara ilmiah tindakan-tindakan lainnya yang belum dilakukan guna terungkapnya siapa pelakunya dan apa yang menjadi penyebab kematian Hendrikus Hendra Als Apin,” tegas Joni.

“Kami menilai jika penyidik Satreskrim Polres Sanggau terlalu tergesa-gesa dalam menerbitkan SP3 tersebut. Mengingat peristiwa tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang secara tidak wajar dan berdasarkan pernyataan ahli dr. Monang Siahaan, menunjukan kebenaran, jika Hendrikus Hendra Als Apin meninggal secara tidak wajar,” tutup Joni.

Sementara itu salah satu kuasa hukum tergugat, Pejabat sementara Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Dwi Harjana dilansir dari  AKSARALOKA.COM , ketika dikonfirmasi wartawan atas praperadilan tersebut pada (13/08/2022), menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon, Santi Anissa, hal itu merupakan sarana kontrol, tersangka, keluarga tersangka maupun pihak ketiga. Dan dilindungi dan diatur pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP. 

“Itu hak konstitusional,” jelas Kompol Dwi Harjani.

Kompol Dwi Harjana menegaskan, berkaitan dengan alasan permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk menyatakan penghentian penyidikan dibuka kembali, itu tentu harus diuji dalam sidang praperadilan.

“SP3 itu dilakukan berdasarkan tata cara menurut hukum. Diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan dilaksanakan dengan cara penyidikan tindak pidana dengan didukung ilmu pendukung lainnya, seperti menggunakan ahli, kedokteran forensik dan digital forensik,” tegas Kompol Dwi.

Menurut Dwi Harjana, semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian dilakukan penyitaan menurut hukum. Kemudian apa yang disampaikan pemohon dan permohonan praperadilan masih bersifat asumsi.

“Meskipun keterangan forensik telah disampaikan melalui pers, tetapi masih ada hak jawab ketika yang disampaikan tidak benar,” tegasnya lagi.

“Pendapat ahli forensik itu sudah disambut dan dinyatakan secara tertulis di depan penyidik melalui berita acara pemeriksaan. Dan itu sebagai bukti ahli bahwa sudah dimintai pendapatnya,” sambung Dwi.

Lanjut Dwi, pemohon yang mengatakan gelar perkara bukan satu-satunya alasan dihentikannya penyidikan itu betul. Bahwa gelar perkara adalah kontrol terakhir terhadap apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP.

“Proses penyidik ini tidak main-main. Kami sudah menggunakan metode berbasis ilmiah. Dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan buktikan surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” tegansya lagi.

Dari ketiga alat bukti itu, Dwi menambahkan, tidak satupun, mengarah atau yang menunjukan adanya perbuatan pidana. Ketika tidak ada mengarah ke perbuatan pidana, maka juga tidak ada orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana, karena pidananya tidak ada.

“Oleh karena itu kepada majelis hakim agar mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan kuasa hukum termohon, dengan amar putusan menolak semua permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa SP3 itu sah menurut hukum dan tidak melimpahkan laporan pemohon ke Polda Kalbar karena memang penyidikan laporan pemohon sudah dihentikan,” pungkas Dwi.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri saat di konfirmasi terkait gugatan  tersebut, mengatakan, tidak mempermasalahkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelapor, Sinta Anissa.

“Jika memang hakim dalam putusannya nanti menyatakan kasus dibuka kembali, pihaknya tentu akan melaksanakannya,” kata AKP Sulastri (14/08/2022).

“Intinya semua barang bukti-bukti sudah dikumpulkan. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, namun memang kami belum menemukan bahwa korban dibunuh seperti yang disampaikan adanya luka tusuk dan dicekik. Itu tidak ditemukan,”tuntas Sulastri. 


(Vr) JBP

Sabtu, 13 Agustus 2022

Ketua Dewan Pers Berikan Kesempatan Organisasi SMSI Untuk Daftarkan Seluruh Anggotanya Agar Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers


JAKARTA, JBP - Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi Media.  

Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan  insan pers,  juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh  Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini, menyampaikan empat poin  yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media siber yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI  saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami  ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan  profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers. 

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk  kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online). 

“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini,  masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Azyumardi Azra menuturkan, Media  berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital,  sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.
 
Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
 
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
 
SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional. 

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber,  karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
 
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. 

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). 

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dewan Pers Dukung  Citizen Journalism

Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini , semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.  Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat. 

Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.  

Dengan pesatnya bekembangan  citizen journalism di Indonesia,  Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga,  akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism  yang dinilai  bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

 “ Citizen Journalism  bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi  media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

 “Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji,  supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga, akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. 

(*) JBP

Pabrik PKT Kebakaran, Noel Tegaskan Bahwa Manajemen Bertanggungjawab Dan Mendesak Direktur Segera Mundur


JAKARTA, JBP - Manajemen Pupuk Kaltim dinilai bertanggungjawab atas insiden terbakarnya pabrik pupuk PKT. Hasil investigasi relawan Jokowi Mania (Joman) menduga ada kesalahan prosedur dan mengabaikan resiko demi mengejar target produksi.

Ketua Jokowi Mania, Imanuel Ebenezer dalam keterang pers, Jumat (12/08/2022) menyatakan meledaknya pabrik PKT mengakibatkan adanya ancaman kekurangan stok pupuk nasional. Dimana nantinya akan dapat memicu kenaikan harga.

"Padahal kebutuhan pupuk petani lebih besar daripada ketersediaan pupuk Subsidi, maka kekurangan tersebut dipasok melalui pupuk Non Subsidi. Terbakarnya pabrik akan berdampak pada pasokan pupuk yang berujung pada gangguan ketahanan pangan nasional," ucap Noel.

Aktivis 98 ini mengungkap jika perbaikannya membutuhkan waktu sekurang2 nya 6 bulan artinya akan terjadi penurunan pasokan pupuk nasional sebesar ± 600.000 ton.

Noel menyebut berdasar hasil temuannnya kasus terbakarnya pabrik belum pernah terjadi selama Indonesia berdiri. Ini terjadi karena kata Noel, manajemen abai terhadap resiko. Mitigasi resiko tidak jalan lantaran ada target untuk memaksimalkan produksi.

"Perbaikan alat vital pabrik, memerlukan waktu lama sebab harus dilakukan investigasi terlebih dahulu kemudian dilakukan pengadaan dan pabrikasi peralatan yang rusak terbakar dari Luar negeri. Sehingga akan banyak production-loss dan risiko kurang pupuk di musim tanam Ok-Mar," tegasnya.

Karena itu, Noel meminta Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas terbakarnya pabrik tersebut. 

(Budiman) JBP

Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Raih Apresiasi, Desa Setia Mekar Sebut Pelayanan KIS Tak Maksimal

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi T...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH