Selasa, 12 November 2024

Nasib Bahlil Lahaladia Diujung Tanduk, PTUN Disinyalir Batalkan Perubahan AD/ART Partai Golkar



JAKARTA, JBP - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.

Keputusan tersebut ditetapkan PTUN Jakarta pada Selasa, 13 November 2024. Dengan demikian, pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru dinyatakan batal alias tidak berlaku. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, kader aktif Partai Golkar sekaligus pengurus DPD Golkar Jawa Timur, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui rilis tertulis, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ihamsyah menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan AD/ART partai yang berlaku sebelumnya.

“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap lima tahun sekali,” ujar Kadafi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.

Kadafi menambahkan bahwa tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dianggap telah lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. 

"Putusan PTUN Jakarta menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 tidak sah. Sebab, Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru yang dianulir PTUN. Dengan demikian, hasil Munas XI dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar," tambahnya.

Pengamat Politik Emrus Sihombing menyatakan, putusan PTUN jelas membatalkan hasil Munas XI Golkar sekaligus penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar. 

“Hasil keputusan Munas batal demi hukum. Sebab, AD/ART perubahan atau AD/ART Golkar yang baru, diputuskan PTUN tidak berlaku,” kata Emrus Sihombing.

Menurutnya, pembatalan Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar mengakibatkan Partai Beringin harus merujuk ke AD/ART lama. 

“Oleh karena itu, Partai Golkar harus kembali ke AD/ART lama. Kemudian, hemat saya posisi kepemimpinan Golkar harus dikembalikan ke Ketum Golkar sebelumnya, Airlangga Hartarto. Termasuk mengembalikan struktur kepengurusan ke periode yang sebelumnya” ujarnya.

Founder Lembaga Konsultan dan Survei Gogo Bangun Negeri itu meminta Bahlil berbesar hati meletakkan kembali tampuk kepemimpinan Golkar. Emrus menyebut, putusan PTUN sudah sangat clear yakni membatalkan perubahan AD/ART Partai Golkar. Sehingga, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai Golkar di mana Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

“Sangat tidak baik bagi Bahlil dalam kepemimpinan beliau di Golkar bertahan dalam situasi ini. Ketika ada sesuatu yang tidak beres Bahlil harus konferensi pers dan menyatakan bahwa dia tidak lagi Ketum Golkar berbasis pada putusan PTUN,” katanya.

Emrus menilai keputusan tersebut jauh lebih bijak dibandingkan Menteri ESDM itu melakukan perlawanan hukum yang berimplikasi tidak baik terhadap keutuhan Golkar. 

“Jangan lagi ada upaya lain misalnya upaya hukum dan sebagainya karena Golkar punya historis pecah menjadi dua nakhoda, yaitu kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) dan Agung Laksono,” tuturnya.

Ia menyarankan agar Bahlil dan kepengurusan Golkar mentaati keputusan hukum demi berjalannya pemerintahan dan iklim demokrasi yang baik.

“Jangan ngotot-ngototan di antara kader Golkar karena putusan PTUN itu sangat independen dan objektif berbasis pada kacamata hukum positif,” ucap Emrus.

“Para pihak harus mentaati (keputusan) itu, jangan sampai ada upaya politik dan upaya perlawanan hukum. Sejatinya para pihak menerima. Karena itu, Bahlil harus melepas jabatan Ketum dan Golkar kembali ke kepengurusan yang lama dan AD/ART yang sebelumnya,” pungkas Emrus. 

(Budiman SIP)JBP

Senin, 11 November 2024

Sidang No.527/Bth/2023 Digelar PN Jakut, Pembantah Buka Dua Bukti , Turut Terbantah Klaim Bukti Valid, Terbantah Lari Dikejar Wartawan


JAKARTA, JBP - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jakarta Utara yang dipimpin oleh para Hakim Togi Pardede SH.MH, Harto Pancono SH.MH dan Gede Sunarjaya SH.MH dan di hadiri oleh para pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah dalam agenda sidang penunjukan bukti-bukti tambahan sebagai pendukung validitas kepemilikan tanah dari masing-masing pihak bersengketa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Senin (11/11/2024).

Dalam sidang lanjutan Hakim Ketua meminta para pihak yang bersengketa agar menunjukan bukti-bukti tambahan dari pengacara masing-masing pihak antara lain Soenarjono, H Zaenal Mazam, Tirta Juwana Darma Alias Alex Tirta, Sutanto Tan, Hendrik Halim dan Djamilus. 

Ketua Hakim juga meminta para Awak Media yang melakukan peliputan dalam sidang perkara tersebut untuk menghadapnya guna mendapatkan arahan peliputan berkaitan dengan salah satu Hakim Anggota yang izin ke toilet dikarenakan sakit perut (Mules-Red).

"Tolong liputannya yang sesuai, ini saya jelaskan salah satu Hakim Anggota sedang izin untuk ke belakang, jadi jangan di bilang kalau sidang hakimnya cuma dua, nanti ditanya yang satunya kemana?. Jadi begitu ya biar jelas...saya sih terbuka.Kita sidang transparan kok, jadi jelas ya," terang Hakim Ketua kepada para Awak Media.

"Siaap yang mulia," jawab para wartawan peliput sidang tersebut serentak.

Sidangpun berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan dengan tertib dan teratur serta lancar yang akan di lanjutkan pada sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah di putuskan oleh Hakim Ketua.

Diketahui bahwa Ketua Hakim sidang sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 yang semula dipimpin oleh MR. Wirjono Projodikoro telah digantikan oleh Togi Pardede SH.MH. Hal tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang di tayangkan oleh sejumlah Media Online diantaranya mediahukumindonesia.com, wartaberitanasional.com, harianindonesia.online dan pelitarakyat.online terkait para Hakim yang selalu mangkir dalam sidang terjadwalkan.

Miliki Data Autentik, Valid, Sempurna Dan Tak Terbantahkan

Sebelumnya, pihak turut terbantah tiga Zainal Mazam yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Parsaoran Marbun SH mengutarakan bahwa," Saya sebagai kuasa dari pemilik tanah Yos Sudarso, tanah Eks Eigendom Nomor 5725 yang mendapat hibah dan sebagai ahli waris tunggal dari Nyo Seng Ho. Kan pemilik tanahnya itu Nyo Seng Ho sesuai keputusan darai Kementerian Agraria Tahun 1962 namanya Pak Zainal Mazam," katanya.

Ditanyakan seberapa persen kemenangan dapat diraih dalam persidangan kasus sengketa tanah ini pihaknya berdasarkan bukti-bukti autentik yang dimiliki.

"Berdasarkan fakta hukum yang ada seharusnya bantahan ini harus di tolak, kedua tapi aneh saya dapat informasi barusan dari para pembantah bahwa kuasanya sudah di cabut, pihak pembantah sudah mencabut kuasanya tadi malam katanya..jadi enggak hadir dia hari ini. Jadi yang membewa perkarakan Pembantah kalau kitakan Terbantah dan Turut Terbantah...nah kalau Pembantahnya sudah di cabut, tentu kita belum tahu selanjutnya..lanjut apa tidak nih..ha..ha..ha," ungkap Marbun seraya tertawa.

Lanjutnya," Kalau optimis, saya tetap optimis ...ada tidak ada itu bantahan saya optimis berdasarkan bukti yang ada dan saya optimis sekali bahwa itu tanah milik Klien saya karena sudah puluhan tahun itu diakui oleh orang lain...sudah hampir 30-40 tahun yang lalu diakui oleh orang-orang itu. Tapi mereka menang di atas kertas tapi tidak pernah bisa di miliki..tidak pernah bisa diperjual-belikan ke orang lain, orang lain yang calon pembeli yang mengetahui itu pada mundur," ungkap Advokad yang berkantor di Plaza kebon Jeruk Blok E/7 itu.

Dirinya sangat meyakini bahwa akan memenangkan perkara tersebut tanpa ada jurus maupun kiat-kiat khusus yang akan dipersiapkan dalam persidangan tersebut hanya berdasarkan bukti autentik yang dimilikinya dan sulit untuk di bantah.

"Tidak ada jurus, hanya bukti autentik yang ada..hanya itu saja. Kalau Hakimkan manusia juga..bisa saja Hakim berpendapat lain, itu yang sulit terbantahkan baik oleh Pemerintah  maupun orang-orang..kan enggak bisa di bantah sampai sekarang.Pembantah ini sebenarnya yang mengaku sebagai Pemilik Tanah berdasarkan Eigendom padahal menurut kenyataannya Pemerintah hanya satu orang yang di berikan Pemerintah tanah Eigendom tanah itu namanya Nyo Seng Ho pemilik asal tanah," jelas Marbun penuh semangat meyakinkan.

"Jadi Pemerintah dulunya mungkin lebih dari tujuh hektare.Tapi oleh Pemerintah dengan adanya program Landretorm dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemerintah ambil dari Nyo Seng Ho tanah itu semua dan oleh Pemerintah di berikan ganti rugi secara cuma-cuma sebagai Hak Milik seluas 4 hektare kepada Nyo Seng Ho berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Tahun 1962," tandasnya.

Ditanyakan tanggapannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3468/K/PDT/2012 tentang permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah yang di tolak keseluruhannya berdasarkan UU Nomor  48 Tahu 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta lainnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menjawab dengan kembali menegaskan bahwa tanah tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agraria Tahun 1962. Namun dikarenakan lama tidak ditempati sehingga banyak pihak lain yang mengklaim  atas kepemilikan tanah Eigendom tersebut termasuk para penggarap tanah.

"Ada yang bilang itu penggarap di akui pengadilan bahwa itu penggarap 34 000 meter karena luasnya kan 5 hektar 50 ribu, nah ada lagi yang mengaku bahwa itu tanah punya dia, girik dia 34 000 juga dia luasnya. Nah diantara penggarap dan pemilik Girik mempunyai luas yang sama tumpang tindih...itu aja sudah tumpang tindih ditambah lagi dengan pemilik asal yang 5 hektar jadi tumpang tindih lagi..sudah tiga yang ketahuan.Jadi orang-orang ini yang selalu bertengkar di pengadilan, jadi ada yang menang ada yang kalah sampai PK," paparnya.

"Nah selama ini Pak Zainal tidak pernah ikut,,baru ikut ketika ada gugatan di PTUN dan ada pengumuman di koran bahwa seluruh surat asli ini hilang, ada yang umumkan itu di Kompas, itu kita bantah secara resmi di Koran Kompas juga bahwa itu bohong...karena aslinya selama ini ada di Klien saya," papar Marbun SH.

"Jadi yang di beritakan hilang berkas-berkasnya atas nama Nyo Seng Ho pemilik pertama, pemilik aslinya..itu dari perorangan yang mungkin mengaku-ngaku pemiliknya, langsung saya bantah," sambungnya

Dia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak BPN Jakarta Utara dalam pembuatan Sertifikat tanah tersebut.

"Ternyata dengan fakta yang ada  antara pemilik Girik malah mengajukan ke BPN Sertifikat Hak Milik Nomor 9949, itulah yang mengaku-ngaku namanya Alex Tirta atas nama Soenarjono yang beli dari Salminah Salim. Anehnya Sertifikat itu sekarang ada di Alex.., kata Alex sudah di beli tapi Sunarjono itukan sudah meninggal orangnya tapi muncul sertifikat," ujar Marbun.

"Penggarap..yang mengaku penggarap atas 34 000 meter juga sudah jual ke Alex, jadi dapat dua Alex. Kan anehkan kalau dua-duanya 34 000 meter jadi 68 000 meter yang satu atas nama Soenarjono yang penggarap atas nama Nawawi Suryadi, ini penggarap hak garapnya di jual ke Alex Tirta tapi ketika di eksekusi Pengadilan tidak bisa eksekusi sebab ini tanahkan Eiigendom Verponding sementara you punyanya Hal Milik Adat kan sudah salah, dasarnya apa?," sambungnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menegaskan kepada semua pihak bahwa dengan data autentik yang di milikinya sangat valid dan sempurna. Kalau ingin berminat memiliki tanah itu bayarlah ke kita selaku pemilik asli tanah tersebut.

Sementara Pengacara dari Pihak Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan lainnya tidak bersedia di konfirmasi Wartawan sebelum Sidang Bukti Tambahan dan bahkan usai Sidang di gelarpun mereka juga tidak bersedia di konfirmasi dan bahkan mereka terlihat  mengambil langkah seribu dengan lari tunggang langgang guna menghindar dari kejaran para Wartawan.

Hadirkan Dua Alat Bukti Pamungkas, Pihak Lawan Agar Lebih Cermat Dan Cerdas

Sedangkan pihak Jamilus dengan Kuasa Hukumnya Aslamsyah Muda, SHI Bersama Unggul Sappatua, SH saat di konfirmasi Awak Media terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut mengatakan bahwa,"Kami sebenarnya Kuasa Hukum baru  artinya menggantikan Kuasa Hukum sebelumnya. kami dari pihak Pembantah melawan Terbantah dan hari ini adalah sidang pertama kita dan perdana bangat dan itu adalah sidang tambahan alat bukti," terang mereka pada Awak Media Usai Persidangan Pembuktian Tambahan berlangsung.

Ditanyakan terkait dengan adanya pergantian Kuasa Hukum di momen persidangan menjelang akhir?

"Mohon maaf bahwasanya dari Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum sebelumnya itu banyak beberapa hal yang mungkin tidak menyenangkan  bagi pihak Klien akhirnya saya menggantikannya," ungkap Aslamsyah.

"Jadi sebenarnya kalau permasalahan itu sebenarnya kepuasan Klienlah. Kalau kita ada kode etik untuk mengimentari itu, jadi kalau mau mengetahui boleh ditanyakan kepada Klien," potong Unggul.

Ditanyakan bagaimana menjalankan estafet pembelaan di persidangan sehubungan dengan perpindahan Kuasa Hukum dari Kuasa Hukum sebelumnya.

"Kebetulan kamikan per hari ini kami baru menandatangani kuasa dan baru hari ini tadi mengajukan bukti tambahan tadi, ermentara ini kita belum putuskan dan karenakan minggu depan juga masih penambahan alat bukti lagi, jadi nanti coba kita lihat kedepannya perkembangan ini kemajuannya bagaimana, karena ini masih penambahan alat bukti," ujar Unggul.

Ditanyakan terkait uotimisme memenangkan perkara tersebut dengan tingkat persentase dalam hasil berdasarkan alat bukti yang di miliki.

"Kalau kita lihat dari sisi persidangan kemaren dan dari sudut keputusan sebelumnya bahwasannya telah terjadi seteru, perselisihan antara Terbantah sebenarnya saat ini itu di tolak semua,  tinggal selangkah lagi ketika kita mampu menyimpulkan dan Hakim berkeyakinan penuh dari beberapa Putusan yang lalu dengan putusan kita yang terakhir ini setuju, bener  dan kitalah pemiliknya maka Clear artinya siapapun tidak bisa membantah bahwasannya ketetapan Hak Milik Verponding ini milik Klien kami," tandas Aslamsyah.

Ditanyakan tentang Pemasangan Plang di lokasi oleh salah satu pihak sementara belum adanya Keputusan Tetap dari hasil sidang dan di komplain pihak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya tentu menyalahi dan tetap menyalahi aturan karena memang belum ada Putusan, Putusan di persidangan yang sedang kita hadapkan ini, kedepannya kemungkinan ketika sudah ada putusan ..ya monggo legowo harus angkat kaki dari lagan tersebut," tegasnya.

Terkait mengenai muatan persidangan hari ini Tim Kuasa Hukum Djamilus memaparkan.

"Alhamdulilah kita sudah mengajukan dua bukti tamnbahan dan ini yang tidak pernah ada sebelumnya dan kita bongkar sebelumnya, pertama bukti sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 18 November Tahun 2009 Nomor 1835/Pem.Pid.H/2009/PN Jak.Ut yang mengadili dan memeriksa perkara tersebu, artinya Song Kwang Jong itu Terpidana jadinya karena menguasai lahan Klien kami saat ini maka  Putusan itu menjelaskan bahwasanya menjatuhkan Pidana terhadap Song Kwang Jong dengan penjara dua tahun enam bulan, artinya dia menjual tanah ini  dijual kepada Alex Tirta atau Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Nah bukti yang dia ajukan saat itu sebenarnya enggak ada bukti yang kuat hanya sekedar AJB (Akte Jual Beli), landasan dia apa dasar dia membuat itu AJB..hak milikpun tidak ada..jadi tidak sah," beber Aslamsyah.

"Pengadilan  tanah itu tidak sah, karena yang bersangkutan Terpidana jadi semua Putusan pengadilan itu tidak sah," tambah Unggul.

Lebih dalam lagi Aslamsyah mengungkap tentang adanya bukti dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak semua permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah dalam tingkat Kasasi.

"Bukri yang kedua itu, nah ini sebenarnya unik ya..ini yang memutuskan Mahkamah Agung antara Siswoyo dan Salminah Salim melawan beberapa orang disini Soenarjono, Zainal Mazam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, Sutanto Tan dan Hendrik Halim mereka berseteru, berselisih terkait tanah tersebut. Setelah mereka mengajukan ke Mahkamah Agung ternyata mereka semua di tolak (Seraya menunjukan bukti Surat Keputusan Mahkamah Agung-Red), ini sebenarnya di tahun 2012 sudah ada penolakan kenapa 2015 bertempur lagi mereka sama mereka, padahal sudah ada Putusan Mahkamah Agung," papar Aslamsyah.

Ditanyakan tentang adanya Surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah namun Pengadilan Negeri tetap menerima gugatan kembali dalam persoalan yang sama?

"Nah ini kalau tanggung jawab ini bukan ranah kita,ya..ini ranah mereka (Pengadilan Red), Ada keganjilan pastinya, karena kalau kita taat hukum ..Negeri Hukum, kalau sudah ada Putusan ya laksanakan, harapannya ketika sudah ada Putusan Mahkamah Agung dan sekarang sedang kita jalani prosesnya juga membantah dari apa yang meeka hadirkan seharusnya ini menjadi acuan kuat untuk membantah dan putusan itu nanti betul-betul terbantah juga yang saat ini sedang kita bantah,itu acuannya.. jadi enggak repot Majlis Hakim mengambil kesimpulannya," tandasnya.

Ditanyakan terkait persiapan untuk sidang berikutnya Tim Kuasa Hukum Djamilus menegaskan.

"Sementara ini kita masih pengajuan alat bukti dulu karena kita pengen memperkuat nih...bener gak nih. kok bisa begini..ada inimau dibikin kemana lagi dasar kalian, nah Insya allah tanggal 18 kita akan tampilkan ini dasarnya darimana?,"tuturnya.

"Nah berdasarkan alat bukti ini secara Formil dan Materil kita bisa menjawab itu diatas sembilan puluh persen, tapi kalau diluar Formil dan Materil kita kembalikan kepada yang berkuasa yaitu Tuhan," tandas Aslamsyah Muda, SHI.

Dimintakan tanggapan tentang keterangan dari pihak Turut Terbantah yakni Pengacara Zainal Mazam, Parsaoran Marbun SH terkait kuasa Pmbantah telah di cabut yang terindikasi berimplikasi pada pebcabutan gugatan dan Pembantah mundur dalam persidangan lanjutan tersebut.

"Kalau misalnya gugatan dicabut itu paling tidak dia  sama pembuat tergugat harus ada Dading, perdamaian seharusnya, jadi dia belum bisa mengeluarkan pendapat gugatan di cabut sementara kitakan belum ada tanda tangan bareng-bareng," terang Unggul.

"Kalau pendapat itu terserah dia, cuma kita sama-sama orang hukum, kalau sepakat di cabut harus ada tanda tangan bersama. Dalam satu dituangkan perjanjian bahwa  gugatan dicabut. Kita para pihak harus sama-sama menandatangani bahwa kita berdamai," jelasnya.

Ditekankan kembali terkait pernyataan pihak lawan yang memberikan pernyataan seperti itu.

"Mungkin lupa...mungkin kelupaan, menurut saya agar lebih cermat dan lebih cerdas lagi," pungkas Unggul Sappatua, SH.

(Iwan Joggie) JBP


Jumat, 08 November 2024

MoU FORMAS Dengan LEMDIKLAT POLRI, Ketum PPDI Sebut, Sebagai Terobosan Baru Libatkan Rakyat Awasi Roda Kepemerintahan


JAKARTA, JBP - Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, mengapresiasi Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handoyo Budhisejati, dan Ketua Dewan Pembina, Hashim Djojohadikusumo, yang dinilainya telah mampu membangun kekuatan berbasis kemasyarakatan dalam upaya melakukan dukungan dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pujian itu disampaikan oleh organisasi PPDI, melalui Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP-PPDI, Jonni P Simaremare, ST, hari ini di Jakarta, bertepatan dengan pelaksanaan agenda penandatanganan MoU antara FORMAS dengan Lemdiklat Polri di Aula Theater Lemdiklat Polri, pada Jum'at, (08/11/2024)
 
"Ini terlihat strategis, dan penuh komitmen, dimana FORMAS mampu menjelma menjadi sebuah kekuatan yang meliputi unsur-unsur masyarakat dari berbagai jenis organisasi dan lintas sektoral. Sesungguhnya kami dari PPDI melihat ini merupakan terobosan baru dalam menunjukkan peran masyarakat yang sangat vital dalam mendukung atau mengawasi perjalanan roda pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menuju visi menuju Indonesia maju, menjadi Indonesia Emas tahun 2045," Sebut Feri Sibarani, melalui telepon selulernya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya dari organisasi Pers PPDI sangat senada dengan gerak dan langkah FORMAS dalam semangat mendukung 8 program unggulan Prabowo-Gibran, untuk mewujudkan Indonesia Emas. Bahkan Feri juga merinci pandangannya terhadap posisi FORMAS yang di nilai sangat strategis untuk suatu kekuatan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
 
"Saya rasa ini benar-benar strategis, efektif ya, karena kita semua sangat mendukung penuh kepemimpinan presiden Prabowo-Gibran. FORMAS dibawah kepemimpinan Yohanes Handoyo Budhisejati, dapat secara langsung maupun tidak langsung untuk turut memberikan kontribusi nyata guna membantu pemerintahan nantinya. Saya percaya di FORMAS ada banyak orang-orang hebat, berkompeten dan punya pengalaman di berbagai bidang, yang nantinya dapat di karyakan oleh FORMAS dalam berbagai program kerja pemerintahan" Katanya.
 
Feri juga melihat FORMAS dapat nantinya menjadi suatu kumpulan organisasi masyarakat yang perduli dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sehingga semua organisasi pendukung Prabowo-Gibran dapat bersatu padu dengan satu komando dan satu Ketua Dewan pembina, yang nantinya langsung dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia kepada Presiden.

"Apalagi Ketua Dewan pembina FORMAS adalah pak Hashim Djojohadikusumo, yang kita kenal sangat perduli dengan perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran, karena beliau termasuk tokoh kuat dan berkakter pemimpin serta berintegritas untuk memberikan banyak masukan kepada Presiden Prabowo-Gibran dan para menteri, " ujar nya.
 
Selain itu, diketahui banyak tokoh dan para mantan petinggi dari lembaga Kepolisian, berpangkat jenderal yang memilih bergabung di FORMAS. Sehingga, menurut Feri Sibarani, semua potensi yang ada dan pengalaman dalam berbagai sektor itu tentunya dapat dianggap sebagai modal dan dasar FORMAS untuk menyumbangkan kemampuan anggotanya mensukseskan program Prabowo-Gibran.
 
"Saya lihat ada banyak tokoh  berpotensi di. FORMAS. Ada jenderal polisi bintang tiga, Ronny Sompie, ada Irjen Pol (p) Abdul Gofur, mantan Deputi di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI hingga tahun 2019. Laut kita penuh kekayaan alam dan ikan untuk di kelola menjadi sumber pemasukan negara. Namun sangat banyak permasalahan yang terjadi dan merugikan Negara. Ini perlu di tangani serius oleh orang-orang berpengalaman dan berintegritas serta berjiwa patriotik, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo," sebut Feri.

Menurutnya, pihaknya dari organisasi Pers PPDI, juga akan berbenah dan meningkatkan sumber daya manusia, para insan pers di bawah payung PPDI. Feri sibarani dan jajarannya di DPP-PPDI telah berkomunikasi untuk dalam waktu dekat akan mulai menciptakan pilot projek organisasi, terutama yang bertujuan untuk kesejahteraan wartawan dan perusahaan Pers, mengembangkan kemerdekaan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers dan kompetensi profesi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ini menjadi hadapan kita bersama, bahwa Pers Indonesia ini harus diperbaiki, baik secara kualitas, moralitas, etos kerja dan kompetensi profesi. Tak kalah penting, wartawan harus mendapatkan jaminan kesejahteraan dari Pemerintah. Karena peran Pers yang sangat penting dan vital dalam mendorong perjalanan negara. Selama ini, kenyataan sangat berbanding terbalik, sangat tidak adil, diskriminatif, ada mafia Pers, yang hanya membangun kelompoknya untuk "merampok" uang negara yang diperuntukkan untuk anggaran publikasi, yang harusnya dapat dinikmati semua media dan wartawan secara berkeadilan dan proporsional," tegas Feri sibarani.
 
Menurut Feri, pihaknya akan bertekad membawa persoalan Pers Indonesia ini kepada Presiden Prabowo-Gibran. Sebagaimana kerap di deklarasikan oleh Prabowo dalam setiap pidatonya, bahwa di negara Indonesia yang ber ideologi pancasila dan UUD 1945 tidak boleh terjadi praktik-praktik diskriminasi dan perampasan hak-hak warga negara lainya dengan alasan apapun dan dengan cara apapun. 

"Kita harus sejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Kita melihat masih banyak anak-anak Indonesia, masyarakat Indonesia yang hidupnya sangat susah. Dibawah garis kemiskinan. Kekayaan negara kita masih banyak yang menyimpang dan menyeleweng hanya di nikmati oleh sekelompok orang tertentu. Ini tidak boleh. Kita sebagai pemimpin bangsa, para pejabat, harus berkomitmen untuk mensejajarkan masyarakat. Kita harus Reformasi hukum kita, aturan-aturan kita tidak boleh ada yang mempersulit masyarakat Indonesia, " pungkas Ketum PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI mengutip ucapan Presiden Prabowo dalam pidato pernyataan sumpahnya beberapa waktu lalu.
 
Kerjasama Berkolaborasi Sukseskan Indonesia Emas 2045
 
Diketahui bahwa, sebelum kesepakatan kerjasama ini berlangsung, Ketum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati sempat beraudensi dengan Waka Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko. Pertemuan yang difasilitasi dua tokoh Formas Ir Dedi Yudianto (Ketua Umum KPTIK) dan Ir. Soegiharto Santoso, SH (Ketum APTIKNAS) ketika itu berlangsung di ruang kerja Wakalemdiklat beberapa waktu lalu. Turut hadir pada saat pertemuan itu Ketua Umum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati, Bendahara Umum Formas Devi Taurisa, SH., MH., CLD. dan Sekretaris Jenderal Formas Prof. Hoga Saragih.

Sebagai balasan kunjungan jajaran petinggi Formas tersebut, Wakalemdiklat Irjen Pol Eko Budi Sampurno menghadiri hajatan Formas sebagai narasumber tamu dalam kegiatan diskusi di Universitas Podomoro yang juga dihadiri Ketua Dewan Pembina Formas Hashim Djojohadikusumo selaku pembicara Utama. 

Dari dua momentum pertemuan itu Formas dan Lemdiklat Polri sepakat mengadakan Kerjasama. Sebagai tindak lanjut, Mabes Polri mengundang jajaran Formas yang dipimpin oleh Waketum Bidang SDM TIK Ir. Dedi Yudianto, MBA. mengikuti rapat pembahasan ruang lingkup kerjasama antara Lemdiklat Polri dan Formas. 

Atas Kerjasama tersebut, Ketum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati mengatakan, pihaknya berterima kasih dapat dipercaya menjalin kerjasama dengan pihak Mabes Polri melalui Lemdiklat Polri. 

“Sehingga bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk sukses menuju Indonesia Emas 2045” ujar Handoyo usai penandatanganan MoU dengan Lemdiklat Polri di Ruang Theatre Lemdiklat Polri Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

Sementara Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Budi Sampurno juga menyambut baik Kerjasama yang terjalin antara Lemdiklat Polri dan Formas. 

“apa yang dicita-citakan oleh FORMAS dapat terwujud sesuai Visi dan Misi,” ujar Irjen Eko.


(RT/RED) JBP


Sumber: DPP PPDI

Rabu, 06 November 2024

Sengketa Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakarta Utara Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi


JAKARTA, JBP - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 di Jakarta Utara, pada Selasa, (5/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut Hakim Anggota Harto Pancono, SH menanyakan dalam hal ini tentang berapa luas tanah yang berperkara berikut batas-batasnya kepada Verian Simon SH selaku Pengacara  Pembantah Djamilus, MBA.

"Ada berapa luas tanah yang berperkara, tanya Hakim Anggota Harto Pancono, SH. "Semua ada di dalam Bantahan, " ucap, Verian Simon SH di lokasi.

Hakim juga menanyakan kepada Pihak Terbantah Afen Siswoyo mengenai Dasar kepemilikan Tanah yang di Lokasi tersebut. 

"Kami mempunyai dasar kepemilikan surat Girik pada tanah tersebut," jawab  Afen Siswoyo.

Awak Media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak Pengacara Verian Simon SH, dan Dia membenarkan bahwa dasar atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Jakarta Utara berbentuk Surat Girik.

"Surat Girik, tadi juga di tanyakan oleh Hakim Anggota saat di peninjauan lokasi," jawabnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa, "Hakim Anggota menanyakan siapa yang pasang Plang Yang ada di tanah tersebut...?, kami menjawab, " Kita pak. Hakim saya yang menyuruh, " terang Afen Siswoyo.SH. 

Sementara dalam komunikasi intensif di lokasi Hakim menegaskan bahwa," Sebenarnya tidak boleh sebelum ada Putusan Pengadilan," tegas Hakim Anggota.

Hakim juga menanyakan dan memastikan bahwa, apakah para pihak dalam hal ini Pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah, telah mempersiapkan alat bukti lain atau bukti tambahan yang dapat di ajukan pada meja Persidangan 11 November 2024 mendatang.

"Apakah masih ada Bukti - bukti lain yang masih di buktikan di Meja persidangan hari senin tgl. 11 November 2024, Untuk di Gelar Bukti - bukti tambahan dari Para pihak, kalau memang ada tolong di persiapkan, " tandas Hakim Anggota Harto Pancono, SH.

Hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi,  2 (Dua) orang Hakim Anggota Panitera, Staf Pengadilan beserta Pihak Pengacara Pembantah dan Pengacara Terbantah serta ikut serta Pengacara Turut Terbantah termasuk para pihak-pihak yang saling berhadapan dan ikut terlibat dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 pada lokasi obyek sengketa di Jalan Yos Sudarso samping Astra Honda Motor Sunter Jakarta Utara.

(Tim) JBP

Jumat, 01 November 2024

Desa Satria Jaya Sebut Penggunaan Dana Desa Sesuai Prosedur, Kades : 'Berjalan Sama Ada Cek Fisik!'


KABUPATEN BEKASI, JBP - Desa Satria Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Balairoom Kantor BPD Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (1/11/2024) pagi.

Dalam kegiatan tersebut membahas berbagai persoalan yang ada di wilayah Desa Satria Jaya termasuk juga menerima laporan hasil Musyawarah Dusus (Musdus) yang kemudian diserahkan dan didiskusikan dalam Musayawarah Desa (Musdes).

Selain penjelasan tentang penerimaan laporan dari para Kepala Dusun (Kadus) hasil Musdus (Musyawarah Dusun), pada sesi interaksi dibahas pula tentang keamanan wilayah dimana marak pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan di wilayah Desa Satria Jaya termasuk tentang berbagai pengajuan proposal pembangunan yang sampai saat ini tidak terrealisasi. Namun dalam rapat tersebut belum dibahas mengenai sejauh mana penggunaan Dana Desa di Desa Satria Jaya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Satria Jaya beserta perangkat, Ketua PPS beserta Tim,Ketua BPD beserta jajarannya, Bhabinsa, Bimaspol, Muspika Kecamatan Tambun Utara, Para Kepala Sekolah SD 01.02 dan 03 Tamara, Kepala Sekolah SMPN 04 Tamara, Karang Taruna, Para Kepala Dusun, Ketua Rw, Ketua Rt serta tokoh masyarakat dan simpatisan se Desa Satria Jaya.

Terkait mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa selama kepemimpinannya, Kades Satria Jaya mengklaim bahwa, semua tetap berjalan dan sudah sesuai dengan semua aturan dan prosedur yang berlaku.

" Oh ada, kegiatan tetep berjalan, semua mohon maaf Pak kalau bicara-bicara Dana Desa, semua secara aturan, secara prosedur, secara rumus kita langkah-langkah itu tetep udah kita jalanin,"ujar Kades.

"Karena kita juga kan begini, semua itu ada yang Monitoring, Pemeriksaan sama Cek Fisik.. ya sudah," imbuhnya.

Ia juga menguraikan tentang langkah-langkah yang di ambil dalam melakukan tindakan terkait penggunaan Dana Desa tersebut.

"Artinya kita kerjasama BPD, BPD juga artinya memang harus kerjasama yang baiklah, artinya ketika Kepala Desa salah, ada kekurangan tolong tegur, saya juga manusia biasa," tutupnya.

(Joggie) JBP

Selasa, 29 Oktober 2024

Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab.Bekasi Tersangka Selesai Dilantik, Digelandang Masuk Bui


KABUPATEN BEKASI, JBP - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL satu hari usai dilantik menjadi  Wakil Rakyat. Diketahui SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 - 2024 dari Partai berlambang Banteng Hitam Moncong Putih itu di jebloskan ke penjara terkait terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan/atau Penyuapan, pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.

"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya pada Awak Media (29/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.

"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya. 

Ditanyakan ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Gratifikasi dan/atau penyuapan yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

"Kita masih dalam pemyidikan, jadi nanti ini sambil berjalan kita lakukan proses hukum terlebih dahulu," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH.

(Mulyadi) JBP

Jumat, 18 Oktober 2024

Mendagri Tito Karnavian Melantik Dua Penjabat Gubernur DKI Jakarta Dan Papua Tengah di Gedung SBP, Jakarta


JAKARTA, JBP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Anwar Harun Damanik sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Paraja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Adapun Teguh Setyabudi menggantikan Heru Budi yang habis masa jabatannya sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta. Sementara Anwar Harun Damanik menggantikan Ribka Haluk yang dikabarkan ditunjuk presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berada dalam kebinet.

Dalam sambutannya, Mendagri membeberkan alasan Teguh dan Damanik ditunjuk sebagai Pj. Gubernur. Dia mengatakan, Teguh Setyabudi merupakan pejabat Kemendagri yang memiliki pengalaman panjang. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, Teguh pernah menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Selain itu, Teguh juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur di sejumlah daerah.

Dengan pengalaman tersebut, Mendagri meyakini Teguh dapat menjalankan tugas dengan baik. “Bapak juga sudah tahu, tinggalnya juga di Jakarta, ya tinggal bertanya kepada Pak Heru saja mana yang harus dikerjakan, perlu dilanjutkan, jangan segan bertanya kepada beliau,” jelasnya.

Sementara Anwar Harun Damanik dipilih karena dinilai sebagai pejabat yang memahami wilayah Papua lantaran telah lama bertugas di daerah tersebut. Selain itu, Damanik merupakan pejabat yang diusulkan Ribka Haluk untuk menggantikan posisinya.

Mendagri berpesan agar Damanik dapat meneruskan upaya percepatan pembangunan Papua Tengah yang telah dirintis oleh Ribka Haluk. Hal itu di antaranya pembangunan pusat pemerintahan maupun sejumlah fasilitas publik seperti kesehatan dan pendidikan. Dia mengarahkan agar koordinasi dengan berbagai stakeholder termasuk pemerintah pusat dapat diperkuat untuk mendukung percepatan pembangunan tersebut.

“Saya tahu bahwa Pak Jokowi maupun Pak Prabowo sangat memberikan atensi untuk percepatan pembangunan empat pusat pemerintahan DOB (Daerah Otonom Baru),” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri juga berpesan kepada kedua Pj. Gubernur yang baru dilantik agar dapat menyukseskan berbagai program. Hal itu seperti persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ini termasuk menyiapkan Provinsi DKI Jakarta apabila nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Di lain sisi, Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada Heru Budi dan Ribka Haluk yang hadir dalam pelantikan tersebut. Dirinya menilai, baik Heru maupun Ribka telah menjalankan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pj. Gubernur.

“Terima kasih untuk rekan-rekan penjabat yang lama, baik Pj. Gubernur maupun PKK, saya doakan semua yang telah dikerjakan mendapatkan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tandasnya.

(Irfan) JBP

Para Mahasiswa Bersama Masyarakat Kabupaten Lebak Menggeruduk Kantor BBWSC 3 Pemprov Banten Ada Apa Ya?

BANTEN, JBP - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Leb...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH