Selasa, 24 September 2024

Disinyalir Bersekongkol Dengan Lie Herman Trisna, I Wayan Sureg Cs Akan Laporkan Ketua PN Denpasar ke Bawas MA dan KY, Terkait Salah Tulis Surat


JAKARTA, JBP - Proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) I Wayan Sureg ke Mahkamah Agung (MA) dengan Akte PK No.2 Tahun 2024 mendapat surat balasan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dimana berkas-berkas novum belum bisa diterima di MA.

Balasan surat tidak terima ini terasa janggal karena surat dari Ketua PN Denpasar I nyoman Wiguna ditulis di surat karena pengantarnya salah tahun. Dalam surat novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2022, padahal jelas jelas novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2023.

"Surat novum dari pengacara saya (red-I Wayan Sureg Cs) pada tanggal 28 Oktober 2023, yang tentunya belum lewat 180 hari. Sehingga masih sah dan sumpah novum-pun Maret 2024. Kesalahan ini menyebabkan tidak diterima," kata I Wayan Sureg kepada media, Selasa (24/9/2024).

I Wayan Sureg menduga telah terjadi kejahatan mafia di PN Denpasar bersama termohon Lie Herman Trisna dan pengacara-nya. Kata dia, kenapa novum tanggal 28 Oktober 2023 diganti tanggal 28 Oktober 2022?

"Saya menduga kuat terjadi praktek mafia peradilan di PN Denpasar yang merencanakan mengkandaskan surat permohonan PK. Dimana tanggalnya dirubah, sehingga pihak MA membalas surat Ketua PN Denpasar dengan jawaban tidak diterima," ujarnya.

Dengan kejadian ini kata I Wayan Sureg, Ketua PN Denpasar tidak mau revisi lagi. Dimana untuk pengajuan PK lagi di blok atau ditolak Ketua PN Denpasar  I Nyman Wiguna.

"Ini peradilan yang  sangat gila dan kacau. Ketua PN Denpasar tidak mau merubah lagi novum yang diajukan kami. Ini sungguh kami duga praktek mafia PN denpasar Bali. Mereka (red-PN Denpasar) yang salah ketik, tapi tidak mau merubah," geram I Wayan Sureg.

Terakhir pihak I Wayan Sureg akan melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Sebab dalam catatan Ketua PN Denpasar saat menindaklanjuti surat yang diterima dari MA tertulis, agar diteliti dan ditindaklanjuti.

"Kami akan laporkan praktek dugaan mafia peradilan dan mafia tanah ini ke Bawas MA dan KY. Apalagi PN Denpasar tidak mau melakukan revisi surat dan juga menyembunyikan info surat PK tidak diterima MA," jelasnya.

Apalagi kata I Wayan Sureg, surat dari MA dikirim tanggal 22 Agustus 2024. Namun sampai saat ini PN belum kasih tahu secara resmi kepada penggugat/pemohon I Wayan Sureg.

"Surat tidak diterima novum I Wayan Sureg Cs oleh MA masih di simpan di PN Denpasar. Malahan kami dapat informasi berkas ini di MA. Sungguh aneh tapi nyata kejadian yang dilakukan Ketua PN Denpasar ini," pungkasnya.

Sengketa Tanah Hak Milik No. 507/Desa Ungasan Denpasar Bali
Sebelumnya I Wayan Sureg Cs memasang papan nama tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (13/9/2024). 

Papan nama ini menjelaskan tanah tersebut sedang dalam berperkara/sengketa di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps.Namun pemasangan papan nama dari pihak I Wayan Sureg Cs ini pada Sabtu (14/9/2024) diduga kuat dirobohkan atau dirusak paksa oleh pihak Lie Herman Trisna. Dimana dirinya adalah tergugat/termohon atau terbanding dalam Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua MA RI dari Iwan Sureg Cs.

"Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan MA RI," ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).

Didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.

"Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut," ungkap I Wayan Sureg.

Pihaknya melalui pengacara Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH dan partners dalam Minggu depan, (red-Selasa, 19/9/2024) akan melaporkan perobohan dan perusakan papan nama tersebut. Apalagi kata I Wayan Sureg perusakan langsung dipimpin Lie Herman Trisna bersama para preman-preman bayaran.

"Kami segera akan melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian tentang perobahan dan perusakan papan nama pemberitahuan ini. Sudah ada bukti dugaan kuat Lie Herman Trisna dan kawan-kawan yang melakukan perobohan dan perusakan," terang I Wayan Sureg.

Diketahui pihak Iwan Sureg sudah menemukan dan mendapatkan bukti-bukti kuat perobohan dan perusakan papan nama yang diduga kuat dilakukan Lie Herman Trisna. Dimana ada keluarga pihak I Wayan Sureg melihat dan berpapasan langsung saat terjadinya kejadian.

Selain itu pihak I Wayan Sureg ada bukti-bukti lain berupa, foto-foto kejadian dan rekaman CCTV yang menunjukkan Lie Herman Trisna dan kawan-kawan melakukan aktivitas perobohan dan perusakan terang-terangan. Yang mana dilakukan pada sore sekitar jam 15.00 WIB, Jumat (14/9/2024).

Sementara itu pihak media belum bisa menghubungi Pihak Lie Herman Trisna sebagai pihak yang diduga kuat merobohkan dan merusak papan nama milik I Wayan Sureg. Pihak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak Lie Herman Trisna, sebagai perimbangan berita.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS. Dalam gugatan memori PK Iwan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Para Pembanding/Para Penggugat ini selanjutnya disebut sebagai para pemohon PK melawan termohon PK atau terbanding yang sebelumnya sebagai tergugat, 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Sebelumnya dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya sebagai berikut: Mengadili Dalam Konvensi dalam eksepsi, putusan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.

Dimana dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dalam konvensi :

1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian. 
2. Menyatakan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 (lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Adapun dengan batas-batas: Utara dengan sisa tanah milik No. 271 atas nama I Made Nureg, Timur dengan Pangkung/Sungai, Selatan dengan Pantai, Barat dengan Tanah Milik, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 31 Desember 1991, No. 8573/1991 atas nama Ir. LIE HERMAN TRISNA dan LIE TONNY MULYADI.
3. Para Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi. 
4. Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan yang didirikan di atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum 2 dalam rekonvensi di atas, dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.
5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditumbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Isyarat Formil dan Alasan Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Bahwa permohonan PK ini diajukan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) yaitu permohonan PK atas putusan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

Maka dengan demikian syarat formil dalam pengajuan permohonan PK ini telah terpenuhi, sebagaimana yang di atur Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan yang ada dalam UU MA.

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi bersedia diambil sumpahnya tentang kebenaran penemuan bukti Novum PK-II tersebut.

Bahwa bukti Novum PK-I dan Novum PK-II tersebut belum pernah diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo; Bahwa tenggang waktu penemuan bukti Novum PK-I dan bukti Novum.

PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan, dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali.

Bahwa Para Pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo menunjukkan bahwa Pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi.
 
(Budiman) JBP

Kamis, 12 September 2024

Rapat DPSHP Digelar Kecamatan Tamara, Parpol Dinilai Tak Serius Administrasi,Camat: Jelas KTAnya?


KABUPATEN BEKASI, JBP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Tambun Utara" di ruang Aula Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (11/09/2024) Sore.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tambun Utara beserta Muspika Kecamatan, Ketua PPK, Ketua Panwascam, Perwakilan Polsek Tambun, Perwakilan Koramil, Perwakilan Para Paslon Kontestan, Perwakilan Partai Pendukung, PPS, PKD dengan para jajarannya masing-masing.

Dalam penyampaiannya Camat Tambun Utara menegaskan bahwa kegiatan tentang rapat pleno tentang data hanya untuk hari ini saja dan setelah ini sudah tidak ada rapat data yang akan di persoalkan lagi oleh para kontestan dan Partai pengusung terhadap pihak KPU (Dalam hal ini PPK dan Panwascam) untuk wilayah Kecamatan Tambun Utara.

"Setelah ini sudah enggak ada rapat-rapat data...jadi kalau mau ribut, sekarang ributnya," tegas Camat Najmudin dengan nada tinggi, sontak membuat gaduh suasana rapat Pleno, .. "Ribut data maksudnya,"sambung Camat berkelakar, membuat suasana bertambah riuh," Bukan berantem," tambahnya.

"Sekarang pengalaman , ketika nanti data sudah keluar, ributnya di hari H, rekan-rekan Partai baru komplain karenakan Kontestan berceloteh..kok data saya enggak masuk, kok saudara saya enggak masuk...berarti ketika rapat Pleno seperti ini berarti enggak jeli, mangkanya rapat terbuka ini kalau bisa rekan-rekan peserta Pemilu mudah-mudahan jeli dalam melihat data pemilih, adakah dari kesesuaian temen-temen yang belum terdaftar..nah ini sekarang sebelum disahkan, apakah ada yang kelewat," tutur Camat Tamara.

Camat Tambun Utara juga membandingkan hasil dan cara kerja para Penyelenggara Pemilu di Indonesia dengan negara lain yang dinilainya sangat jauh berbeda bagaikan Bumi dan Langit.

"Kalau di Amerika pemilih Demokrat dengan pemilih Republik itu sudah terdata...jelas KTAnya, kalau kitakan yaah..temen Partai Politik kan enggak lengkap, ya, PDI langkap? tanya Camat pada perwakilan Partai PDIP," Sampai ke tingkat ranting, ya Wow Muantap pak...pinjem dong," kelakar Camat seraya tertawa,"Di kita itu begitu ya, beradministrasinya bukan menjadi hal yang keseriusan, makanya ributnya selalu di akhir, tapi kalau Partai punya data pembanding, punya data yang kongkrit tentang pemilih..itu enak tuh tiktok kannya, sama penyelenggara sama Panwas sama PPK, lagian kita tidak pernah melakukan itu..kita terimanya rilisnya terima beres, terima beres udah hasilnya...mental calo kita mah..kan gitu, terima beres udah bagi aja yang penting beres udah bagi kursi...delapan enam gitu..akhirnya negara yang merasa diatas angin..itu yang pertama," papar Najmudin.

Lanjutnya," Yang kedua Demokrasi adalah salah satu pilar dari kita bernegara, jadi kalau Demokrasi kita enggakkan  berarti tifdak ada pemimpin, Founding Father kita nyatakan bahwa Demokrasi yang kita lakukan ini adalah Demokrasi yang sekarang pemilihan langsung, itu semenjak reformasi 1988-1999, pemilihan Bupati dan Gubernur sampai Presiden pun langsung..itu kemauan masyarakat kita, dulu dibawah 99 Pemilihan Bupati cukup di DPRD, bahkan banyak Gubernur dan Bupati ditunjuk oleh Presiden...sekarangkan sudah bebas, nah ketika kebebasan di berikan oleh negara sudah kita raih, jagalah Demokrasi ini sebaik-baiknya sekarangpun mohon maaf, ya..saya tahu di berita itu ada 41 kotak kosong, kadangkan biaya Demokrasi itu mahal...Bullshit kalau biaya Pilkada itu enggak pakai uang..mangkanya daripada mereka sia-sia akhirnya kotak kosong sampai 41 jadi tidak asing lagi, 41 kotak kosong inikan berarti absurb...Demokrasi kok tidak ada lawan tandingnya, kalau kalah dengan kotak kosong berarti demokrasi kita belum berjalan dengan baik, berarti tingkat aksessibilitas pemimpin itu tidak diterima oleh masyarakat...nah jangan samapi di Kabupaten Bekasi seperti itu..kita alhamdulilah masih ada 3 Calon yang mau bertarung, yang mau mengorbankan jiwa raganya dan harta bendanya dan keluarganya untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Bekasi ini...siapapun yang menang itulah Pemimpin kita," beber mantan Lurah Bahagia itu.

"Kita jaga Demokrasi khususnya di Tambun Utara sara kondusif, sara elegan, tadi saya lihat Ketua PDI, Ketua PKB dan Nasdem ongkoh-ongkoh aja dia kongkow, masyarakat mah disuruh berantem...dia mah kongkow-kongkow betiga-tiga, ya orang-orang Partai mah kongko itulah negara kita gitu," terangnya.

"Yang terakhir, kita Pemerintah lagi-lagi mensuport setiap kegiatan untuk ke pemiluan apalagi ini Pilkada yang sangkut pautnya ada dengan kami-kami, jangan kita di asumsikan atau anak buah saya atau Desa saya bahwa ngeblok ke salah satu pihak..jangan, mana buktinya...jangan ada tuduh-tuduhan, jangan ada Playing Victim bahasa kerennya..ini ada Panwas, jadi jangan seolah-olah kita ini milik salah satu kelompok, kita ini Pemerintah berada di tengah-tengah netral, kita akan mensuport habis jalannya Pikada Pilgub ini berjalan dengan baik dengan sukses, Demokrasi niscayakan kemenangan mayoritas terhadap minoritas...ketika mayoritas menang yang minoritas nunggu lima tahun lagi bertanding," tuturnya.

"Nah kita Pemerintah garda terakhir, apalagi TNI-Polri gak punya hal pilih..gak bisa dia..kalau saya (Camat-Red) masih ada. Hak pilih TNI-Polri gak boleh kalau istrinya boleh jadi jangan di jauhin juga Polisi itu anaknya tiga lagi..begitu, nah Pemerintah terdiri dari Muspika ini ada TNI, ada Polri, ada Pemerintahan Desa , ada BPD, ada KUA dan yang lainnya itumah cuma suport aja, jangan kita saling stigma bahasa kerennya Cawe-cawe salah satu calon, kadang ada yang mancing-mancing...bapak kemana?, saya mau ke Proyek, saya mau ke Tambun, jadi jangan kita di pancing-pancing, di tanya-tanya...kita On The Track. Kita buktikan kemaren Pilpres kita enggak pernah mengintervensi Penyelenggara kiri-kanan ataupun temen-temen Partai. Kita lurus-lurus aja, ya, selamat berprenoria , berdemokrasi ria mudah-mudahan Tambun Utara kondusif sampai selesai pemilihan," tutup Camat Tamara, Najmudin.

Pengawasan Perubahan Data Dan Cari Aman

Sedangkan Ketua Panwas Tamara mengatakan dalam penyampaiannya bahwa," Hari ini di Bawaslu sedang rapat terkait dengan sengketa daftar pemilih, lagi rapat itu kita sudah persiapan artinya memang dasar dari Bawaslu itu adalah bukan lagi melakukan penindakan yang lebih maju tapi lebih memajukan bagaimana pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang ada di Pemilu," ungkap Yatin.

"Saya sekali lagi cuma mau mengingatkan atau memberi saran kepada PPK dalam sambutan saya ini mohon izin buat PPK. Adapun saran perbaikan yang kami maksud adalah selaku teguran, ini beda dengan rekomendasi...jadi ketika kita merekomdasi nanti itu ada aturan yang memang di langgar, tapi ini saran perbaikan...mungkin kita untuk mencegah terjadinya pelanggaran," sambugnya.

"Yang pertama itu terkait dengan tanggapan, beberapa tanggapan dari masyarakat tolong di akomodir dan tentunya temen-temen Partai peserta bisa memahami persoalan-persoalan ketika tadi Pak Camat singgung terkait dengan tetangganya kaga ke pilih atau kaga  masuk di data pemilih. Nih saya harapkan agar bisa berkoordinasi juga ke Panwas biar sama-sama kita bantu untuk di masukkan ke daftar pemilih," ucapnya.

"Yang kedua terkait dengan pemetaan dan saya harapkan temen-temen terkait dengan pemetaan TPS saya harapkandari PPS bisa memberikan titik koordinasi untuk TPS...itu temen PPK saya harapkan itu karena pertama kita tadi itu pemetaan. Pemetaan kerawanan baik kerawanan banjir atau bencana dan lainnya yang kedua itu, yang ketiga itu terkait dengan artinya transparansi temen-temen sebagai Penyelenggara. Adapun bukan berarti selama ini belum transparan temen PPK atau PPS, alhamdulilah kami merasakan transparansi yang luar biasa. Tapi untuk dalam hal ini kami memberikan saran itu ya mungkin ketika nanti pelaksanaan untuk rekap nanti ada tanggapan-tanggapan dari temen-temen PKD ya silahkan dan saya mohon maafapabila dalam hal pelaksanaan pengawasan di DPSHP ini kurang maksimal," tuturnya.

"Ya karena lagi-lagi tahapan di pemutahiran data ini selalu berubah-ubah...ya memang saya juga sudah berkoordinasi dengan PPK dan tidak lain dan tidak bukan hasilnya memang kita singkronkan hampir selalu berselisih sedikit, karena tadi itu ada faktor dan laporan juga di temen-temen PKD ada yang meninggal, saya minta sih tolong di foto juga batu nisannya selain informasi yang ada, tapi memang betul ampe kita dapet informasi ini, ya artinya temen-temen PKD ini terbuktikan dia bisa ketika ada yang meninggal langsung di informasikan secara foto ditempat kejadian orang yang meninggal. Jadi jelas temen-temen PKD tidak membohongi kami di tingkat Kecamatan dan yang kedua juga temen PKD selalu berkoordinasi dengan PPS. Alhamdulilah hubungan selama ini tidak ada masalah, jadi di bawah aman diatas lebih aman lagi kita...jadi kita sama-sama cari aman," tandas Ketua Panwascam, Yatin.

Rapat DPSHP Dan Peningkatan Partisipasi Pada Pilkada 2024

Sementara Ketua PPK Tamara menerangkan dalam penyampaiannya, bahwa,hasil rapat pleno terbuka DPSHP sebagai modal dasar dan acuan bagi DPT.

" Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Th 2024 tentang  tahapan dan jadwal bahwa di tentukan pada tanggal 11 September 2024  atau hari ini yaitu Rekapitulasi Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.Rapat Pleno terbuka DPSHP ini nanti sebagai modal, sebagai dasar, sebagai acuan untuk penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan di langsungkan pada tanggal 14 September nanti di KPU Kabupaten Bekasi. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor.799 tentang penyusunan daftar pemilih bahwa DPSHP ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan-tahapan Pilkada 2024, harapan besar saya bahwa, apa yang sudah temen-temen PPS lakukan ini menjadi data yang berkualitas data yang komprehensif, data yang bisa di pertanggungjawabkan pada saat Pilkada nanti sehingga berkolerasi pada tingkat partisipasi masyarakat di Kecamatan Tambun Utara,"ujar Hermawan.

Ia juga berharap bahwa, apa yang telah PPK kerjakan dapat meningkatkan  animo masyarakat untuk berpartisipasi didalam menyemarakkan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi umumnya dan Kecamatan Tambun Utara khususnya.

"Karena berbicara Pilkada, kita Tambun Utara umumnya Kabupaten Bekasi punya PR terkait dengan tingkat partisipasi, kalau di Pemilu kemaren Kabupaten Bekasi memiliki partisipasi masyarakat sekitar 80%, Pilkada 2017 terakhir itu tingkat partisipasi se Kabupaten Bekasi hanya 61%, artinya ini menjadi tantangan bagi kita sebagai Penyelenggara bahwa, kenapa di Pemilu tingkat partisipasi tinggi sedangkan di Pilkada tingkat partisipasi sangat rendah, begitu," ungkap Ketua PPK Kecamatan Tamara.

"Nah harapan saya kedepannya bahwa, apa yang kita tetapkan hari ini, apa yang sudah kita kerjakan hari ini, itu bisa menjadi  peningkatan partisipasi masyarakat khususnya Kecamatan Tambun Utara pada Pilkada 2024 nanti," pungkas Hermawan.

(Joggie) JBP

Kamis, 05 September 2024

Mantan Wali Kota Bamban DPO Senat Filipina Alice Guo Berhasil Dibrongsong Petugas di Tangerang, Berkat Kerjasama Kepolisian Indonesia Dan Filipina


TANGERANG, JBP - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Indonesia.

Departemen tersebut mengutip keterangan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Audie S Latuheru, yang mengatakan Guo ditangkap.

"Alice Guo diduga kuat terlibat dalam jaringan Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) yang ilegal dan sindikat perdagangan manusia di Filipina. Selain itu, status kewarganegaraannya juga ikut jadi sorotan otoritas Filipina," terang Kombes Audie S Latuheru, dari Divisi Hubungan Internasional Polri, pada Selasa (03/09) pukul 23:58 WIB.

Alice Guo dituduh mengizinkan sindikat perdagangan manusia dan pusat penipuan beroperasi di kotanya dengan menyamar sebagai kasino online.Para senator di Filipina juga menuduhnya sebagai agen atau mata-mata China.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip dari kantor berita Filipina PNA.

Dilain tempat dan waktu berbeda, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap buronan Filipina berinisial AG tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan atas kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. ’

’Ini upaya membantu pemerintah Filipina. Sebuah kerja sama antara Indonesia dan Filipina,’’ ungkapnya pada Awak Media, Rabu (04/09/2024).

"Yang pasti," lanjutnya,"Penangkapan benar dilakukan petugas. Informasi lainnya menyusul ya," terang Kadivhubinter Polri pada Awak Media.

Ia juga mengharapkan adanya asas timbal balik dalam penangkapan terhadap AG. 

"Pemerintah Filipina diharapkan untuk mengirimkan buron utama Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Haas. Saat ini proses negosiasi belum tuntas," tandasnya.

Buronan Senat Filipina

Dikutip dari Antara, Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Alice Guo menjadi buronan atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Cina.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Alice Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” katar Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya, Rabu (04/09/2024).

Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China.

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.

Kuasa Hukum Bantah, Alice Guo Masuk Indonesia Ilegal

Sementara Sementara Kuasa hukum Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban Filipina membantah kliennya masuk ke Indonesia secara ilegal. Alice adalah buronan otoritas Filipina.

"Di Indonesia, dia tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal," ujar kuasa hukum Alice, Gugum Ridho Putra di Polda Metro Jaya, Kamis, (05/09/2024).  

Gugum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal dan sedang tidak berstatus sebagai tersangka. "Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena pemerintah Filipina, mekanisme police to police," ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Menurut Gugum, perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan Wali Kota Bamban, Filipina, itu berkaitan dengan praktik game online.

Pada awalnya, kata dia, praktik tersebut dianggap legal oleh Presiden Filipina sebelumnya. Namun, dalam kebijakan pemerintahan Presiden Filipina saat ini, praktik Game Online itu dinyatakan ilegal sehingga muncul tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Rahman/ Tim) JBP



Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit, Wamenko Polkam : Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Pemulihan Aset Negara

KEPULAUAN RIAU, JBP -  Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Nega...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH