Rabu, 09 Maret 2022

Usai Pelaksanaan Serah Terima Jabatan, Apel Luar Biasa Perdana Digelar Pangdam I/BB Baru



MEDAN, JBP - Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, memimpin apel luar biasa yang perdana setelah melakukan Sertijab menggantikan Mayjen TNI Hassanudin, dalam arahannya menyampaikan bahwa  akan terus melanjutkan program yang telah dirintis oleh Mayjen TNI Hassanudin di Kodam I/BB.

Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin mengaku sangat mengapresiasi segala capaian yang telah dilakukan oleh Mayjen TNI Hassanudin ketika memimpin Kodam I/BB. 

Dia pun menegaskan, akan terus melanjutkan program yang telah dirintis oleh Mayjen TNI Hassanudin di Kodam I/BB.

"Itu tugas saya setelah menerima amanah jabatan Pangdam I Bukit Barisan. Jadi, saya tidak punya visi dan misi khusus, karena  TNI Angkatan Darat ini mempunyai Visi-Misi yang sama satu kesatuan garis komando," ucap Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin usai memimpin apel luar biasa dan penyerahan risalah Pangdam I/BB di Lapangan Hijau Makodam I/BB, Jl Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Selasa (8/3/2022). 

Dijelaskan Pangdam Mayjen Daniel Chardin, dalam memimpin di wilayah Kodam I/BB yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepri ini, dirinya akan terus meningkatkan pembinaan secara internal, mulai dari pembinaan organisasi, Personel, Materiil, Pangkalan, Peranti Lunak, dan Latihan.

"Sedangkan secara eksternal, akan terus mendukung segala program nasional yang ada di wilayah, seperti akselerasi vaksinasi dan lainnya. Kemudian meningkatkan sinergitas dengan Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diseleraskan dengan peningkatan keamanan," urai Pangdam.

"Sejahtera dengan aman itu ibarat dua sisi mata uang yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan, dan tugas saya sebagai Pangdam I/BB adalah untuk memastikan pendekatan kedua dilakukan secara sinergi," pungkas Pati TNI AD abituren Akmil 1990 ini. 

Kegiatan apel berlangsung dengan disiplin Protokol Kesehatan yang ketat dan dihadiri Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapok Sahli Pangdam I/BB, para Danrem jajaran Kodam I/BB, para PJU Kodam I/BB, LO TNI AL, LO TNI AU serta seluruh Komandan Satuan jajaran Kodam I/BB.

(Pendi) JBP

Selasa, 08 Maret 2022

HUT SMSI ke-5, Yuddy Chrisnandi Apresiasi PBB Desak Rusia Hentikan Serangan Terhadap Ukraina


JAKARTA,JBP - Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Ukraina Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi mengapresiasi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendesak Rusia agar menghentikan serangan terhadap Ukraina.

 “Kita juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang menyetujui resolusi itu. Kita sudah mengambil satu langkah maju bergabung dengan masyarakat cinta damai dunia untuk menghentikan perang melalui jalur diplomatik,” ujarnya.ketika berbicara pada peringatan HUT ke-5 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin malam (7/3/2022).

Prof. Yuddy lebih lanjut mengajak seluruh masyarakat, termasuk insan pers di Tanah Air untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah turut memberikan andil untuk menyuarakan perdamaian dunia, terutama dalam tragedi Ukraina.

Resolusi PBB untuk menghentikan serangan Rusia ke Ukraina itu sendiri disetujui oleh Indonesia dan 140 negara lainnya selama sesi darurat Majelis Umum PBB pada 2 Maret 2022, sementara lima negara tidak setuju, dan 35 negara lainnya abstain.

Dalam resolusi tersebut PBB mengecam serangan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina dan meminta Rusia tanpa syarat untuk sesegera mungkin menarik seluruh pasukannya dari Ukraina.

“Kita beri apresiasi dan kita hargai langkah Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri yang cinta damai. Sikap kita berada dalam akal sehat dunia,” " ujar Guru Besar Pembangunan Ekonomi, Industri, dan Kebijakan Publik FISIP Universitas Nasional itu.

Sejak menjadi Dubes RI untuk Ukraina (merangkap Armenia dan Georgia) dari April 2017 sampai Oktober 2021, Yuddy menilai Ukraina merupakan negara yang indah dan penduduknya ramah serta samasekali tidak menunjukkan adanya ancaman bagi negara-negara tetangganya.

"Banyak sekali saya kenal orang-orang di sana, dari Presiden sekarang Zelensky dan sebelumnya, Presiden Petro Poroshenko, sampai pedagang-pedagang di pasar. Mereka sangat damai dan tidak menginginkan peperangan atau konfrontasi," jelasnya.

Masyarakat Ukraina, lanjutnya, seperti di Indonesia, yaitu sangat toleran. Di sana agama mayoritas Kristen Ortodoks, sementara Umat Islam hanya sekitar lima persen, tapi diberi tanah untuk membangun universitas dan masjid, bahkan setiap minggu ada yang berbondong-bondong masuk Islam. Kristen Katolik dan Protestan juga diberi kebebasan," tuturnya.

Pada bagian lain, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu meminta SMSI sebagai organisasi yang menghimpun perusahaan media agar turut memberi andil dalam menjaga perdamaian melalui pemberitaan yang berdasarkan fakta.

"Pemberitaan media siber saat ini sangat strategis dalam ‘proxy war’. Bagaimana SMSI mampu menjadi institusi perlawanan terhadap hoax yang luar biasa saat ini. SMSI juga bisa menjadi bagian dari pertahanan siber, khusunya dari pemberitaan-pemberitaan yang merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.

Selain Yuddy Chrisnandi selaku Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI, pada peringatan HUT ke-5 SMSI itu sejumlah tokoh juga memberikan pemaparan, di antaranya Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI-AD Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie yang mewakili KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Tokoh lain yang memberikan pemaparan sesuai bidangnya adalah Direktur Utama Bank Banten Dr. Agus Syabarudin yang menjelaskan tentang layanan perbankan di era digital dan Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko yang memaparkan konsep dan ekosistem Metaverse Nusantara yang saat ini digagas Bukit Algoritma bersama SMSI.

(*) JBP

Senin, 07 Maret 2022

Diduga Tak Terima Dikonfirmasi Soal Bansos, Oknum Perangkat Desa Waluya Beserta Sejumlah OTK Keroyok Tiga Wartawan


KARAWANG, JBP -  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022).

Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang .

"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.

Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para jurnalis," lanjut Romo, "Saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya.

"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.

Romo menegaskan bahwa,"Perbuatan para pelaku penganiayaan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Menurut Romo Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diuraikan Romo bhwa kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung," pungkasnya.
 
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.

(*) JBP

Cegah Kegiatan Ilegal, Satgas Pamtas RI-PNG Gelar Sweeping di Jalan Lintas Perbatasan


KEEROM, JBP - Personel  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks melaksanakan sweeping di jalan lintas Desa Arso Kota, Kecamatan Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Mutakbir dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (06/03/2022).

Dijelaskannya, dalam mengantisipasi jalur-jalur tikus dan mencegah kegiatan ilegal anggota Satgas Kami Pos Arso Kota melaksanakan sweeping di jalan lintas desa Arso Kota dan jalur non prosedural perbatasan.

"Kegiatan ini merupakan tugas pokok Satgas Pamtas RI-PNG di wilayah Sektor Utara untuk mencegah kegiatan barang ilegal lainnya berupa narkoba, miras maupun pelintas batas secara ilegal, jika terbukti kita amankan,  periksa dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, " urainya dalam rilis tertulis.

Chritian (51) selaku tokoh masyarakat setempat mengapresiasi kegiatan sweeping yang dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks untuk mencegah berbagai tindakan ilegal. 

 "Sweeping oleh bapak- bapak TNI dari Satgas memberikan rasa aman bagi warga kami, warga kami pun paham, sweeping ini untuk mencegah kegiatan ilegal di perbatasan, " pungkasnya.

(Pendi) JBP

Sabtu, 05 Maret 2022

Anggota DPD RI : 'Terbukti Kinerja Baik, Dapat Penghargaan Dari PT Timah Tapi Kenapa Operasi KIP Paramruay 3 Distop?'



BANGKA SELATAN (TOBOALI), JBP - Setelah ramai pemberitaan soal dugaan intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3, DPD RI Dapil Babel Alexander Fransiscus kembali mendapat informasi adanya pertemuan antara PT Timah dengan Bupati bangka selatan Riza Herdavid. Informasi yang diperoleh  Alexander dari mitra kerjanya itu, hasil atau  kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diminta membayar kompensasi mereka,(04/03/2022).

" Saya dapat info dari mitra kerja kami kemarin ada pertemuan antara PT Timah dengan bupati Riza. Inti dan kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diberi waktu seminggu untuk membayar kompensasi mereka " Beber Alexander, Rabu,(2/3/2022). 

Akan tetapi justru anggota DPD RI yang akrab di panggil Alex mempertanyakan kompensasi yang mana yang dimaksud pihak PT Timah ataupun kepala daerah. Karena, menurut informasi dari management KIP Paramruay 3 justru telah membayar kompensasi yang jumlahnya hingga miliaran rupiah dan disalurkan melalui forum BAHER (Bangka Selatan Berhame Hame) dan Forum kite Bahao

"Saya berbicara data dan fakta karena informasi yang saya dengar dari management KIP Paramruay 3 ini mereka justru telah membayar kompensasi kepada masyarakat melalui forum BAHER 3000 perkilo. Jadi pertanyaan saya kompensasi yang mana yang mereka pertanyakan, kompensasi untuk masyarakat atau pribadi ini ?. Bahkan untuk kegiatan bongkar muat yang dilakukan warga sekitar juga dibayar Rp 1000 perkilogram. Kalau kompensasi yang jelas pasti dipenuhi tapi kalau nantinya  berdampak persoalan hukum pastinya tidak bisa dipenuhi"kata Alex. 

Diungkapkan olehnya bahwa KIP Paramruay 3 telah tiga tahun beroperasi di laut Toboali. Akan tetapi tidak pernah ada persoalan dengan kompensasi untuk kepentingan masyarakat setempat. 

"Bahkan, tahun lalu KIP Paramruay 3 mendapat penghargaan dari PT Timah lantaran kinerja mereka sebagai mitra dinilai baik"tutur Alex. 

Senator Alexander Ada Lima Kapal Yang Beroperasi Kok Cuma KIP Paramruay 3 Yang Disorot Ada Apa Ini.Tak hanya itu yang dibeberkan oleh senator dapil Bangka Belitung ini, selain mendapat penghargaan dari PT Timah Tbk, selama bertahun tahun beroperasi di laut Toboali Basel, KIP Paramruay 3 tidak pernah menerima SP atau Surat Peringatan.

Oleh karena itu anggota DPD RI Babel Alexander Fransiscus, meminta PT Timah  tidak asal mengambil tindakan dan tunduk terhadap hal-hal yang melanggar koridor aturan dikarenakan biasanya sebelum sampai ke penyetopan adanya surat teguran terlebih dahulu. Apalagi kewenangan pertambangan saat ini ada ditangan pemerintah pusat. 

"Jadi menurut mitra kerja kami KIP Paramruay 3 ini kurang lebih sudah 3 tahun beroperasi di Toboali tapi tidak pernah di SP. Oleh karena itu kami minta PT Timah tegak lurus, kalau salah katakan salah begitu juga sebaliknya  benar katakan benar. Kalau memang mau di stop biasanya ada surat teguran dulu, apa sebab nya, apa pelanggaran nya jadi tidak asal main stop stop saja"kata mantan anggota DPRD Babel ini. 

Alex merasa heran dari lima KIP yang bekerja di laut Toboali, akan tetapi hanya  KIP Paramruay 3 yang di duga di utak atik.Padahal dari 5 KIP, KIP Paramruay 3 yang memberi subangsih kompensasi paling besar kepada masyarakat.

"Saya heran ada lima kapal yang beroperasi tapi kok cuma KIP Paramruay 3 ini yang kami duga sengaja di kotak katik. Sedangkan kompensasi mereka paling besar dibandingkan yang lain " Pungkasnya. 

(*) JBP

SMSI Pusat Mengutuk Aksi Kekerasan OKP Pada Ketua SMSI Madina Dan Tuntut Para Pelakunya Diadili


JAKARTA, JBP -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) JBP

Kegiatan 'Jum'at Berkah' TNI Berikan Al Qur’an Pada Masyarakat Muslim di Perbatasan Papua


KEEROM, JBP - Dalam kegiatan sholat Jumat bersama masyarakat Muslim di Perbatasan Papua, Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC Letkol Inf Dwi Widodo, membagikan Al-Qur’an kepada masyarakat di Masjid Al-Muhajirin Kampung Wasley, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. pada Jumat (4/03/2022).

Dansatgas menyampaikan bahwa,"Kegiatan membagikan Al-Qur'an kepada masyarakat bertujuan untuk membantu dan memudahkan kebutuhan ibadah masyarakat muslim di perbatasan Papua. Selain itu disamping mempererat tali silaturahmi antara Satgas Yonif 126/KC dengan masyarakat melalui kegiatan keagamaan, juga untuk mencetak generasi muslim di perbatasan yang  senantiasa memahami tata nilai value Agama Islam yang tertuang seutuhnya dalam Al-Qur'an dan Hadits yang memuat pesan-pesan profetik yang diturunkan oleh Tuhan Pencipta alam semesta kepada mahluk-Nya untuk kebaikan dan kemaslahatan seluruh umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat,"paparnya dalam rilis tertulis.

"Selain itu," lanjtnya,"Dansatgas serta Pos-pos jajaran Satgas Pamtas Yonif 126/KC juga mengajak masyarakat untuk saling mendoakan agar masyarakat dan personel Satgas senantiasa terhindar dari segala bala dan bencana,"pungkas Letkol Inf Dwi Widodo menutup rilis tertulisnya.

Selanjutnya usai serah terima Al-Qur'an, Pengurus Masjid Al-Muhajirin, Muslimin (40) mengucapkan terima kasih atas pertisipasi dan pemberian dukungan Al-Qur'an dari personel Satgas kepada Jamaah Shalat jumat di Masjid Al-Muhajirin.

(Yoni) JBP

Desak Percepat Kongres, Konflik Kian Keras Saling Tarik-Tarik Urat Ketum PWI ZS Dan Ketum PWI HCB

JAKARTA, JBP – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pus...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH