Jumat, 31 Mei 2024

Kepailitan PT. MBC, Kreditor Tuntut Keadilan Lapor KPK Terkait Dugaan Penyuapan Hakim PN Niaga Surabaya 


JAKARTA, JBP - Dr. Agus Supriyo, SH, M.Si, perwakilan 112 korban PT. Mahkota Berlian Cemerlang (PT. MBC) developer apartemen yang merugikan nasabah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024). Tujuannya mereka datang ke KPK ditemani Hufron SH selaku pengacara untuk mencari keadilan dan melaporkan adanya dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Niaga (PN) Surabaya.

KPK diminta untuk mengusut adanya dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya yang dilakukan PT. MBC selaku Developer Apartemen Puricity dan Apartemen Purimas yang terletak di Jl. MERR Surabaya. Putusan itu telah dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Surabaya, tanggal 6 Juli 2023.

"Kami menduga ada kongkalikong dan dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga putusan hakim tersebut tidak masuk akal dan menguntungkan pihak PT. MBC yang juga telah dilaporkan ke Polda Jatim terkait penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) 2023 lalu," Agus Supriyo kepada media, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.

Menurut Agus, dalam proses kepailitan tersebut, saya sebagai salah satu Kreditor pembeli unit Apartemen telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator dan telah diverifikasi. Dimana dalam Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 8 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga Surabaya, telah termuat dalam Daftar Piutang Tetap (“DPT”) tertanggal 4 September 2023," jelas Agus sapaan akrabnya.
 
Kata dia, kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC (dalam pailit). Yang mana terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya Gugatan Lain-Lain (“GLL”) dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby),

Adapun Susunan Majelis Hakim saat putusan, yaitu SDR, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Hakim STR, S.H., M.H. (Hakim Anggota 1), dan SFZ, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota 2) selaku Majelis Hakim yang mengadili perkara GLL tersebut.

"Dalam amar putusannya mengabulkan GLL untuk sebagian. Dimana putusan tersebut dijatuhkan terhadap GLL yang mengandung cacat formil, bertentangan dengan UU Kepailitan dan PKPU, serta melampaui kewenangan Hakim Niaga," jelas Agus.

Di dalam GLL tersebut PT. MBC (dalam Pailit) meminta agar para kreditor yang terlambat / tidak mendaftarkan piutang dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), Padahal seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor, bukan PT MBC sebagai Debitor (dalam Pailit).

"PT. MBC tidak memiliki legal standing mengajukan GLL tersebut. seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor, bukan PT MBC sebagai Debitor yang sudah pailit," imbuh Agus.

Sementara itu Dr. Hufron, SH, MH selaku pengacara kreditor 112 konsumen mengatakan, piutang yang tidak didaftarkan atau didaftarkan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (terlambat) dengan alasan apapun sebenarnya tidak diterima / tidak dicocokkan sebagaimana diatur dan ditentukan secara jelas dan tegas dalam Pasal 27 jo. Pasal 133 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU K-PKPU).

"Namun, pasal yang sudah jelas dan tegas tersebut (expressis verbis), oleh Majelis Hakim Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby), malah ditafsirkan dan dipelintir sedemikian rupa, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengabulkan GLL dan memasukkan nama-nama Kreditor yang (tidak mendaftarkan / terlambat) mendaftarkan piutang tersebut ke dalam Daftar Piutang Tetap (“DPT”)," ungkapnya.

Kata Hufron, selain itu, PT. MBC diduga kuat melakukan intervensi Laporan Pidana (LP) yang diajukan oleh para kreditor dengan cara memasukkan dan meminta di dalam GLL tersebut. Dimana agar Laporan Pidana (LP) ditujukan PT. MBC diselesaikan secara keperdataan saja, dan meminta kepada Majelis hakim GLL memerintahkan mencabut Laporan Polisi yang ada.

"Anehnya, Majelis Hakim Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby), justru mengabulkan permintaan GLL yang demikian. Sehingga Majelis Hakim dalam perkara perdata khusus (kepailitan) ini telah melampaui batas kewenangan / kompetensi absolut dari Pengadilan Niaga," kata Hufron penuh keheranan.

Apalagi katanya, putusan tersebut seakan-akan sama seperti Putusan Praperadilan, yakni memerintahkan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses peradilan pidana.

"Hal ini menunjukkan adanya dugaan yang sangat kuat adanya unsur penyuapan dan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim perkara aquo. Tidak mungkin diputus menyimpang seperti iini, bila tidak ada kongkalikong yang saling menguntungkan secara melawan hukum," jelas Hufron.

Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan Para Kreditor, termasuk Pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023. Karena masuknya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya.

"Putusan aneh ini berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang akan diperoleh Para Kreditor, termasuk Pelapor. Bahkan ada indikasi Putusan atas GLL tersebut akan dijadikan sebagai dasar/contoh bagi Bank “BV” selaku Kreditor Separatis yang sebelumnya tidak mendaftarkan piutang, untuk mengajukan GLL serupa," jelasnya lagi.

Lanjut Hufron, disamping itu, Putusan atas GLL yang memerintahkan untuk mencabut Laporan Polisi yang ada sebelumnya, juga akan mengancam Laporan Polisi No : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang telah kami buat mewakili (± 112 orang) sebagai korban dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Dimana saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Bahkan kami juga telah mendengar ada desas-desus Laporan Polisi kami tersebut akan dihentikan. Inilah kenapa kami laporkan hal ini agar KPK mengusut adanya dugaan suap kepada hakim, laporan etik kepada Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI," tukas Hufron.

Sebenarnya, dengan diajukannya GLL tersebut, melalui Kuasa Hukum 112 kreditur, telah mewanti-wanti dengan mengirimkan surat perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terhadap Tim Kurator yang didasari dengan itikad buruk tertanggal 9 Januari 2024 kepada Majelis Hakim Perkara No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Surabaya.

Namun kata Hufron, permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersebut tidak ditanggapi. Sehingga pada akhirnya kami membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Ketua Komisi Yudisial RI, dan Bawas MA-RI, serta laporan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Hakim pemeriksa perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Pimpinan KPK RI.

"Langkah hukum ini guna menuntut keadilan dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, untuk mengusut tuntas dugaan Laporan/pengaduan kami, sebagaimana mestinya menurut hukum, keadilan dan kebenaran," pungkas Hufron. 

(Budiman) JBP

Senin, 27 Mei 2024

Ratusan Massa Gelar Aksi Demo, GDN Nusantara Desak KPK Segera Periksa Menag Dan Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Dugaan Adanya Tipikor Haji Plus


JAKARTA, JBP - Ratusan massa yang menamakan DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) berorasi dan melakukan aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan di terima sama Humas KPK Fajar Prayoga Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam orasinya Subhan Chair selaku Sekjen DPP GDNNusa menyampaikan, adanya dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan Haji Plus tahun 2024 atas penambahan Kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

"Kami laporkan terkait alokasi penambahan kuota Haji tahun 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 yang separuh dari tambahan kuota tsb dialokasikan untuk Haji Plus yang menurut temuan kami di lapangan dibandrol dengan harga 200 juta sampai 400 juta Rupiah. Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh quota Haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk Haji khusus, sisanya 92 persen dari quota Haji tersebut harus dialokasikan untuk Haji reguler," ujar Subhan.

Menurutnya anehnya lagi, untuk melegalkan hal ini Diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. Padahal seharusnya sesuai UU Haji bahwa penetapan Kuota Haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). Dimana proses PMA tsb harus berkonsultasi dengan Mensesneg, DPR dan Menkumham RI.

"Atas dasar temuan inilah maka kami menduga kuat ada indikasi Korupsi atas biaya Haji Plus yang sangat besar tsb, jika dikalkulasikan 8.400 jamaah yang seharusnya untuk jatah Haji Reguler jika terjadi selisih 250 juta saja maka total dugaan korupsi sekitar 2,1 Trilyun rupiah," terang Subhan lagi.

Kata Subhan, bayangkan saja jika ada penambahan 8.400 jamaah reguler yang bisa berangkat tahun ini, tentunya lumayan untuk mengurangi antrian panjang Haji reguler. Pada saat Rapat Menag RI dengan DPR 20 Mei 2024 kemarin, salah seorang anggota FPPP di komisi VIII juga sudah mempertanyakan kebijakan Menteri Agama yang menjual jatah Haji reguler menjadi Haji Khusus ini.

"Kami hari ini menyampaikan surat resmi meminta KPK bisa tegas dan fokus menyelidiki dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersebut," pungkas Subhan. 

(Budiman) JBP

Jumat, 24 Mei 2024

Sepasang Kekasih Dibekuk, Polres Simalungun Ungkap Kasus Buang Bayi Baru Lahir di Perkebunan Teh


SIMALUNGUN, JBP - Sepasang kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi, yang berujung meninggal dunia, di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kini, keduanya ditahan di Polres Simalungun.( 24/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Mereka yang ditangkap itu berinisial VAR (18) dan AS (18).

"Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga ada mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS," kata Ghulam, Kamis (23/5/2024).

Pihaknya pun mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5). Ketika dijumpai, AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi.

"Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya si VAR. Jadi si AS ini baru saja tamat sekolah sedangkan si VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3," sebutnya.

Setelah melahirkan, AS menyuruh pacarnya itu untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
"Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ," ujarnya.

Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya. Kemudian, petugas menangkap VAR.

Akibat dari perbuatannya, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lahir Disemak-Semak Perkebunan Teh

Sebelumnya diberitakan, bayi yang diperkirakan baru lahir tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

"Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam," kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

Tampubolon menyebut bayi tersebut ditemukan di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang. 

"Bayi itu awalnya ditemukan oleh warga yang baru saja pulang dari ladang.Setibanya di lokasi, warga tersebut mendengar suara tangisan bayi. Warga itu pun mencari sumber suara itu. Lalu, saat warga tersebut menarik rerumputan di lokasi, tiba-tiba ada bayi yang terjatuh dari semak-semak itu," tutur Sidamanik.

"Saksi menarik rerumputan yang tempat suara tangisan bayi. Setelah saksi menarik rumput, bayi tersebut terjatuh yang awalnya tersangkut di atas rerumputan yang semak. Bayi itu banyak mengeluarkan darah diduga akibat kayu rerumputan yang tajam,"terangnya.

Setelah warga memastikan bayi tersebut masih hidup, bayi dibawa ke perkampungan warga. Lalu, warga setempat membawa bayi itu ke bidan.

"Namun," sambung Kapolsek," Belakangan bayi tersebut dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena mobil ambulans puskesmas tidak ada baterai. Nahas, sekitar pukul 19.30 WIB, bagi tersebut meninggal dunia,"ungkapnya.

"Pada sekira pukul 19.30 WIB, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dilaporkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Parapat," pungkas Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon.

(Butet) JBP

Senin, 13 Mei 2024

Dianggap Tak Jelas, Laporan Tim Bonnie Ditolak Majlis Pemeriksa Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Banten


SERANG, JBP  - Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan Tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu, pada Senin, (13/5/2024).

Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi Bawaslu, berikut keterangan saksi dan ahli.

Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang didalilkan oleh pelapor dalam dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024.

Pembacaan putusan yang dibacakan di kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota. Sidang tersebut pun berlangsung sejak pukul 11:00 hingga 12:00 WIB dan terbuka untuk umum melaui saluran Live Streaming YouTube Bawaslu Provinsi Banten.

Kemudian hasilnya, setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Juga Pidana Pemilu yang mana tim media dapatkan keterangannya dari Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.

Adi Firman selaku ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ya, sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik," katanya.

Ketika di tanya mengenai 8 PPK yang dikenakan sanksi teguran, Adi menjelaskan bahwa itu soal Administratif pemilu soal tatacara dan tekhnis pelaksanaan, bukan penggelembungan tolong dicatat.

"Ketika ada kesalahan satu dua soal administratif. Kita tahu kemarin beratnya tugas mereka karna lelah ya wajar kalau ada sanksi teguran, Tidak lebih dari itu. Pidana Pemilu kan ga ada, jadi jangan membelokan opini. Coba baca aja deh hasil putusannya biar ga halu dan jelas. Dan Lagian ga ada tuh ratus ratus seperti dalil yang mereka tuduhkan," jelasnya.

Sementara sebelum berita ini di tayangkan, Awak Media terus mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khususnya pelapor untuk dimintai tanggapannya namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil dihubungi. 

(Enggar) JBP

Selasa, 07 Mei 2024

Edukasi Parlemen Mahasiswa Faizal H Farid Dan Ade Kuswara K Menuai Apresiasi Rektor UPB


BEKASI, JBP - Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB), Hamzah Muhammad Mardi Putra, S.K.M., M.M., D.B.A menyambut baik kolaborasi dan sinergi dua legislator asal Kabupaten Bekasi, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.SI dan Ade Kuswara Kunang, S.H dalam acara Edukasi Parlemen Menciptakan Legislator Muda Penyongsong Perubahan Bangsa di Aula Kampus UPB, Selasa, 7 Mei 2024.

"Kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi antar dua lembaga legislatif dari tingkat Provinsi Jawa Barat ada bapak Faizal Hafan Farid dan dari tingkat Kabupaten Bekasi ada bapak Ade Kuswara Kunang," kata Hamzah Muhammad Mardi Putra saat membuka acara.

Hamzah berharap adanya edukasi parlemen dapat memberi pemahaman kepada mahasiswa tentang peran akademisi terhadap pemerintahan, kewenangan dan fungsi-fungsi legislatif.

"Edukasi ini tidak ada programnya di Kampus manapun, kami sangat sangat berterimakasih atas kesediaan bapak bapak dewan datang ke UPB".

"Kami akan merasa bangga jika peran akademisi, dalam hal ini UPB diikutsertakan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi khususnya dan Provinsi Jawa Barat utamanya," harap rektor muda berusia milenial tersebut.

Dalam kesempatan pemaparan, H. Faizal Hafan Farid memberi pemahaman tentang proses demokrasi dan politik yang berlangsung di parlemen, serta trias politika sebagai landasan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Selain memberikan edukasi, Faizal Hafan Farid menyampaikan perlunga kontribusi akademisi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan citra legislatif.

Acara yang diikuti sekitar 500 mahasiswa dari 2 program studi, ekonomi dan hukum menghadirkan Legislator Muda, Ade Kuswara Kunang, S.H.

"Pak Ade Kuswara Kunang ini sosok muda yang berhasil duduk di DPRD dengan perolehan suara terbanyak pada usianya yang belum 30 tahun, dan sekarang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi," ungkap Humas Universitas Pelita Bangsa, Nining Yuningsih, S.PD., M.M.

Tampil sebagai host, akademisi asli Kabupaten Bekasi itu tampil memikat dan mengundang reaksi mahasiswa mahasiswi UPB untuk berinteraktif dengan kedua legislator tersebut.

Dalam sambutannya, Ade Kuswara Kunang merasa bangga tampil di hadapan mahasiswa mahasiswi UPB, para dosen, dekan dan rektor.

"Momen saat ini mengingatkan saya saat masa-masa kuliah sepuluh tahunan lalu, sungguh terharu," ungkap Ade Kuswara Kunang.

Dirinya pun mengaku bangga hadir berdampingan dengan politisi senior H. Faizal Hafan Farid.

"Beliau sosok bijaksana, chemistry kami sangat erat, saya bangga bisa duduk bareng beliau hari ini," ungkap Ade kuswara Kunang.

Usai session dialog, kegiatan Edukasi Parlemen bersama DPRD Jawa Barat dilanjutkan seremonial foto bersama dan penyerahan cindera mata berupa buku hasil karya Faizal Hafan Farid kepada mahasiswa dan rektor UPB. 
 
(*) JBP

Refleksi Hubungan Ekonomi Dan Keuangan Saat Ini Dan Akan Datang, Menkeu Sri Mulyani Hadiri Rangkaian Tahunan Asian Development Bank


JAKARTA, JBP – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, selaku Gubernur Asian Development Bank (ADB) untuk Indonesia menghadiri rangkaian Pertemuan Tahunan Bank Pembangunan Asia (ADB) tersebut pada 2-5 Mei 2024 di Tbilisi, Georgia. Tema pertemuan tahun ini yakni “Brige to the Future” menjadi refleksi dari hubungan ekonomi dan keuangan saat ini dan masa yang akan datang.(07/5/2024).

"Pertemuan Tahunan kali ini juga istimewa karena memperingati 50 tahun sejak berdirinya Asian Development Fund (ADF) pada tahun 1974. ADF merupakan salah satu bentuk komitmen negara-negara anggota ADB untuk memerangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup di Asia dan Pasifik, terutama di negara-negara termiskin dan rentan," terang Menkeu.

Mengawali agenda, Menkeu menghadiri ASEAN Finance Ministers and  Central  Bank  Governors Meeting+3 (AFMGM+3) yang membahas perkembangan stabilitas dan kebijakan ekonomi makro dan keuangan masing-masing negara dan kawasan, serta mendiskusikan upaya-upaya penguatan kerja sama keuangan ASEAN+3. Salah satu agenda penting yang dibahas dalam AFMGM+3 tahun ini mengenai penguatan jaring pengaman  keuangan untuk fasilitas Rapid Financing Facility (RFF).

"Inisiatif tersebut diharapkan dapat membantu kawasan Asia dan Pasifik untuk mendapatkan likuiditas dalam menghadapi risiko non-sektor keuangan seperti pandemi dan bencana alam," ujar Sri Mulyani.
 
Dalam hal ini, Indonesia juga berkomitmen untuk selalu mendorong peningkatan  kapasitas ASEAN+3  Macroeconomic Research  Office (AMRO) dalam melaksanakan fungsi pemantauan ekonomi kawasan dan memperkuat jaring pengaman keuangan regional. 

"Selain itu," lanjutnya,"Indonesia juga mendukung pengembangan pasar  keuangan berkelanjutan  (sustainable finance market)  di  ASEAN, termasuk obligasi hijau (greenbond) dan obligasi berkelanjutan (sustainablebond)," tandas menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga menghadiri beberapa agenda utama, seperti Governor’s Plenary yang menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, sekaligus menghadiri “Governors Business Session” yang  menyerukan  agar ADB dapat bekerja sama dengan sektor swasta dan filantropi untuk memfasilitasi pendanaan campuran (blendedfinance), serta menekankan reformasi menuju bigger, better, dan bolder ADB. 

"Selain itu," katanya,"Indonesia juga menyerukan  ADB untuk mendukung Small Islands Developing States (SIDS) dan negara rentan dalam bentuk mobilisasi pendanaan melalui program co-financing dan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular."

Dalam agenda lainnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi panelis dalam agenda seminar “Achieving Climate Outcomes for Transformation”. Menkeu menyampaikan bahwa peran Kemenkeu sangat penting dalam mendorong investasi dan memperdalam pasar keuangan. Mengakhiri agenda Pertemuan Tahunan ADB, Menkeu menjadi panelis dalam agenda seminar “Governor’s Seminar: Toward Climate-Friendly Globalization” bersama Presiden ADB Masatsugu Asakawa, Menteri Keuangan Georgia Lasha Khutsishvili, dan Menteri Keuangan Bangladesh Hasan Mahmood Ali. Menkeu berbagi pandangannya mengenai upaya Indonesia membangun ekonomi yang ramah lingkungan serta kontribusinya dalam mata rantai perdagangan global.

Di sela–sela pertemuan utama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga berkesempatan mengadakan beberapa pertemuan bilateral diantaranya dengan dengan Presiden ADB Masatsugu Asakawa, Deputi Perdana Menteri dan Menkeu Fiji Biman Prasad, Menteri Keuangan Jepang Shun’ichi Suzuki dan Deputi Pertama Perdana Menteri yang juga merangkap Menteri Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan Georgia.

Pada sejumlah pertemuan itu, Menkeu menegaskan komitmen Indonesia untuk pembangunan berkelanjutan di tengah situasi global yang penuh tantangan, dilanjutkan berdiskusi mengenai transisi energi, hingga penguatan kerja sama antar negara, baik dari sisi ekonomi, perdagangan, dan investasi.
 
"Pertemuan Tahunan ADB merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Indonesia dan negara-negara anggota ADB dalam meningkatkan kerja sama pada tingkat global yang bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan global secara bersama-sama, meningkatkan kualitas hidup, memitigasi perubahan iklim, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,"tutur Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. 

(Febrian/Alamsyah) JBP

Minggu, 05 Mei 2024

Merasa Tidak Nyaman Di Hutan, DPO Anggota OPM TPNPB Serahkan Diri Pada NKRI Dan Bertanggungjawab Atas Segala Perbuatan Dan Kesalahannya


MAYBRAT, JBP - Seorang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atas nama JS alias ASS Alias T yang tergabung dalam Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya, yang juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Penyerangan anggota Koramil Aifat 1809-02 menggunakan busur dan anak panah pada (04/02/2023) akhirnya menyerahkan diri, sekaligus menyatakan sepenuhnya kembali ke pangkuan NKRI.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif 623/BWU Letkol Inf Dimas Yamma Putra pada kesempatan di Pos Kotis Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Minggu (05/05/2024).

"Yang bersangkutan sudah 1 tahun 5 bulan melarikan diri ke hutan bergabung dengan kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya. JS akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada aparat Keamanan dalam hal ini Satgas Yonif 623/BWU dibantu pendekatan oleh Pemda dan Tokoh Masyarakat," katanya.
 
Dijelaskan lebih lanjut oleh Pasi Intel Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Gema Pratama Waroka dengan mengungkapkan bahwa, "JS diduga adalah tersangka utama yang melesatkan anak panah kepada salah satu anggota Pos Koramil 1809-02 Aifat Kodim 1809/Maybrat di Kumurkek pada awal 2023 yang menyebabkan korban satu personil terluka di punggung dan menjadi salah satu orang dalam Daftar Pencarian Orang Polres Maybrat," jelasnya.

Melalui berbagai upaya pendekatan yang positif oleh Satgas Yonif 623/BWU kepada masyarakat, juga dibantu pendekatan dari jajaran Pemerintah Daerah, JS bersedia untuk menyerah dan dijemput oleh Tokoh Masyarakat bersama Tokoh Intelektual Aifat Timur Raya Bapak Falen Sidik di Wilayah Kampung Aisyo, Distrik Aifat dan disambut baik pada kesempatan itu oleh Pasi Intel Lettu Inf Gema Pratama Waroka, Danpos Aisyo Lettu Inf Kyai Roja dan Pakum Satgas Letda Chk Fikri Rahadianto.

"Untuk selanjutnya dibawa ke Pos Kotis Satgas Yonif 623/BWU Kumurkek untuk dilakukan kegiatan administrasi dan pengecekan kesehatan sebelum akan diserahkan ke Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Pasi Intel Satgas Yonif 623/BWU, Lettu Inf Gema Pratama Waroka.

JS saat dimintai keterangan awal mengakui pernah melakukan aksi pemanahan tersebut kepada anggota Koramil 1809-02 Aifat karena mabuk, kemudian melarikan diri ke rumah dan merasa takut sehingga lari ke hutan Ainod untuk bersembunyi dan bergabung dengan Kelompok OPM.

"Saat itu saya melakukan pemanahan ke anggota karena pengaruh minuman keras, lalu karena takut terpaksa saya lari ke hutan, tinggal di hutan bersama kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya, namun tidak nyaman karena mereka tidak baik sehingga saya bawa diri kesini dengan bantuan Bapak Falen Sidik (Tomas) untuk melapor bahwa saya ingin kembali ke NKRI dan ingin bertanggungjawab atas kesalahan yang sudah saya perbuat," ungkapnya.

Selain itu JS juga mengakui terlibat dalam pembakaran alat Excavator di Kampung Ayata Distrik Aifat Timur Jauh pada tanggal (27/10/2023) dan membuat gangguan keamanan di kampung tersebut.

"Saya juga ingin memperbaiki keluarga dan kehidupan saya nanti, terkait pembakaran Excavator di Kampung Ayata saya ikut bersama 9 orang anggota OPM Kamundan raya lainnya yang di pimpin oleh sdr AJK & VF. Diakhir, ia juga menyampaikan “Kepada kawan-kawan (OPM) yang masih ada di dalam hutan, ayo turun dan kembali ke NKRI untuk membangun tanah Papua,” terang JS.

Sementara Satgas Yonif 623/BWU melaluai Perwira Hukum Satgas Letda Chk Fikri Rahadianto, S.H., segera berkoordinasi dan menyerahkan JS Mantan anggota kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya dan Pelaku Tindak Pidana beserta keterangan penangkapan kepada pihak Polres Maybrat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu Satgas Yonif 623 juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang datang selama menemani proses tersebut sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.

(Obed) JBP

Registrasi LPSE Kabupaten Bekasi Menghambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Mendesak Bupati Evaluasi Kinerja Bawahan

KABUPATEN BEKASI, JBP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Beka...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH